bukamata.id – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan, delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster berdasarkan hasil penyidikan dan peran masing-masing.
Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF). Mereka dijerat dengan pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta pasal 27A jo pasal 45 ayat 4 dan pasal 28 UU ITE.
Klaster kedua terdiri atas Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan dr. Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa (TT). Ketiganya disangkakan melanggar pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 dan pasal 35 UU ITE.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pembagian klaster tersebut berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik.
“Penentuan klaster didasarkan pada fakta hasil penyidikan yang sesuai dengan perbuatan hukum masing-masing tersangka,” kata Iman di Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi forensik digital, ahli bahasa Indonesia, dan ahli sosiologi hukum.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari sejumlah laporan polisi terhadap pihak-pihak yang aktif menelusuri keaslian ijazah S1 Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Total terdapat enam laporan polisi yang berkaitan dengan isu tersebut, salah satunya dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi.
Laporan tersebut mencantumkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE.
Nama Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar turut masuk dalam laporan karena ketiganya aktif menelusuri keaslian ijazah Jokowi melalui riset, diskusi publik, dan wawancara dengan sejumlah pihak.
Sebelumnya, Roy Suryo cs mengklaim bahwa penelusuran tersebut dilakukan secara akademis. Mereka bahkan menerbitkan buku berjudul “Jokowi’s White Paper” setebal sekitar 700 halaman yang mendokumentasikan hasil riset tersebut. Buku itu diluncurkan pada 18 Agustus 2025.
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Roy Suryo menegaskan bahwa kegiatan yang ia lakukan murni dalam konteks penelitian publik.
“Jadi ini akan menjadi preseden yang buruk kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan dikriminalisasi. Tapi kami tetap menghormati semua proses ini,” ujar Roy pada Jumat (7/11/2025).
Roy mengaku belum menentukan langkah hukum lanjutan dan akan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.
Sementara itu, Rismon Hasiholan menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.
“Kami akan lakukan upaya hukum praperadilan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan tokoh-tokoh nasional dan isu sensitif terkait kredibilitas kepala negara. Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh bukti dan keterangan lengkap diperoleh.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










