bukamata.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.
Selain pidana penjara, Ira juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan. Dalam putusan ini, terdapat hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Kasus ini terkait Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP periode 2019-2022.
Berdasarkan fakta persidangan, Ira terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun, sesuai Pasal 3 UU Tipikor.
Detail Vonis dan Terdakwa Lain
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I (Ira Puspadewi) selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan,” ungkap Ketua majelis hakim, Sunoto.
Sementara itu, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan & Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Faktor Pemberatan dan Ringan
Pemberatan:
- Menyalahgunakan kepercayaan negara sebagai Direksi BUMN.
- Perbuatan terdakwa membebani PT ASDP dengan utang besar.
Ringan:
- Tindakan bukan untuk keuntungan pribadi, melainkan kelalaian berat.
- Tidak menerima keuntungan finansial pribadi.
- Memiliki tanggungan keluarga dan beberapa aset untuk kepentingan publik.
Hakim menegaskan, tidak ada bukti para terdakwa menerima uang atau barang pribadi. Tawaran fasilitas seperti handphone, batik, dan hotel ditolak.
Prosedur Akuisisi yang Bermasalah
Hakim menyoroti KSU yang ditandatangani Ira mendahului izin dewan komisaris. Selain itu:
- Mengabaikan hasil due diligence yang menyarankan tidak mengakuisisi kapal PT JN.
- Tidak menekan harga negosiasi, sehingga nilai akuisisi mencapai Rp1,27 triliun.
- Memaksakan PT JN sebagai target akuisisi utama.
Akibatnya, PT JN mendapat keuntungan besar, dan tindakan terdakwa dianggap memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor.
Dissenting Opinion
Hakim ketua Sunoto memiliki pendapat berbeda, menyatakan Ira dkk seharusnya lepas dari tuntutan pidana, karena:
- Tidak ada tindak pidana korupsi.
- Kasus lebih tepat diselesaikan secara perdata, masuk ranah Business Judgement Rule (BJR).
Perbandingan dengan Tuntutan Jaksa KPK
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan KPK:
- Ira: dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.
- Yusuf Hadi & Harry Muhammad: dituntut 8 tahun penjara masing-masing.
Nomor perkara: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst
Majelis hakim: Sunoto (ketua), Nur Sari Baktiana, Mardiantos
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











