Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

7 Kuliner Legendaris Tasikmalaya yang Wajib Dicicipi Saat Mudik 2026

Jumat, 20 Maret 2026 10:48 WIB

Wisata Pangandaran: 5 Rekomendasi Pantai Hits untuk Libur Lebaran 2026

Jumat, 20 Maret 2026 10:34 WIB

Nagreg Membludak! 118 Ribu Kendaraan Melintas, Polisi Terapkan One Way Berulang

Jumat, 20 Maret 2026 10:22 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 7 Kuliner Legendaris Tasikmalaya yang Wajib Dicicipi Saat Mudik 2026
  • Wisata Pangandaran: 5 Rekomendasi Pantai Hits untuk Libur Lebaran 2026
  • Nagreg Membludak! 118 Ribu Kendaraan Melintas, Polisi Terapkan One Way Berulang
  • Salat Id di Lodaya Dipadati Ribuan Jemaah Muhammadiyah, Suasana Penuh Khidmat
  • Prakiraan Cuaca Jabar 20 Maret: Potensi Hujan Lebat Merata di Siang-Malam Hari
  • FIX NO DEBAT! Mulut ‘Netizen’ Gubernur Sherly Paling Jujur Se-Indonesia!
  • Panduan Lengkap Tata Cara Sholat Idul Fitri 2026: Niat, Urutan Takbir, hingga Doa Mustajab
  • Panduan Pagi Lebaran: Tips Persiapan Sholat Idulfitri Sesuai Sunnah Rasulullah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 20 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Heboh! Nafa Urbach hingga Sahroni Disanksi MKD, Uya Kuya Lolos

By SusanaKamis, 6 November 2025 04:00 WIB2 Mins Read
Nafa Urbach
Anggota DPR, Nafa Urbach. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR resmi menjatuhkan sanksi penonaktifan kepada tiga anggota DPR, yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, dalam sidang putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Mereka dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR dan dijatuhi sanksi mulai dari tiga hingga enam bulan nonaktif.

Selain itu, ketiganya juga tidak berhak mendapatkan hak keuangan DPR selama masa penonaktifan.

Anggota DPR yang Tidak Terbukti Melanggar Etik

Dalam putusan yang dibacakan oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, dua anggota DPR lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak terbukti melanggar etik.

Adies Kadir dan Uya Kuya langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR, namun tetap diminta berhati-hati dalam memberikan pernyataan ke publik.

Baca Juga:  Fakta Sebenarnya di Balik Foto 'Black Mamba' di Rumah Ahmad Sahroni

Rincian Sanksi MKD DPR

Sanksi untuk Nafa Urbach

  • Terbukti melanggar kode etik DPR.
  • Diminta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku.
  • Nonaktif selama 3 bulan sejak putusan dibacakan.

Sanksi untuk Eko Patrio

  • Terbukti melanggar kode etik DPR.
  • Nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak putusan dibacakan.
Baca Juga:  Dikecam Netizen, Eko Patrio Sampaikan Maaf Terbuka dan Janji Lebih Hati-hati

Sanksi untuk Ahmad Sahroni

  • Terbukti melanggar kode etik DPR.
  • Nonaktif selama 6 bulan sejak putusan dibacakan.

MKD menegaskan bahwa selama masa skorsing, seluruh teradu tidak mendapatkan hak keuangan DPR.

Latar Belakang Kasus Pelanggaran Etik

Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran etik yang terjadi saat Sidang Tahunan DPR Agustus 2025.

Kelima anggota DPR tersebut diduga berjoget di ruang sidang serta memberikan komentar yang menyinggung keadilan publik, hingga memicu demonstrasi besar di depan Kompleks Parlemen.

Baca Juga:  Membongkar Rumor: Siapa Sebenarnya Suami Salsa Erwina?

Saksi dan Ahli yang Dihadirkan MKD

Dalam proses sidang etik, MKD menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, antara lain:

  1. Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini
  2. Koordinator Orkestra Letkol Suwarko
  3. Ahli Kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta
  4. Ahli Hukum Satya Adianto
  5. Ahli Sosiologi Trubus Rahadiansyah
  6. Ahli Analisis Perilaku Gustia Ayudewi
  7. Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar
  8. Ahli Media Sosial Ismail Fahmi

Putusan ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ahmad Sahroni Eko Patrio MKD DPR Nafa Urbach sanksi anggota DPR skorsing anggota DPR
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Nagreg Membludak! 118 Ribu Kendaraan Melintas, Polisi Terapkan One Way Berulang

Salat Id di Lodaya Dipadati Ribuan Jemaah Muhammadiyah, Suasana Penuh Khidmat

FIX NO DEBAT! Mulut ‘Netizen’ Gubernur Sherly Paling Jujur Se-Indonesia!

Puasa Hari Terakhir Ramadhan di Bandung, Ini Jadwal Lengkap Imsak 20 Maret 226

Farhan Pastikan Lebaran Muhammadiyah Berjalan Lancar, 56 Titik Salat Id Digelar di Kota Bandung

Wujud Bhinneka Tunggal Ika di Bandung: Rayakan Lebaran Tanpa Ganggu Kekhusyukan Nyepi

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Viral! ‘Ukhti Mukena Pink’ Bikin Netizen Penasaran, Pencarian Versi Tanpa Sensor Meledak
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit di Kebun Sawit: Ternyata Ini Fakta Tersembunyi di Baliknya!
  • Detik-detik Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bocor, Link Telegram Diburu Warganet
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.