bukamata.id – Seorang guru ngaji berinisial AA (50) di wilayah Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya. Setidaknya tujuh anak telah melaporkan perilaku oknum tersebut.
Laporan Awal dan Penanganan Polisi
Kasatreskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, mengatakan kasus ini pertama kali terungkap dari laporan salah satu korban pada 22 Agustus 2025 lalu kepada unit PPA.
“Jadi salah satu anak tersebut merasakan sakit di kemaluannya dan langsung mengadu kepada orang tuanya, setelah itu mengadu kepada unit PPA,” kata Idas kepada wartawan, Rabu (9/10/2025).
Modus Pelaku
Idas menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan pelaku tidak sampai melakukan hubungan intim, melainkan hanya melakukan tindakan pegang-pegang.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tidak sampai berhubungan intim, jadi hanya dipegang-pegang saja,” ujarnya.
Pelaku menjanjikan untuk menurunkan ilmu agar murid bisa cepat mengaji, sebagai modus melakukan perbuatan cabul.
“Jadi si guru ngaji ini menjanjikan untuk menurunkan ilmunya agar bisa cepat mengaji kepada para muridnya, lalu dilakukanlah perbuatan tersebut,” jelasnya.
Korban Lain dan Lokasi Kejadian
Setelah laporan awal, muncul enam korban tambahan yang mengalami perlakuan serupa. “Pelaku melakukan aksinya di sebuah musala,” ucap Idas.
AA yang merupakan warga Kabupaten Ciamis mengakui perbuatannya. Meskipun sudah memiliki istri dan anak, ia melakukan tindakan cabul terhadap muridnya.
“Guru tersebut sudah punya istri dan anak,” kata Idas.
Proses Hukum
Terduga pelaku kini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Terduga terkena Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana dirubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











