Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral Link Ibu Tiri vs Anak Tiri Terungkap! Diduga Hanya Rekayasa demi Klik

Senin, 20 April 2026 11:06 WIB

Ditahan Vietnam 0-0, Timnas Indonesia U-17 Gagal Lolos ke Semifinal AFF 2026

Senin, 20 April 2026 10:32 WIB
peltih persib, bojan hodak

Persib vs Dewa United: Hodak Sebut Lawan Salah Satu Terbaik di Liga!

Senin, 20 April 2026 10:07 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral Link Ibu Tiri vs Anak Tiri Terungkap! Diduga Hanya Rekayasa demi Klik
  • Ditahan Vietnam 0-0, Timnas Indonesia U-17 Gagal Lolos ke Semifinal AFF 2026
  • Persib vs Dewa United: Hodak Sebut Lawan Salah Satu Terbaik di Liga!
  • Saling Sikut di Bursa Transfer: Persija, Persib, dan Persebaya Rebutan ‘Permata’ Argentina dan Kolombia
  • Monumen Gengsi di Jalan Diponegoro: Membedah Urgensi ‘Bongkar Pasang’ Gedung Sate yang Menguras APBD
  • Update Harga Emas Antam 20 April 2026: Merosot Tajam ke Level Rp2,8 Juta, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
  • Banjir Skin Sultan! Cek 20 Kode Redeem FF Terbaru 20 April 2026: Ada MP40 Cobra & Diamond Gratis
  • Prediksi Skor Dewa United vs Persib: Bobotoh Cantik Ini Yakin Maung Bandung Bakal ‘Ngamuk’ di Banten!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 20 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bey Yakin Pemerintah Punya Pertimbangan Matang soal Kebijakan Aborsi Bersyarat

By Putra JuangJumat, 2 Agustus 2024 08:08 WIB2 Mins Read
Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin. (Foto: Biro Adpim Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin merespons kebijakan baru pemerintah yang menetapkan bahwa praktik aborsi diperbolehkan secara bersyarat.

Kebijakan itu terutang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Beleid yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menyebutkan dua kondisi yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi, yakni indikasi kedaruratan medis dan bagi korban tindak pidana pemerkosaan.

Bey mengatakan, aturan ini sudah dirancang dan dibahas secara mendalam oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:  Room Tour di Gedung Sate, Bey Machmudin Ngaku Terkesan

“Itu kan ada bersyarat itu apa pasti harus dibaca dulu bersyaratnya itu apa itu jadi pasti sudah dengan melalui pertimbangan yang matang,” ucap Bey, Kamis (1/8/2024).

Bey mengaku, dirinya belum mengetahui lebih dalam mengenai aturan ini dan penerapannya akan seperti apa.

Oleh karena itu, dirinya akan meminta penjelasan secara lengkap ke Kemenkes yang kemungkinan akan ada kegiatan di wilayah Jabar.

“Nanti besok Pak Menkes ke sini tanyakan langsung, supaya lebih jelas,” tandasnya.

Untuk diketahui, Bunyi dari pasal 116 PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini yaitu, setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:  Dorong Penerimaan Negara, Jokowi Resmikan Produksi Smelter PT Freeport Indonesia

Kemudian, pada Pasal 118 disebutkan, kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dilampirkan berbagai bukti.

a. surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan

Baca Juga:  Tinjau Longsor di KBB, Bey Machmudin Imbau Warga Jabar Waspada Musim Pancaroba

b. keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan, sesuai standar yang ditetapkan oleh menteri dan dilakukan oleh tenaga medis.

“Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis dan dibantu oleh Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya,” bunyi Pasal 119 ayat 2.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aborsi Bey Machmudin jokowi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Monumen Gengsi di Jalan Diponegoro: Membedah Urgensi ‘Bongkar Pasang’ Gedung Sate yang Menguras APBD

Bukan Sekali! Jejak Insiden Mobil Travel di Tol Cipularang hingga Pasteur Bandung Kembali Disorot

Run For Humanity 2026 Bandung: 2.750 Pelari Padukan Gaya Hidup Sehat dan Aksi Kemanusiaan

Siapa Bu Atun? Guru SMAN 1 Purwakarta yang Viral Dilejek Siswa, Ternyata Punya Jasa Luar Biasa di Luar Sekolah!

Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.

Viral! Ronald Sinaga Sebut Bupati Purwakarta ‘Agak Laen’ Usai Kasus Pengeroyokan Hajatan Warga

Bukan Sekadar Hujan! Inilah ‘Biang Kerok’ Banjir Bandung Selatan yang Terungkap

Terpopuler
  • Ole Romeny
    Rumor Transfer Persib: Skenario Gila Datangkan Ole Romeny dan Lepas Eliano ke Eropa
  • Viral! Link Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Full Durasi No Sensor dari Kebun Sawit ke Dapur
  • Rumor Transfer Persib: Antara Ronald Koeman Jr yang Dilirik Raksasa Belanda dan Kode Keras untuk Kadu
  • Shock Transfer! Persib Incar Striker 62 Gol, Ini Dampaknya ke Skuad
  • Diusir Secara Hukum, Dicintai Secara Nurani: Tragedi Dr. Badjora yang Mengguncang Padangsidimpuan!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.