Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Melihat Langsung ‘War’ Tarawih di Masjid Milik Said Abdullah, Nyata atau Settingan?

Jumat, 20 Februari 2026 15:07 WIB
Skuad Persib Bandung 2025/2026.

Lineup Rahasia Persib vs Persita: Siapa Starter Pekan 22 Super League?

Jumat, 20 Februari 2026 15:03 WIB

Tidur Setelah Sahur? Waspadai 5 Risiko Kesehatan Ini Selama Puasa

Jumat, 20 Februari 2026 14:32 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Melihat Langsung ‘War’ Tarawih di Masjid Milik Said Abdullah, Nyata atau Settingan?
  • Lineup Rahasia Persib vs Persita: Siapa Starter Pekan 22 Super League?
  • Tidur Setelah Sahur? Waspadai 5 Risiko Kesehatan Ini Selama Puasa
  • Jadwal Pencairan THR CPNS 2026, Siap-siap Terima di Minggu Pertama Puasa
  • Persib Latihan Malam di Ramadan, Rahasia Agar Performa Tetap Ngebut!
  • Harga dan Spesifikasi Infinix Note 60 Series Resmi di Indonesia, Performa 1 Jutaan AnTuTu & Baterai 6.500mAh
  • Bunuh Diri di Pohon Kampus Unpad, Polisi Pastikan Korban Bukan Mahasiswa
  • Beredar Lagi! Link Teh Pucuk 17 Menit No Sensor Jadi Sorotan Publik
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 20 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Rp1,25 Triliun di PT ASDP

By SusanaJumat, 21 November 2025 14:33 WIB2 Mins Read
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.

Selain pidana penjara, Ira juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan. Dalam putusan ini, terdapat hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Kasus ini terkait Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP periode 2019-2022.

Berdasarkan fakta persidangan, Ira terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun, sesuai Pasal 3 UU Tipikor.

Detail Vonis dan Terdakwa Lain

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I (Ira Puspadewi) selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan,” ungkap Ketua majelis hakim, Sunoto.

Sementara itu, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan & Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Faktor Pemberatan dan Ringan

Pemberatan:

  • Menyalahgunakan kepercayaan negara sebagai Direksi BUMN.
  • Perbuatan terdakwa membebani PT ASDP dengan utang besar.

Ringan:

  • Tindakan bukan untuk keuntungan pribadi, melainkan kelalaian berat.
  • Tidak menerima keuntungan finansial pribadi.
  • Memiliki tanggungan keluarga dan beberapa aset untuk kepentingan publik.

Hakim menegaskan, tidak ada bukti para terdakwa menerima uang atau barang pribadi. Tawaran fasilitas seperti handphone, batik, dan hotel ditolak.

Prosedur Akuisisi yang Bermasalah

Hakim menyoroti KSU yang ditandatangani Ira mendahului izin dewan komisaris. Selain itu:

  • Mengabaikan hasil due diligence yang menyarankan tidak mengakuisisi kapal PT JN.
  • Tidak menekan harga negosiasi, sehingga nilai akuisisi mencapai Rp1,27 triliun.
  • Memaksakan PT JN sebagai target akuisisi utama.

Akibatnya, PT JN mendapat keuntungan besar, dan tindakan terdakwa dianggap memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor.

Dissenting Opinion

Hakim ketua Sunoto memiliki pendapat berbeda, menyatakan Ira dkk seharusnya lepas dari tuntutan pidana, karena:

  • Tidak ada tindak pidana korupsi.
  • Kasus lebih tepat diselesaikan secara perdata, masuk ranah Business Judgement Rule (BJR).

Perbandingan dengan Tuntutan Jaksa KPK

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan KPK:

  • Ira: dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.
  • Yusuf Hadi & Harry Muhammad: dituntut 8 tahun penjara masing-masing.

Nomor perkara: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst
Majelis hakim: Sunoto (ketua), Nur Sari Baktiana, Mardiantos

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ira Puspadewi kasus korupsi PT ASDP pengadilan Tipikor Jakarta vonis Ira Puspadewi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jadwal Pencairan THR CPNS 2026, Siap-siap Terima di Minggu Pertama Puasa

Bunuh Diri di Pohon Kampus Unpad, Polisi Pastikan Korban Bukan Mahasiswa

Geger! Jasad Pria Ditemukan di Arboretum Unpad Jatinangor, Kondisinya Sudah Membusuk

THR

Minggu Pertama Puasa, THR ASN 2026 Siap Masuk Rekening? Ini Rinciannya

Jadwal Imsak Hari Ini: 20 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan

Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Hadiri Pertemuan Perdana Board of Peace Bentukan Trump di Washington

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.