Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

Purwakarta Siaga: Tanah Bergerak Terus Meluas, Warga Dilarang Mendekat

Rabu, 18 Juni 2025 14:00 WIB

Cegah Guru Dipidana, Dedi Mulyadi Wajibkan Orang Tua Bikin Surat Pernyataan

Rabu, 18 Juni 2025 13:31 WIB

Dukung Pekerja Aman dan Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Hadir di Job Fair Bandung 2025

Rabu, 18 Juni 2025 13:10 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Purwakarta Siaga: Tanah Bergerak Terus Meluas, Warga Dilarang Mendekat
  • Cegah Guru Dipidana, Dedi Mulyadi Wajibkan Orang Tua Bikin Surat Pernyataan
  • Dukung Pekerja Aman dan Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Hadir di Job Fair Bandung 2025
  • 4 Fakta Markas Judi di Bandung Berkedok Tempat Futsal
  • Fasset Perkuat Eksistensi di Indonesia dengan Inovasi Kripto Syariah dan Fitur Baru
  • Kemenhub Ungkap Kronologi Ancaman Bom di Penerbangan Jamaah Haji
  • Dedi Mulyadi Sindir Parung Panjang Rusak Akibat Proyek Jakarta-Tangerang
  • Darurat Tanah Bergerak di Purwakarta, Desa Pasirmunjul Jadi Zona Rawan Bencana
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 18 Juni 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Simak, Cara Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui yang Berhutang Puasa

Putra JuangSenin, 22 April 2024 10:32 WIB
Ilustrasi ibu hamil. (Foto: Freepik)

bukamata.id – Dalam agama Islam, ada beberapa kelompok yang wajib membayar fidyah jika tidak bisa menjalani puasa selama bulan Ramadhan, salah satunya adalahnya ibu hamil dan menyusui.

Artinya, mereka harus mengganti atau mengqadha puasa yang ditinggalkan di lain waktu. Namun, jika ia tidak mampu menggantinya dengan berpuasa, maka harus membayar denda. Denda inilah yang harus dibayarkan melalui fidyah dengan besaran atau nominal yang sesuai ketentuan.

Cara pembayaran fidyah bagi seorang ibu yang sedang menyusui anak karena tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, pada dasamya disesuaikan dengan kemampuan ibu yang akan membayar fidyah itu.

Boleh sekaligus, boleh diangsur beberapa kali, bahkan boleh pula dibayar setelah lewat bulan Ramadan berikutnya, karena Allah SWT tidak menghendaki kesukaran bagi hamba-hamba-Nya (QS. Al Baqarah: 185).

Baca Juga:  Sisa 2 Hari Lagi, Warga Bandung Hayu Serbu Bazar Murah 2025

Di samping itu, Rasulullah SAW menyamakan hutang puasa dengan hutang biasa, berdasarkan hadits:

“Dari lbnu Abbas bahwasanya seorang wanita berkata: “Ya, Rasulullah sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, sedang ia berhutang puasa nadzar. Apakah aku berpuasa untuk (mengganti) nya? “Rasulullah menjawab : “Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu berhutang lalu kamu membayarnya, apakah pembayaran itu dapat melunasi hutangnya?” Wanita itu berkata: ” Dapat ” . Bersabda Rasulullah saw : ” Berpuasalah untuk ibumu”.

Tentu saja membayar hutang puasa dengan cara yang paling baik, seperti menyegerakan pembayarannya, di samping membayar fidyah juga berpuasa sebanyak hari-hari tidak melakukan puasa pada bulan Ramadhan, termasuk mengerjakan kebajikan yang diberi pahala yang besar oleh Allah (QS. Al Baqarah: 184).

Baca Juga:  Rekomendasi Bacaan Surat untuk Salat Tarawih dan Witir

Dilansir dari laman Muhammadiyah, banyaknya fidyah yang harus diberikan kepada seorang miskin tidak ada nash yang tegas menyatakannya, karena itu merupakan masalah ijtihadnya, seperti menetapkan lk. 00,60 kg beras (seharganya) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Jumlah fidyah yang harus dibayar itu dapat diqiaskan kepada kaffarat sumpah yang dinyatakan pada QS. Al Maidah ayat 89. Dari QS. Al Maidah ayat 89 difahamkan bahwa besar kaffarat itu tidak sama bagi setiap orang, tergantung pada tingkat kekayaan dan biaya makan seseorang setiap hari.

Jika seseorang biaya makannya untuk setiap kali makan seharga Rp10.000, maka kaffarat yang harus diberikan kepada seorang miskin untuk satu hari puasa, seharga Rp10.000 pula.

Baca Juga:  Bukan Cari Sensasi, Ini Alasan Dedi Mulyadi Ubah Jam Ngantor Pegawai Pemprov

Demikian pula halnya dengan fidyah. Jika seseorang biaya makannya untuk sekali makan Rp7.500, maka ia harus membayar fidyah untuk setiap puasa yang ditinggalkannya seharga Rp7.500 pula.

Demikianlah seterusnya. Bahkan, jika yang bersangkutan seorang miskin ia tidak diwajibkan membayar fidyah. Setiap orang dapat mengukur kesanggupan yang ada padanya.

Dengan dasar iman yang kokoh dalam hatinya, ia akan menetapkan sesuai dengan kemampuannya yang sebenarnya karena ia yakin benar bahwa AllahSWT Maha Mengetahui. Dia mengetahui apa saja yang tergores dalam setiap dada manusia.

fidyah hutang puasa ibu hamil menyusui Ramadhan
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

Fasset Perkuat Eksistensi di Indonesia dengan Inovasi Kripto Syariah dan Fitur Baru

Rabu, 18 Juni 2025 12:59 WIB

Misteri Gunung Lewotobi Laki-Laki: Fakta, Legenda, dan Kepercayaan Warga Sekitar

Rabu, 18 Juni 2025 06:00 WIB

Kuliner Khas Indramayu: 10 Makanan Tradisional yang Bikin Ketagihan

Rabu, 18 Juni 2025 02:00 WIB

Kamu Pasti Nggak Nyangka! Ini 7 Tempat Wisata Alam di Indramayu yang Kecantikannya Bikin Lupa Pulang

Rabu, 18 Juni 2025 01:00 WIB

Temukan Keunikan Nasi Kalong Bandung, Santapan Malam tanpa MSG yang Menggoda

Selasa, 17 Juni 2025 22:15 WIB

Sarapan Enak di Bandung, 3 Tempat Favorit dengan Suasana Unik

Selasa, 17 Juni 2025 19:20 WIB
Terpopuler

3 Spot Hidden Gem Bandung Buat Healing di Akhir Pekan

Kamis, 12 Juni 2025 06:00 WIB

Rekomendasi Wisata Bogor Terbaru dan Terpopuler: Cocok untuk Liburan Keluarga dan Pasangan

Sabtu, 14 Juni 2025 16:34 WIB

Wisata Alam Purwakarta yang Lagi Viral: Lokasi, Harga Tiket & Tips Berkunjung

Minggu, 15 Juni 2025 08:04 WIB

Wisata Bandung Hits 2025: Rekomendasi Liburan Keluarga & Pasangan

Rabu, 11 Juni 2025 02:00 WIB

Wisata Garut Paling Populer 2025: Mulai dari Gunung Sampai Pantai

Sabtu, 14 Juni 2025 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.