Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Cuma Didenda, Pohon yang Ditebang di Bandung Harus Dikembalikan ke Lokasi Semula

Sabtu, 19 September 2026 03:00 WIB

Cristiano Ronaldo Kembali Masuk Skuad Timnas Portugal untuk UEFA Nations League

Sabtu, 19 September 2026 02:00 WIB

Rekomendasi 10 Anime Pendek Terbaik yang Bisa Ditamatkan dalam Sehari, Cocok Buat Maraton Weekend!

Sabtu, 19 September 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Cuma Didenda, Pohon yang Ditebang di Bandung Harus Dikembalikan ke Lokasi Semula
  • Cristiano Ronaldo Kembali Masuk Skuad Timnas Portugal untuk UEFA Nations League
  • Rekomendasi 10 Anime Pendek Terbaik yang Bisa Ditamatkan dalam Sehari, Cocok Buat Maraton Weekend!
  • Resmi Dirilis! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026 Tanpa Jay Idzes
  • Lawan Calo Pabrik, Dedi Mulyadi Buka Bursa Kerja Lewat Live TikTok Pemprov Jabar
  • Marak Pencurian Kabel Traffic Light di Bandung, Polisi Diminta Segera Bertindak
  • Masuk Bursa Survei Nasional, Purbaya Yudhi Sadewa Punya Peluang di Pilgub Jabar 2029?
  • Kedok Kerja Sama Berujung Kamar Kos: Suami Gerebek Istri Ngamar Bareng Pegawai Pelat Merah di Sukabumi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 19 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Delapan Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Termasuk Roy Suryo

By Aga GustianaSabtu, 8 November 2025 10:55 WIB3 Mins Read
Pakar Telematika, Roy Suryo. (Foto: tangkapan layar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Asep menjelaskan, delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster berdasarkan hasil penyidikan dan peran masing-masing.

Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF). Mereka dijerat dengan pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta pasal 27A jo pasal 45 ayat 4 dan pasal 28 UU ITE.

Baca Juga:  Janji Kaya dari Kripto Berujung Laporan Polisi, Timothy Ronald Jadi Sorotan

Klaster kedua terdiri atas Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan dr. Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa (TT). Ketiganya disangkakan melanggar pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 dan pasal 35 UU ITE.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pembagian klaster tersebut berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik.

“Penentuan klaster didasarkan pada fakta hasil penyidikan yang sesuai dengan perbuatan hukum masing-masing tersangka,” kata Iman di Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi forensik digital, ahli bahasa Indonesia, dan ahli sosiologi hukum.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari sejumlah laporan polisi terhadap pihak-pihak yang aktif menelusuri keaslian ijazah S1 Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Total terdapat enam laporan polisi yang berkaitan dengan isu tersebut, salah satunya dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga:  Kronologi Dugaan KDRT Ustaz Kondang di Bandung Terhadap Anak Kandung

Laporan tersebut mencantumkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE.

Nama Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar turut masuk dalam laporan karena ketiganya aktif menelusuri keaslian ijazah Jokowi melalui riset, diskusi publik, dan wawancara dengan sejumlah pihak.

Sebelumnya, Roy Suryo cs mengklaim bahwa penelusuran tersebut dilakukan secara akademis. Mereka bahkan menerbitkan buku berjudul “Jokowi’s White Paper” setebal sekitar 700 halaman yang mendokumentasikan hasil riset tersebut. Buku itu diluncurkan pada 18 Agustus 2025.

Baca Juga:  Jokowi Terima Agricola Medal, Penghargaan Tertinggi dari FAO

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Roy Suryo menegaskan bahwa kegiatan yang ia lakukan murni dalam konteks penelitian publik.

“Jadi ini akan menjadi preseden yang buruk kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan dikriminalisasi. Tapi kami tetap menghormati semua proses ini,” ujar Roy pada Jumat (7/11/2025).

Roy mengaku belum menentukan langkah hukum lanjutan dan akan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.

Sementara itu, Rismon Hasiholan menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.

“Kami akan lakukan upaya hukum praperadilan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan tokoh-tokoh nasional dan isu sensitif terkait kredibilitas kepala negara. Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh bukti dan keterangan lengkap diperoleh.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

hukum jokowi Polda Metro Jaya
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Cuma Didenda, Pohon yang Ditebang di Bandung Harus Dikembalikan ke Lokasi Semula

Lawan Calo Pabrik, Dedi Mulyadi Buka Bursa Kerja Lewat Live TikTok Pemprov Jabar

lampu lalu lintas

Marak Pencurian Kabel Traffic Light di Bandung, Polisi Diminta Segera Bertindak

Masuk Bursa Survei Nasional, Purbaya Yudhi Sadewa Punya Peluang di Pilgub Jabar 2029?

Kedok Kerja Sama Berujung Kamar Kos: Suami Gerebek Istri Ngamar Bareng Pegawai Pelat Merah di Sukabumi

PPPK Dinas PU di Bandung Ditangkap, Polisi Temukan Puluhan Pohon Ganja di Rumah

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.