bukamata.id – Konflik internal di tubuh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo berbuntut panjang.
Perseteruan yang memuncak sejak pekan lalu membuat kebun binatang yang telah beroperasi selama 92 tahun itu ditutup, dan belum ada kepastian kapan akan dibuka kembali.
“Bandung Zoo sekarang ada di ranah hukum, kepolisian sudah memasang police line. Bersama kejaksaan tinggi, kasusnya sedang diselesaikan hingga inkracht (berkekuatan hukum tetap),” kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Selasa (12/8/2025).
Dugaan Penyalahgunaan Lahan dan Penyitaan Aset
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menangani kasus dugaan penyalahgunaan lahan Bandung Zoo. Dua tokoh YMT, Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Enam aset di kawasan kebun binatang disita Kejati Jabar, meliputi dua unit kantor operasional, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran, dan panggung edukasi.
Meski awalnya penyitaan disebut tidak akan mengganggu operasional, konflik dualisme kepengurusan memanas hingga memicu bentrokan dua kali, terakhir pada Rabu, 6 Agustus 2025. Mediasi yang dilakukan pada hari yang sama berakhir buntu, sehingga kebun binatang terpaksa ditutup.
Penutupan dan Pengelolaan Aset Bandung Zoo
Farhan menegaskan, aset yang disita akan dikembalikan kepada pihak yayasan yang sah setelah proses hukum inkracht.
“Blokir aset akan dibuka bila keputusan hukumnya sudah tetap, lalu diserahkan kepada yayasan yang sah,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penutupan Bandung Zoo bukan konflik antara Pemerintah Kota Bandung dan yayasan, melainkan pertikaian internal pengurus.
“Untuk itulah kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah kota menutup kebun binatang,” tegasnya.
Kondisi Satwa Bandung Zoo Tetap Terjaga
Meski kebun binatang ditutup, Farhan memastikan seluruh satwa dalam kondisi sehat dan terawat. Pemeliharaan dilakukan bersama Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI).
“Nasib satwa di Bandung Zoo sudah aman. Kami juga menunggu keputusan Direktur Konservasi Kementerian Kehutanan karena izin konservasi ex situ berasal dari sana,” jelasnya.
Jika izin konservasi dicabut, pemerintah akan menyiapkan masa transisi selama tiga bulan untuk menjamin keamanan satwa serta memberikan kompensasi yang layak bagi pegawai.
Belum Ada Kepastian Pembukaan Kembali
Farhan mengaku tidak dapat memastikan kapan Bandung Zoo akan dibuka kembali.
“Kalau dibuka lagi, izinnya ada di Kementerian Kehutanan, bukan di Pemkot Bandung,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











