bukamata.id – Dalam salah satu kajiannya, Ustadz Adi Hidayat mengungkapkan terkait hukum berdoa dengan bahasa Indonesia saat sujud.
Dalam pandangan Islam, saat sujud adalah salah satu waktu yang paling dianjurkan untuk memohon kepada Allah SWT.
Ustadz Adi Hidayat, menjelaskan bahwa berdoa saat sujud adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam, namun ada beberapa aturan dan tata cara yang perlu diperhatikan.
“Cara pertama adalah jika doa tersebut pernah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dengan lafadznya, maka silahkan baca doa tersebut langsung dengan lafadz yang sah,” jelas UAH, dikutip dari YouTube @dakwatoday, Kamis (26/9/2024).
Ia melanjutkan bahwa selain doa yang sudah diajarkan oleh Nabi, bacaan ayat Al-Qur’an tidak diperbolehkan dalam sujud.
“Ayat Al-Qur’an tidak boleh dibaca dalam sujud kecuali jika potongan ayat tersebut diniatkan sebagai doa, bukan sekadar membaca ayatnya,” kata Ustadz Adi Hidayat.
Sebagai contoh, ia menyebutkan doa yang sering dipanjatkan, seperti “Rabbana atina fiddunya hasanah wa fil akhirati hasanah wa qina ‘adzabannar.”
Doa ini, meskipun terdiri dari ayat Al-Qur’an, bisa dibaca dalam sujud selama diniatkan sebagai doa dan bukan sekadar membacanya.
Namun, UAH menambahkan bahwa jika seseorang tidak memiliki bimbingan bacaan doa dari Nabi, atau jika doa yang diminta tidak disebutkan oleh Nabi, maka sebaiknya kita tetap bisa berdoa dengan bahasa kita sendiri.
“Misalnya, jika kita ingin berdoa untuk kelancaran proyek atau bisnis, kita bisa berdoa dengan kalimat yang kita sendiri buat, seperti, ‘Ya Allah, lancarkan proyek saya,’ atau ‘Ya Allah, sukseskan bisnis saya’,” paparnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini