bukamata.id – Polda Metro Jaya akhirnya menangkap pelaku penyebar video asusila anak David Naif, Audrey Davis.
Terungkap, pelaku merupakan mantan kekasih Audrey Davis yang berinisial AP (27). AP resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila tersebut.
Selain menjadi pemeran dalam video tersebut, AP juga menyebarkan video syurnya dengan Audrey.
“Sebagai pemeran pria dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan pada tanggal 19 Desember 2022,” jelasnya, dikutip dari keterangan resminya, Senin (12/8/2024).
Diketahui, AP menyebarkan video tersebut ke akun Twitter @bb2638.
Polisi pun mengungkap motif tersangka merekam dan memyebarkan video asusila dengan audrey.
“Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh AD, sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila tersebut,” paparnya.
Atas perbuatannya, AP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini