Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Pria Menonton Sendirian di Kamar

Berhenti Sekarang! Alasan Mengapa IndoXXI dan LK21 Adalah ‘Bom Waktu’ Bagi Data Pribadi Anda

Minggu, 29 Maret 2026 01:00 WIB

Kedok Ojol di Balik Skandal 17 Menit, Video “Bule Bali” Ini Diburu Netizen

Sabtu, 28 Maret 2026 21:12 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Viral Lagi! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Kali Ini Adegan di Dapur

Sabtu, 28 Maret 2026 18:52 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Berhenti Sekarang! Alasan Mengapa IndoXXI dan LK21 Adalah ‘Bom Waktu’ Bagi Data Pribadi Anda
  • Kedok Ojol di Balik Skandal 17 Menit, Video “Bule Bali” Ini Diburu Netizen
  • Viral Lagi! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Kali Ini Adegan di Dapur
  • Bikin Haru! Momen Relawan Jadi ‘Mata’ Bagi Anak Difabel di Laga Timnas Indonesia
  • Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran
  • Gelar Juara Jadi Harga Mati, Bomber Persib Andrew Jung Tak Ambisi Kejar Top Skor
  • Viral Pemuda di Ciamis Ngamuk Rusak Mobil Pemudik, Akhirnya Minta Maaf dan Ganti Rugi
  • Diterjang Angin Kencang, Reklame Raksasa di Buah Batu Bandung Roboh Timpa Mobil dan Pos Jaga
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 29 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Gugat Sule di PA Bandung, Teddy Pardiyana Ingin Anak Lina Jadi Ahli Waris

By SusanaJumat, 16 Januari 2026 16:08 WIB2 Mins Read
Komedian, Sule. (Foto: Instagram Sule)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Perselisihan hukum antara komedian Entis Sutisna alias Sule dan Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah, kembali mencuat.

Kali ini, Teddy mengajukan permohonan ahli waris kontensius ke Pengadilan Agama (PA) Bandung terkait status anak perempuannya, Bintang, hasil pernikahan dengan Lina. Permohonan resmi ini telah didaftarkan sejak 1 Desember 2025.

Dalam perkara ini, pihak termohon terdiri dari keluarga Sule, termasuk Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, dan ibu mendiang Lina.

Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menegaskan bahwa kasus ini bukan sengketa harta warisan, melainkan upaya hukum untuk menetapkan status ahli waris secara resmi.

Baca Juga:  Viral Link Video The Connell Twins, Bocor dari OnlyFans?

“Ini bukan gugatan harta. Fokus permohonan adalah penetapan ahli waris kontensius, sehingga tidak ada objek harta yang dimohonkan,” jelas Wati kepada awak media, Jumat (16/1/2026).

Bintang Diminta Sah Secara Hukum Sebagai Ahli Waris

Menurut Wati, tujuan utama Teddy adalah memastikan anaknya, Bintang, diakui secara hukum sebagai ahli waris mendiang Lina Jubaedah. Hal ini penting karena hingga hampir enam tahun setelah Lina meninggal, belum ada penetapan ahli waris resmi.

“Keinginan Pak Teddy adalah memastikan anaknya sah secara hukum sebagai ahli waris. Ini murni soal legalitas, bukan soal harta peninggalan,” ujar Wati.

Baca Juga:  Sengketa Lahan di Jalan Asia Afrika Bandung Memanas, Eksekusi Tertunda Meski Putusan Inkrah

Kuasa hukum Teddy menambahkan, Teddy tidak memiliki kepentingan pribadi atas harta mendiang Lina. Permohonan ini semata-mata untuk melindungi hak perdata anaknya.

“Intinya bukan soal harta. Pak Teddy ingin hak keperdataan anaknya diakui, karena secara hukum ia adalah suami sah almarhumah, dan anak kandungnya adalah ahli waris sah,” tegas Wati.

Proses Persidangan dan Mediasi

Wati menjelaskan, jika pihak termohon tidak hadir pada sidang, proses hukum berpotensi berjalan lebih cepat. Namun, jika hadir, pengadilan akan menempuh prosedur mediasi sebelum melanjutkan ke tahap pembuktian dan kesimpulan.

Baca Juga:  Diizinkan Pindah Agama, Mahalini dan Rizky Febian Akan Menikah Secara Islam

“Kalau termohon tidak hadir, perkara bisa cepat diputus. Tapi jika hadir, ada tahapan mediasi, jawaban, pembuktian, hingga kesimpulan,” jelas Wati.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung 27 Januari 2026, dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari Ferdinand, anak bungsu hasil pernikahan mendiang Lina Jubaedah.

Wati menekankan sekali lagi, tujuan utama permohonan ini adalah kepastian hukum bagi Bintang dan pengakuan status ahli waris, bukan perebutan harta.

“Target kami hanya penetapan bahwa suami dan anak kandung almarhumah adalah ahli waris sah. Ini soal legalitas, bukan materi,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ahli waris bintang Legalitas anak Lina Jubaedah Lina Jubaedah Sule Teddy Pardiyana
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pria Menonton Sendirian di Kamar

Berhenti Sekarang! Alasan Mengapa IndoXXI dan LK21 Adalah ‘Bom Waktu’ Bagi Data Pribadi Anda

Kedok Ojol di Balik Skandal 17 Menit, Video “Bule Bali” Ini Diburu Netizen

Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Viral Lagi! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri, Kali Ini Adegan di Dapur

Bikin Haru! Momen Relawan Jadi ‘Mata’ Bagi Anak Difabel di Laga Timnas Indonesia

Dulu Peluk Boneka Sendirian, Sekarang Punch Berani Pasang Badan untuk Sang ‘Pacar’ Momo-Chan

Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis

Terpopuler
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Netizen Penasaran! Video Viral Kebun Sawit Ini Bisa Mengandung Risiko Digital
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.