bukamata.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku geram dengan munculnya permintaan uang kerahiman dari keluarga penjambret dalam kasus hukum Hogi Minaya (45), yang kini dihentikan. Permintaan itu muncul saat upaya penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ).
Hal ini disampaikan Habiburokhman saat membuka rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
“Saya katakan bagaimana itu solusinya, Pak? ‘Solusinya RJ. Tapi ada keluarga korban, keluarga penjambret ini kuasa hukumnya ada tuntutan semacam uang kerahiman’. Astagfirullah, ini orang sudah kebalik-balik logikanya, Pak,” ujar Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra itu menilai, kasus Hogi seharusnya dihentikan demi hukum tanpa melalui mekanisme RJ, karena penerapan RJ membuka peluang pemerasan terhadap korban.
“Saya ngomong dengan Pak Jampidum, sudah Pak, KUHAP jelas Pasal 65 huruf M bisa dihentikan demi hukum, tidak perlu RJ kalau begini. Bagaimana kita mengizinkan kalau kembali, nanti bisa diperas lagi. Sudah jadi korban, jadi tersangka, diperas lagi,” tambahnya.
Kejari Sleman Minta Maaf
Sementara itu, Kajari Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan permohonan maaf terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka oleh Polresta Sleman. Permintaan maaf disampaikan dalam rapat yang juga dihadiri Hogi dan istrinya, Arista Minaya (39).
“Kami pun menyampaikan permohonan maaf apabila apa yang kami lakukan semata-mata setelah menerima tersangka dan penyerahan tahap II dari penyidik kemarin,” jelas Bambang.
Bambang menambahkan, Kejari Sleman sempat memfasilitasi restorative justice, mempertemukan para pihak dan mendorong perdamaian agar perkara cepat tuntas.
“Kami mencoba RJ, mengetuk dari hati ke hati, saling meminta maaf, kemudian mengupayakan perdamaian. Mekanismenya akan menunggu petunjuk pimpinan dan segera kami laporkan,” tambahnya.
Kronologi Kasus Hogi Minaya
Hogi ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas setelah mengejar dua penjambret yang merampas barang milik istrinya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kedua pelaku meninggal dunia akibat tertabrak kendaraan.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan, dengan sangkaan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Proses RJ difasilitasi Kejari Sleman secara virtual pada Senin, 26 Januari 2026, yang membuat Hogi merasa lega.
“Sudah agak lega, lega dengan restorative justice seperti ini,” ujar Hogi.
Namun, perkembangan terbaru, Komisi III DPR RI mendorong penghentian perkara demi hukum, dengan pertimbangan bahwa Hogi merupakan korban tindak kejahatan penjambretan yang berujung pada kecelakaan lalu lintas.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










