bukamata.id – Seorang mahasiswa berinisial EFK (19), warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi setelah diketahui menyulap kamar kosnya menjadi kebun ganja mini.
Ia diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi, setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di kamar kos tersebut.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah berani melaporkan aktivitas pelaku ini,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin, Ipda Rolin Manulang dalam keterangannya.
Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan sejumlah pot berisi tanaman yang diduga ganja lengkap dengan perlengkapan penunjang pertumbuhan tanaman tersebut.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan empat pot kecil dan dua pot besar berisi tanaman yang diduga kuat ganja,” jelas Rolin.
Selain tanaman ganja, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu kipas angin kecil, dan satu lampu ultraviolet yang diduga digunakan untuk membantu proses pertumbuhan tanaman ganja di dalam kamar tertutup.
Dari hasil pemeriksaan awal, EFK mengaku telah menanam ganja tersebut selama dua bulan terakhir. Ia menyebut mendapatkan biji ganja dari sisa pembelian narkotika jenis ganja sebelumnya.
Saat ini, EFK telah diamankan di Mapolsek Cabangbungin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika di balik kasus ini, serta motif pelaku melakukan penanaman.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Ipda Rolin.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











