bukamata.id – Pada satu masa, Ammar Zoni berdiri tegap di puncak ketenaran. Wajahnya menghiasi layar kaca hampir setiap malam, terutama lewat perannya dalam sinetron Anak Langit yang begitu populer. Namun, kilau dunia hiburan itu perlahan pudar, digantikan oleh sorotan lampu kamera yang dingin di ruang pemeriksaan polisi dan ruang sidang.
Kini, pada Oktober 2025, namanya kembali muncul — bukan di poster sinetron, melainkan dalam daftar tersangka peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
“Iya benar, sudah tahap dua. Ada enam tersangka dalam perkara ini, salah satunya MAA alias AZ,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, Kamis (9/10/2025).
Bagi publik, ini adalah episode kesekian dari drama nyata kehidupan Ammar. Tapi bagi Ammar sendiri, ini mungkin adalah titik terendah dari perjalanan panjang yang berliku — perjalanan yang tak hanya merenggut kebebasan, tetapi juga keluarga dan masa depannya.
Masa Keemasan dan Awal Kejatuhan
Juli 2017. Saat banyak aktor seusianya sedang menikmati puncak karier, Ammar justru terjerat kasus narkoba pertamanya. Polisi mendapati satu toples ganja kering seberat 39,1 gram, alat isap sabu, dan kertas papir di rumahnya di Depok. Tes urine mengonfirmasi ia positif menggunakan ganja dan sabu.
Ammar dijatuhi rehabilitasi satu tahun di RSKO Cibubur. Kala itu, publik masih memberi simpati. Ia masih muda, dianggap bisa berubah. Ia pun perlahan bangkit, dan pernikahannya dengan aktris Irish Bella menjadi simbol “babak baru” dalam hidupnya.
Namun kehidupan tak selalu berjalan lurus. Ketergantungan narkoba seperti bayangan yang tak pernah benar-benar pergi.
Lingkaran Gelap yang Terulang
Maret 2023 menjadi babak kedua. Ammar kembali ditangkap di rumahnya di Sentul, Bogor, dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat 1,04 gram. Ia positif menggunakan narkoba dan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Ia bebas pada 4 Oktober 2023.
Belum sempat menata hidup, Desember 2023 ia kembali ditangkap — untuk ketiga kalinya. Di sebuah apartemen di BSD, Tangerang Selatan, polisi menemukan empat paket sabu seberat 4,36 gram, satu paket ganja 1,32 gram, kertas papir, dan timbangan elektrik.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi kala itu menjelaskan, “Penyidik mengamankan satu orang tersangka atas nama Ammar Zoni. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan kamar apartemennya dan diamankan beberapa barang bukti.”
Syahduddi juga mengungkapkan sisi personal yang jarang terdengar publik. “Motif yang diperoleh dari AZ ketika konsumsi narkotika jenis sabu, ganja adalah untuk pelampiasan. Ketika yang bersangkutan mengalami masalah rumah tangga, maka ia gunakan narkotika tersebut,” ujarnya.
Masalah rumah tangga yang dimaksud bukan hal kecil. Perilaku Ammar yang berulang membuat rumah tangganya dengan Irish Bella goyah. Pada awal 2024, Irish menggugat cerai. “Sidang dihadiri para pihak secara elektronik. Hakim telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan putusan,” kata Humas Pengadilan Agama Depok, Kamal Syarief.
Bagi banyak orang, perceraian adalah akhir dari sebuah cerita. Tapi bagi Ammar, itu adalah awal kesunyian baru — kehilangan keluarga kecil yang sempat menjadi pegangan saat dunia luar mulai menjauh.
Hukuman yang Kian Berat, Hidup yang Kian Sepi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Agustus 2024 menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jaksa mengajukan banding, dan hukuman diperberat menjadi empat tahun. “Ketika berstatus residivis atau telah pernah melakukan tindak pidana, maka akan jadi pertimbangan tersendiri dalam tuntutan pidananya,” jelas Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro.
Kuasa hukumnya, Jon Mathias, bahkan sempat mengutarakan kekhawatiran yang mendalam. “Kami khawatir Ammar ini sudah adiksi, kecanduannya tinggi, karena sudah tiga kali. Begitu keluar (penjara), langsung (kecanduan) lagi,” ujarnya, Desember 2023.
Namun harapan rehabilitasi seolah jauh dari kenyataan.
Terperangkap di Balik Tembok Rutan
Alih-alih menjalani masa tahanan dengan tenang, Ammar kini justru dituduh menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba di dalam rutan. Kejaksaan menyebut ia berperan sebagai penampung atau “gudang” narkotika, menyimpan barang di bagian atas ruangan. Barang bukti yang ditemukan cukup besar untuk dikategorikan sebagai peredaran dalam rutan.
Ia kini disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari Gemerlap ke Gelap
Hidup Ammar Zoni kini adalah potret kontras yang begitu mencolok: dari sorak penonton ke sunyi sel tahanan, dari sorotan lampu kamera ke lampu neon ruang sidang. Narkoba bukan hanya merenggut kariernya, tapi juga keluarga dan masa depannya.
Perjalanan panjangnya menjadi cermin kelam bagi banyak orang: bagaimana ketenaran bisa runtuh begitu cepat ketika dikalahkan oleh candu dan keputusan-keputusan salah yang terus diulang.
Masyarakat pun hanya bisa bertanya — sampai kapan lingkaran ini akan berhenti?
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










