Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Melihat Langsung ‘War’ Tarawih di Masjid Milik Said Abdullah, Nyata atau Settingan?

Jumat, 20 Februari 2026 15:07 WIB
Skuad Persib Bandung 2025/2026.

Lineup Rahasia Persib vs Persita: Siapa Starter Pekan 22 Super League?

Jumat, 20 Februari 2026 15:03 WIB

Tidur Setelah Sahur? Waspadai 5 Risiko Kesehatan Ini Selama Puasa

Jumat, 20 Februari 2026 14:32 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Melihat Langsung ‘War’ Tarawih di Masjid Milik Said Abdullah, Nyata atau Settingan?
  • Lineup Rahasia Persib vs Persita: Siapa Starter Pekan 22 Super League?
  • Tidur Setelah Sahur? Waspadai 5 Risiko Kesehatan Ini Selama Puasa
  • Jadwal Pencairan THR CPNS 2026, Siap-siap Terima di Minggu Pertama Puasa
  • Persib Latihan Malam di Ramadan, Rahasia Agar Performa Tetap Ngebut!
  • Harga dan Spesifikasi Infinix Note 60 Series Resmi di Indonesia, Performa 1 Jutaan AnTuTu & Baterai 6.500mAh
  • Bunuh Diri di Pohon Kampus Unpad, Polisi Pastikan Korban Bukan Mahasiswa
  • Beredar Lagi! Link Teh Pucuk 17 Menit No Sensor Jadi Sorotan Publik
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 20 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Jabatan Ketua Umum PBNU Diusulkan Maksimal 2 Periode

By Putra JuangMinggu, 9 Februari 2025 05:00 WIB2 Mins Read
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. (Foto: Suwitno/NU Online)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sidang Komisi Organisasi Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas dan Konbes NU) 2025 turut membahas tentang periode masa khidmah Ketua Umum PBNU.

Ketua Sidang Komisi Organisasi, H Isfah Abidal Aziz mengatakan bahwa masa Khidmah jabatan Ketua Umum PBNU diwacanakan maksimal 2 (dua) periode atau 10 (sepuluh) tahun yang 1 (satu) periodenya berlaku 5 (lima) tahun.

Pembatasan periodisasi masa khidmah tersebut, kata Isfah, selain berlaku untuk Ketua Umum PBNU, juga nantinya berlaku untuk Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU), Ketua Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU), dan Ketua Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama (PARNU).

“Itu yang berkembang maksimal dua periode, dua periode itu satu periode lima tahun, berarti dua periode maksimal 10 tahun. Nah, itu pembahasan yang muncul di sidang komisi organisasi terkait usulan pembatasan periodiasasi jabatan Ketua Umum PBNU,” kata Isfah dikutip laman NU Online, Minggu (9/2/2025).

Baca Juga:  Gus Yahya Undang Prabowo ke Harlah NU, Titip Bagikan Buku Asta Cita

Namun sampai hari ini, kata Isfah, belum ada perubahan sama sekali. Oleh karena itu nanti akan dirumuskan terkait pembatasan periodiasasi masa khidmat Ketum PBNU, Ketua PWNU, Ketua PCNU, dan seterusnya.

“Diskursus ini sudah lama berkembang, lama dari Muktamar ke Muktamar, tapi tidak pernah ada titik temu,” ujarnya.

Baca Juga:  PBNU Umumkan Awal Bulan Sya'ban 1446 H Jatuh pada 31 Januari 2025

Tak hanya itu, pria yang kerap dipanggil Alex ini menjelaskan bahwa PBNU juga membahas tentang pemilihan tempat untuk Muktamar.

Tempat Muktamar yang semula diputuskan secara definitif, tetapi sedang dipertimbangkan agar seluruh PWNU se-Indonesia bisa mengajukan kepada Panitia Ad-Hoc Muktamar.

“Jadi nanti seluruh wilayah bisa mengusulkan dirinya untuk dapat ditempati Muktamar Ke-35 NU. Namun ada parameter-parameter, ada indikator-indikator selaku kualifikasi kemudian nanti memenuhi kualifikasi atau tidak,” ucapnya.

Baca Juga:  PBNU: Pilkada Jangan Sampaikan Melunturkan Rasa Persatuan dan Kesatuan

“Kita sepakati dan setujui bahwa selama ini penetapan tempat muktamar itu tanpa basis pertimbangan yang terbuka. Oleh karena itu komisi organisasi menguji dalam rapat pleno kita akan membentuk tim yang merumuskan dokumen kualifikasi terkait tempat pelaksanaan Muktamar ke-35,” tambahnya.

Alex menegaskan bahwa tempat muktamar nantinya menjadi lebih terbuka, yang semula terbatas.

“Jadi terbuka, kita lakukan terbuka. Oleh karena itu yang selama ini proses penetapan muktamar itu terbatas, tidak bisa dilakukan secara terbuka nanti semua akan diberlakukan secara terbuka,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

jabatan Ketua Umum Nahdlatul Ulama PBNU
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jadwal Pencairan THR CPNS 2026, Siap-siap Terima di Minggu Pertama Puasa

Bunuh Diri di Pohon Kampus Unpad, Polisi Pastikan Korban Bukan Mahasiswa

Geger! Jasad Pria Ditemukan di Arboretum Unpad Jatinangor, Kondisinya Sudah Membusuk

THR

Minggu Pertama Puasa, THR ASN 2026 Siap Masuk Rekening? Ini Rinciannya

Jadwal Imsak Hari Ini: 20 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan

Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Hadiri Pertemuan Perdana Board of Peace Bentukan Trump di Washington

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.