Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Geger Sopir Angkot Kesurupan Usai Kecelakaan di Sumedang, Polisi Ungkap Fakta Medisnya

Sabtu, 20 Juni 2026 16:40 WIB

Ismael Kone Alami Patah Kaki di Piala Dunia 2026, Pesan Religiusnya Bikin Merinding

Sabtu, 20 Juni 2026 16:10 WIB

Viral! Liburan Berujung Panik, Sejumlah Mobil Terjebak Gelombang Pasang di Pantai Ujung Genteng

Sabtu, 20 Juni 2026 15:49 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Geger Sopir Angkot Kesurupan Usai Kecelakaan di Sumedang, Polisi Ungkap Fakta Medisnya
  • Ismael Kone Alami Patah Kaki di Piala Dunia 2026, Pesan Religiusnya Bikin Merinding
  • Viral! Liburan Berujung Panik, Sejumlah Mobil Terjebak Gelombang Pasang di Pantai Ujung Genteng
  • Goncang Dunia! Kisah Miyu Pranoto, Dancer Cilik Indonesia yang Ditakuti Lawan Lintas Negara
  • Saep ‘Bos Copet’ Preman Pensiun Meninggal Dunia, Sempat Koma di ICU RSUD Cibabat
  • Terungkap! Ini Penyebab Utama Pemadaman Listrik Bergilir yang Landa Sejumlah Wilayah Jawa Barat
  • Rayakan Ultah ke-19, DPRD Jabar Soroti Kemajuan Infrastruktur Bandung Barat Selatan
  • Panen Hadiah Gratis! Klaim Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 20 Juni 2026, Buruan Ambil Sebelum Hangus
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 20 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Delapan Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Termasuk Roy Suryo

By Aga GustianaSabtu, 8 November 2025 10:55 WIB3 Mins Read
Pakar Telematika, Roy Suryo. (Foto: tangkapan layar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Asep menjelaskan, delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster berdasarkan hasil penyidikan dan peran masing-masing.

Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF). Mereka dijerat dengan pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta pasal 27A jo pasal 45 ayat 4 dan pasal 28 UU ITE.

Baca Juga:  Jokowi Akui Belum Terima Usulan Tiga Nama Pj Gubernur Jabar

Klaster kedua terdiri atas Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan dr. Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa (TT). Ketiganya disangkakan melanggar pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 dan pasal 35 UU ITE.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pembagian klaster tersebut berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik.

“Penentuan klaster didasarkan pada fakta hasil penyidikan yang sesuai dengan perbuatan hukum masing-masing tersangka,” kata Iman di Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi forensik digital, ahli bahasa Indonesia, dan ahli sosiologi hukum.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari sejumlah laporan polisi terhadap pihak-pihak yang aktif menelusuri keaslian ijazah S1 Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Total terdapat enam laporan polisi yang berkaitan dengan isu tersebut, salah satunya dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga:  Termasuk Mantan Kepala Kejati, 3 Calon Pj Gubernur Jabar Diusulkan DPRD ke Kemendagri

Laporan tersebut mencantumkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE.

Nama Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar turut masuk dalam laporan karena ketiganya aktif menelusuri keaslian ijazah Jokowi melalui riset, diskusi publik, dan wawancara dengan sejumlah pihak.

Sebelumnya, Roy Suryo cs mengklaim bahwa penelusuran tersebut dilakukan secara akademis. Mereka bahkan menerbitkan buku berjudul “Jokowi’s White Paper” setebal sekitar 700 halaman yang mendokumentasikan hasil riset tersebut. Buku itu diluncurkan pada 18 Agustus 2025.

Baca Juga:  MK Sebut Dalil Kubu 01 soal Intervensi dan Nepotisme Jokowi di Pilpres 2024 Tak Terbukti

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Roy Suryo menegaskan bahwa kegiatan yang ia lakukan murni dalam konteks penelitian publik.

“Jadi ini akan menjadi preseden yang buruk kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan dikriminalisasi. Tapi kami tetap menghormati semua proses ini,” ujar Roy pada Jumat (7/11/2025).

Roy mengaku belum menentukan langkah hukum lanjutan dan akan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.

Sementara itu, Rismon Hasiholan menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.

“Kami akan lakukan upaya hukum praperadilan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan tokoh-tokoh nasional dan isu sensitif terkait kredibilitas kepala negara. Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh bukti dan keterangan lengkap diperoleh.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita nasional dr tifa hukum Ijazah Jokowi jokowi kasus fitnah Polda Metro Jaya Roy Suryo
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger Sopir Angkot Kesurupan Usai Kecelakaan di Sumedang, Polisi Ungkap Fakta Medisnya

Viral! Liburan Berujung Panik, Sejumlah Mobil Terjebak Gelombang Pasang di Pantai Ujung Genteng

Padam Listrik

Terungkap! Ini Penyebab Utama Pemadaman Listrik Bergilir yang Landa Sejumlah Wilayah Jawa Barat

Rayakan Ultah ke-19, DPRD Jabar Soroti Kemajuan Infrastruktur Bandung Barat Selatan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Daftar Nominal PKH 2026 Terbaru, Ada yang Dapat Hingga Rp2,7 Juta per Tahun

Refleksi Pedas 19 Tahun KBB: Tokoh Pendiri Sindir Pejabat yang Cuma Pamer Pencapaian Semu!

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.