bukamata.id – Kripto dinilai menjadi sumber kekayaan terbaru yang dimiliki generasi muda. Karena hal itu, Malaysia pun memperbolehkan zakat menggunakan mata uang digital tersebut.
Dengan adanya perizinan ini, Malaysia pun menjadi negara pertama yang mengizinkan warganya untuk zakat memakai kripto.
Melansir New Straits Times, Malaysia dilaporkan memiliki aset digital senilai RM 16 miliar, atau sekitar Rp 57,7 triliun yang wajib dizakati.
“Di antara mereka yang berusia 18 hingga 34 tahun, 54,2% dari total investor terlibat dalam dunia kripto. Oleh karena itu, kami melihat ini sebagai sumber zakat baru, sumber kekayaan baru, terutama bagi generasi muda,” ujar Datuk Abdul Hakim Amir Osman Chief Executive Officer Pusat Pungutan Zakat Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan (PPZ-MAIWP).
Selain itu, tambah Amir, sidang ke-134 Komite Konsultatif Hukum Islam Wilayah Federal juga memutuskan bahwa mata uang digital adalah komoditas yang dapat diperdagangkan, dengan zakat bisnis yang ditetapkan pada tingkat 2,5%.
“Digitalisasi praktik keagamaan menunjukkan bahwa Islam terus berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan para pengikutnya yang terus berkembang,” lanjutnya.
Dilaporkan bahwa pengumpulan zakat dari aset digital meningkat sebesar 73%, sebesar RM 25.983,91 (setara Rp 9,3 miliar) pada tahun 2023. Pengumpulan tahun ini telah mencapai sekitar RM 44.991,97 (Rp 16,2 miliar).
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini