bukamata.id – Menikah dengan kerabat dekat yang bukan mahram seperti sepupu tidak dilarang dalam ajaran Islam. Contoh sepupu adalah anak dari saudara orang tua, seperti anak dari paman atau bibi. Karena bukan mahram, maka sepupu boleh dinikahi, sedangkan kerabat yang tidak boleh dinikahi adalah mahram.
Dalam konteks kerabat dekat yang boleh dinikahi, maka pernikahan itu masih perlu mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya adalah kesehatan generasi yang lahir dari pernikahan itu. Ada beberapa risiko kesehatan yang dapat mengenai bayi dari pasangan dengan kedekatan hubungan darah.
Meskipun risiko ini tidak selalu terjadi, tetapi ulama telah memberikan petunjuk untuk mengantisipasinya dengan sebisa mungkin mencari pasangan yang hubungan kekerabatannya tidak terlalu dekat.
Dilansir dari laman NU Online, Selasa (17/9/2024), Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari dalam kitabnya tentang pernikahan membahas kriteria ideal calon pasangan. Salah satu yang disarankan dalam kitab tersebut adalah agar seorang lelaki menikah dengan wanita yang bukan kerabat dekat, sebagaimana yang beliau sebutkan:
غَيْرِ ذَاتِ قَرَابَةٍ قَرِيْبَةٍ بِأَنْ كَانَتْ أَجْنَبِيَةً أَوْذَاتَ قَرَابَةٍ بَعِيْدَةٍ
Artinya: “Bukan kerabat dekat yakni perempuan yang sama sekali orang lain atau kerabat tapi jauh” (KH Hasyim Asy’ari, Dhaul Misbah fi Bayan Ahkam an-Nikah, [Jombang, Pustaka Tebuireng, tt] halaman 8).
Berdasarkan kutipan tersebut, sepupu dapat termasuk ke dalam kerabat yang dekat. Meskipun boleh dinikahi tetapi karena sepupu, khususnya sepupu pertama, termasuk kerabat dekat maka tidak dianjurkan untuk saling menikah.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini