bukamata.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR resmi menjatuhkan sanksi penonaktifan kepada tiga anggota DPR, yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, dalam sidang putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Mereka dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR dan dijatuhi sanksi mulai dari tiga hingga enam bulan nonaktif.
Selain itu, ketiganya juga tidak berhak mendapatkan hak keuangan DPR selama masa penonaktifan.
Anggota DPR yang Tidak Terbukti Melanggar Etik
Dalam putusan yang dibacakan oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, dua anggota DPR lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak terbukti melanggar etik.
Adies Kadir dan Uya Kuya langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR, namun tetap diminta berhati-hati dalam memberikan pernyataan ke publik.
Rincian Sanksi MKD DPR
Sanksi untuk Nafa Urbach
- Terbukti melanggar kode etik DPR.
- Diminta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku.
- Nonaktif selama 3 bulan sejak putusan dibacakan.
Sanksi untuk Eko Patrio
- Terbukti melanggar kode etik DPR.
- Nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak putusan dibacakan.
Sanksi untuk Ahmad Sahroni
- Terbukti melanggar kode etik DPR.
- Nonaktif selama 6 bulan sejak putusan dibacakan.
MKD menegaskan bahwa selama masa skorsing, seluruh teradu tidak mendapatkan hak keuangan DPR.
Latar Belakang Kasus Pelanggaran Etik
Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran etik yang terjadi saat Sidang Tahunan DPR Agustus 2025.
Kelima anggota DPR tersebut diduga berjoget di ruang sidang serta memberikan komentar yang menyinggung keadilan publik, hingga memicu demonstrasi besar di depan Kompleks Parlemen.
Saksi dan Ahli yang Dihadirkan MKD
Dalam proses sidang etik, MKD menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, antara lain:
- Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini
- Koordinator Orkestra Letkol Suwarko
- Ahli Kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta
- Ahli Hukum Satya Adianto
- Ahli Sosiologi Trubus Rahadiansyah
- Ahli Analisis Perilaku Gustia Ayudewi
- Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar
- Ahli Media Sosial Ismail Fahmi
Putusan ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










