bukamata.id – Perselisihan hukum antara komedian Entis Sutisna alias Sule dan Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah, kembali mencuat.
Kali ini, Teddy mengajukan permohonan ahli waris kontensius ke Pengadilan Agama (PA) Bandung terkait status anak perempuannya, Bintang, hasil pernikahan dengan Lina. Permohonan resmi ini telah didaftarkan sejak 1 Desember 2025.
Dalam perkara ini, pihak termohon terdiri dari keluarga Sule, termasuk Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, dan ibu mendiang Lina.
Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menegaskan bahwa kasus ini bukan sengketa harta warisan, melainkan upaya hukum untuk menetapkan status ahli waris secara resmi.
“Ini bukan gugatan harta. Fokus permohonan adalah penetapan ahli waris kontensius, sehingga tidak ada objek harta yang dimohonkan,” jelas Wati kepada awak media, Jumat (16/1/2026).
Bintang Diminta Sah Secara Hukum Sebagai Ahli Waris
Menurut Wati, tujuan utama Teddy adalah memastikan anaknya, Bintang, diakui secara hukum sebagai ahli waris mendiang Lina Jubaedah. Hal ini penting karena hingga hampir enam tahun setelah Lina meninggal, belum ada penetapan ahli waris resmi.
“Keinginan Pak Teddy adalah memastikan anaknya sah secara hukum sebagai ahli waris. Ini murni soal legalitas, bukan soal harta peninggalan,” ujar Wati.
Kuasa hukum Teddy menambahkan, Teddy tidak memiliki kepentingan pribadi atas harta mendiang Lina. Permohonan ini semata-mata untuk melindungi hak perdata anaknya.
“Intinya bukan soal harta. Pak Teddy ingin hak keperdataan anaknya diakui, karena secara hukum ia adalah suami sah almarhumah, dan anak kandungnya adalah ahli waris sah,” tegas Wati.
Proses Persidangan dan Mediasi
Wati menjelaskan, jika pihak termohon tidak hadir pada sidang, proses hukum berpotensi berjalan lebih cepat. Namun, jika hadir, pengadilan akan menempuh prosedur mediasi sebelum melanjutkan ke tahap pembuktian dan kesimpulan.
“Kalau termohon tidak hadir, perkara bisa cepat diputus. Tapi jika hadir, ada tahapan mediasi, jawaban, pembuktian, hingga kesimpulan,” jelas Wati.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung 27 Januari 2026, dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari Ferdinand, anak bungsu hasil pernikahan mendiang Lina Jubaedah.
Wati menekankan sekali lagi, tujuan utama permohonan ini adalah kepastian hukum bagi Bintang dan pengakuan status ahli waris, bukan perebutan harta.
“Target kami hanya penetapan bahwa suami dan anak kandung almarhumah adalah ahli waris sah. Ini soal legalitas, bukan materi,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











