bukamata.id – Bukan uang yang digelontorkan, tapi janji untuk memulihkan kembali industri perhotelan di Kota Bandung. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memilih jalur insentif kreatif demi menyelamatkan nasib ribuan pekerja hotel dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Langkah ini tentunya sebagai upaya memulihkan Industri Perhotelan di Kota Bandung, sebab Koota Bandung dikenal dengan kota wisatanya.
Pemerintah Kota Bandung akan menggelontorkan insentif non-tunai bagi hotel-hotel kelas menengah ke bawah yang terdampak lesunya okupansi.
Bukan dalam bentuk bantuan langsung, tapi lewat aliran kegiatan pemerintahan seperti rapat atau acara resmi serta keringanan pajak penjualan dan pajak bangunan.
“Jadi bukan berupa uang, tapi kita akan dorong kegiatan Pemkot diadakan di hotel-hotel itu. Bisa juga dengan pemotongan pajak,” kata Farhan saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (19/6/2025).
Langkah ini bukan tanpa syarat. Hotel yang menerima fasilitas insentif wajib berkomitmen tak melakukan PHK terhadap karyawan selama 12 bulan penuh. Farhan menegaskan, formulasi kebijakan sedang disusun agar kesepakatan ini memiliki dasar hukum yang kuat.
“Nanti kita akan bikin perjanjian. Siapapun hotel yang menerima insentif ini, tidak boleh mem-PHK karyawan selama setahun,” ujarnya.
Bukan tanpa alasan Pemkot Bandung membatasi insentif hanya untuk hotel bintang tiga ke bawah. Menurut Farhan, jenis hotel ini memiliki daya serap tenaga kerja paling tinggi dan paling rentan terpukul efisiensi operasional.
“Saya tolak pengajuan dari hotel bintang empat dan lima. Kita fokus ke hotel bintang tiga ke bawah karena mereka yang paling besar menampung tenaga kerja,” ucapnya tegas.
Dengan pendekatan insentif yang tak biasa, Pemkot Bandung mencoba menyeimbangkan dua hal yang seringkali sulit berdampingan kelangsungan bisnis dan keberlangsungan hidup para pekerjanya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










