bukamata.id – Polrestabes Bandung mengungkap kronologi lengkap kasus penyerangan dan penganiayaan yang dilakukan geng motor terhadap satpam sebuah gym di Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu dini hari, 25 Oktober 2025, dan melibatkan lima pelaku, termasuk dua di antaranya masih berstatus pelajar.
Kasus tersebut berhasil diungkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kelima pelaku digelandang ke Mapolrestabes Bandung pada Senin, 27 Oktober 2025, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.
Kronologi Penyerangan Geng Motor di Batununggal
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa aksi pengeroyokan ini dipicu oleh hal sepele, yaitu tatapan satpam gym kepada rombongan geng motor yang sedang melintas di depan lokasi kejadian.
“Ketika kelompok bermotor ini melakukan iring-iringan dan melewati gym FTL di Batununggal, mereka melihat security yang sedang berdiri. Para pelaku tidak terima karena merasa ditatap,” ujar Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Senin (27/10/2025).
Didorong oleh emosi, kelompok geng motor tersebut langsung menyerang satpam dan beberapa orang di dalam gym. Aksi kekerasan itu mengakibatkan tiga korban mengalami luka di tangan, kaki, dan kepala.
Para pelaku juga sempat merusak pintu kaca gym sebelum akhirnya melarikan diri karena mendapat perlawanan dari warga sekitar.
Polisi Tangkap 5 Pelaku Termasuk Anak Sekolah
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polrestabes Bandung bergerak cepat dan berhasil menangkap lima pelaku berinisial MAJ (20), RNF (21), dan RIM (18).
Dua pelaku lainnya masih berstatus pelajar SMP dan SMK, sehingga dikategorikan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Kurang dari 24 jam kami amankan lima tersangka. Dua di antaranya masih pelajar, ikut-ikutan seniornya dalam aksi ini,” terang Budi Sartono.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pecahan botol, pecahan kaca, pegangan pintu, dua sepeda motor, dan stik golf yang digunakan dalam aksi penyerangan.
Pasal yang Dikenakan dan Langkah Pembinaan
Tiga pelaku dewasa, yaitu MAJ, RNF, dan RIM, dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara dua pelaku di bawah umur akan mendapat pembinaan khusus sesuai ketentuan hukum anak. Kapolrestabes Bandung juga menegaskan pentingnya peran orang tua dan guru dalam mengawasi aktivitas pelajar, agar tidak terjerumus dalam pergaulan negatif seperti geng motor.
“Saya akan kirim surat peringatan ke sekolah pelaku agar guru ikut memantau siswanya. Orang tua juga harus lebih peduli terhadap lingkungan pergaulan anak-anak,” tegas Budi Sartono.
Peringatan bagi Warga dan Pelajar Bandung
Polrestabes Bandung kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan melaporkan segera jika menemukan aktivitas geng motor yang mencurigakan. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa geng motor masih menjadi ancaman bagi keamanan dan ketertiban kota.
Kepolisian juga akan meningkatkan patroli malam dan koordinasi dengan sekolah-sekolah guna mencegah keterlibatan pelajar dalam aksi kekerasan jalanan di Bandung.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










