Beberapa nas tersebut dapat menjadi dasar yang menguatkan bahwa tapir termasuk hewan yang halal. Akan tetapi pemerintah Indonesia menetapkan bahwa tapir termasuk salah satu hewan yang dilindungi dan dilestarikan. Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
Hal ini sejalan dengan kaidah
الحكم يدور مع علته وجوداً وعدماً
“Hukum berputar beserta ‘illatnya (alasan), ada dan tiada.”
“Artinya bahwa larangan ini bergantung sesuai dengan illat atau alasannya. Ada atau tidak ada alasan yang membolehkan atau melarangnya.”
Dalam hal ini, Pemerintah memberlakukan larangan terhadap perburuan termasuk mengkonsumsinya dalam rangka untuk menjaga dan menyelamatkan ekosistem tapir dari kepunahan yang jumlahnya semakin sedikit di dunia.
Jadi meskipun tapir termasuk hewan halal tetapi termasuk hewan yang dilarang untuk diburu dan dimakan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini