bukamata.id – Pemasangan bendera Merah Putih dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia rupanya tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Sebab, ada aturan dan larangan yang harus diperhatikan dalam memasang bendera Merah Putih.
Dilansir situs resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 disebutkan bahwa pemasangan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2023.
Karenanya, masyarakat perlu memperhatikan kembali bagaimana aturan cara memasang bendera Merah Putih yang benar sesuai Undang-Undang (UU) agar tidak keliru.
Berikut aturan-aturan tentang pemasangan bendera Merah Putih sesuai dengan Pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
1. Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.
2. Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.
3. Bendera merah putih dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023. Pengibaran dilakukan oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan lainnya.
4. Warga yang tidak mampu membeli bendera merah putih berhak mendapatkan bendera dari pemerintah daerah.
5. Pengibaran dilakukan juga pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya
Selain kewajiban mengibarkan bendera merah putih pada 17 Agustus, berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, warga Indonesia pun dilarang melakukan beberapa hal ini terhadap bendera merah putih, yakni:
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini