Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kronologi Lengkap Kecelakaan Tragis Pesepeda vs Truk di Bandung

Selasa, 16 Juni 2026 15:03 WIB

Guncang Piala Dunia 2026! Ucapan Pelatih Senegal Ini Bikin Ruang Pers Langsung Hening!

Selasa, 16 Juni 2026 14:48 WIB

Sentimen Damai AS-Iran Pecah, Rupiah Menguat Jadi Mata Uang Terbaik di Asia

Selasa, 16 Juni 2026 14:20 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kronologi Lengkap Kecelakaan Tragis Pesepeda vs Truk di Bandung
  • Guncang Piala Dunia 2026! Ucapan Pelatih Senegal Ini Bikin Ruang Pers Langsung Hening!
  • Sentimen Damai AS-Iran Pecah, Rupiah Menguat Jadi Mata Uang Terbaik di Asia
  • Kenaikan BBM Nonsubsidi Bebani Pemkot Bandung, Farhan Akui Harus Lakukan Efisiensi Besar-besaran
  • Berusia Hampir 6 Abad, DPRD Ungkap Posisi Strategis Cirebon dalam Sejarah Jawa Barat
  • Strategi Lolos Pengajuan KUR BRI 2026 Rp100 Juta: Panduan Syarat, Langkah Online, dan Simulasi Cicilan Terbaru
  • Farhan Tegaskan Trotoar Bukan Tempat Parkir, Pelanggar akan Ditindak
  • Hilang Misterius 3 Tahun, Perempuan Asal Antapani Ternyata Disekap dan Dianiaya Kekasihnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 16 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bey Yakin Pemerintah Punya Pertimbangan Matang soal Kebijakan Aborsi Bersyarat

By Putra JuangJumat, 2 Agustus 2024 08:08 WIB2 Mins Read
Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin. (Foto: Biro Adpim Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin merespons kebijakan baru pemerintah yang menetapkan bahwa praktik aborsi diperbolehkan secara bersyarat.

Kebijakan itu terutang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Beleid yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menyebutkan dua kondisi yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi, yakni indikasi kedaruratan medis dan bagi korban tindak pidana pemerkosaan.

Bey mengatakan, aturan ini sudah dirancang dan dibahas secara mendalam oleh pemerintah pusat.

“Itu kan ada bersyarat itu apa pasti harus dibaca dulu bersyaratnya itu apa itu jadi pasti sudah dengan melalui pertimbangan yang matang,” ucap Bey, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:  Tinjau Korban Terdampak Gempa Garut, Pj Gubernur Jabar: Tak Ada Kepanikan Berlebihan

Bey mengaku, dirinya belum mengetahui lebih dalam mengenai aturan ini dan penerapannya akan seperti apa.

Oleh karena itu, dirinya akan meminta penjelasan secara lengkap ke Kemenkes yang kemungkinan akan ada kegiatan di wilayah Jabar.

“Nanti besok Pak Menkes ke sini tanyakan langsung, supaya lebih jelas,” tandasnya.

Untuk diketahui, Bunyi dari pasal 116 PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini yaitu, setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:  Kunjungi Tokoh Agama Karawang, Bey Machmudin Soroti Pentingnya Hubungan Pemerintah dan Ulama

Kemudian, pada Pasal 118 disebutkan, kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dilampirkan berbagai bukti.

a. surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan

Baca Juga:  Ciptakan Generasi Emas 2045, Bey Ingin Pendidikan Merata bagi Anak Termasuk ABK

b. keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan, sesuai standar yang ditetapkan oleh menteri dan dilakukan oleh tenaga medis.

“Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis dan dibantu oleh Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya,” bunyi Pasal 119 ayat 2.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aborsi Bey Machmudin jokowi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kronologi Lengkap Kecelakaan Tragis Pesepeda vs Truk di Bandung

Sentimen Damai AS-Iran Pecah, Rupiah Menguat Jadi Mata Uang Terbaik di Asia

Kenaikan BBM Nonsubsidi Bebani Pemkot Bandung, Farhan Akui Harus Lakukan Efisiensi Besar-besaran

Berusia Hampir 6 Abad, DPRD Ungkap Posisi Strategis Cirebon dalam Sejarah Jawa Barat

Farhan Tegaskan Trotoar Bukan Tempat Parkir, Pelanggar akan Ditindak

Hilang Misterius 3 Tahun, Perempuan Asal Antapani Ternyata Disekap dan Dianiaya Kekasihnya

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
  • Viral! Daftar Nama yang Diserahkan Sony Sonjaya ke Kejagung Terkait Kasus BGN, Siapa Saja?
  • Antisipasi Demo Mahasiswa Memanas, 2.300 Personel Gabungan TNI-Polri Jaga Ketat Kota Bandung
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.