bukamata.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin produksi pertambangan nikel milik PT GAG Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah terbit sejak 2017—jauh sebelum dirinya menjabat sebagai menteri. Pernyataan ini merespons sorotan publik atas aktivitas tambang di kawasan pulau kecil yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.
“Izin usaha produksi itu keluar pada 2017 dan mulai beroperasi sejak 2018. Saat itu saya masih menjabat Ketua Umum HIPMI, belum masuk kabinet,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
Hanya Satu Perusahaan yang Beroperasi Aktif
Bahlil menjelaskan, terdapat lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat. Namun, hanya satu perusahaan yang saat ini beroperasi, yaitu PT GAG Nikel, anak usaha dari BUMN PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Ia memastikan seluruh proses operasional perusahaan tersebut telah melalui tahapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Sesuai laporan Dirjen, hanya PT GAG yang aktif saat ini. Mereka adalah anak usaha Antam yang notabene BUMN,” jelasnya.
Verifikasi Lapangan dan Tindakan Sementara
Sebagai bentuk kehati-hatian, Kementerian ESDM telah menangguhkan sementara aktivitas operasional PT GAG Nikel hingga proses verifikasi lapangan selesai dilakukan. Bahlil menyebut, dirinya akan meninjau langsung lokasi tambang di Pulau GAG.
“Saya akan turun langsung untuk mengecek kondisi di lapangan. Penting bagi kami untuk memastikan segalanya objektif dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Latar Belakang PT GAG Nikel
Menurut Bahlil, PT GAG Nikel dulunya merupakan pemegang kontrak karya milik perusahaan asing sejak akhir 1990-an. Setelah perusahaan asing hengkang, kontrak tersebut diambil alih negara dan kemudian dialihkan kepada PT Antam. Dari situlah, lahir PT GAG Nikel sebagai pelaksana operasional.
“Awalnya kontrak karya dimiliki asing. Lalu, negara mengambil alih dan menyerahkannya ke Antam. PT GAG inilah yang menjalankan operasional sekarang,” katanya.
KLHK Temukan Dugaan Pelanggaran
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan hasil investigasi terkait pelanggaran lingkungan oleh empat perusahaan tambang di Raja Ampat, termasuk PT GAG Nikel. Salah satu poin sorotan adalah lokasi aktivitas tambang yang berada di pulau kecil, melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
KLHK juga menemukan pelanggaran lain oleh perusahaan tambang seperti PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Pelanggaran tersebut mencakup kegiatan tanpa izin lingkungan, eksplorasi di luar area izin, dan ketidaksesuaian dengan peraturan kehutanan.
Tanggapan PT GAG Nikel
Menanggapi temuan tersebut, Plt Presiden Direktur PT GAG Nikel, Arya Arditya, menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan menjalankan operasional dengan prinsip good mining practices. Ia juga menegaskan bahwa lokasi tambang berada di luar kawasan konservasi maupun Geopark UNESCO.
“Operasional kami sesuai tata ruang daerah dan berada di luar zona konservasi. Kami siap memberikan dokumen pendukung kepada Kementerian ESDM untuk proses klarifikasi,” ujar Arya dalam siaran pers tertulis.
Kesimpulan
Kasus ini memperlihatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama di wilayah yang memiliki kekayaan hayati tinggi seperti Raja Ampat. Pemerintah diminta untuk lebih proaktif mengawasi operasional perusahaan tambang agar tidak bertentangan dengan komitmen perlindungan lingkungan dan hukum yang berlaku.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











