bukamata.id – Aktor Rupert Grint yang memerankan Ron Weasley dalam film Harry Potter dilaporkan memiliki utang pajak penghasilan sebesar 1,8 juta poundsterling atau setara Rp36,3 miliar.
Diketahui, utang tersebut muncul sebagai hasil dari sisa pendapatannya selama berakting di delapan film Harry Potter.
Rupert muncul di semua film serial Harry Potter sejak tahun 2001 hingga 2011. Dia diperkirakan telah menghasilkan sekitar $30 juta atau Rp475 miliar.
Melansir dari People pada Selasa (3/12/2024), Hakim Inggris telah menjatuhkan vonis bagi Rupert untuk harus segera membayar utang pajak sebesar Rp36 miliar karena telah mengklasifikasikan penghasilan bersihnya dari serial film sebagai aset modal alih-alih pendapatan.
Kasus ini bermula ketika tahun 2019, badan otoritas pajak Inggris, His Majesty’s Revenue and Customs (HMRC) mulai melakukan penyelidikan terkait tarif pajak yang dibayarkan Rupert pada tahun 2012.
HMRC mengatakan bahwa sang aktor telah salah dalam mengelompokkan pendapatannya sebesar $5,6 juta (Rp88,7 miliar) dari keuntungan serial film sebagai aset modal dalam upaya untuk membayar tarif pajak yang lebih rendah.
Keuntungan yang didapat dari penjualan DVD Harry Potter, hak streaming, dan sumber lainnya seharusnya masuk dalam kategori pendapatan. Di Inggris, pendapatan dikenakan tarif pajak yang jauh lebih tinggi dibandingkan aset modal.
The Telegraph melaporkan bahwa Rupert membangun perusahaan dengan nama Clay 10 Limited pada tahun 2011 dan menjual sisa haknya kepada perusahaan sebagai modal.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini