bukamata.id – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kembali menjadi topik hangat di kalangan pekerja pada Oktober 2025. Banyak masyarakat menantikan kejelasan jadwal penyaluran bantuan ini, terutama setelah muncul kabar bahwa pemerintah akan melanjutkan program tersebut pada paruh kedua tahun ini.
Mengutip laporan Antaranews, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa program BSU masih akan disalurkan pada semester dua 2025.
BSU Bakal Berlanjut?
Penyaluran terakhir BSU dilakukan pada Agustus 2025. Namun hingga pertengahan September, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan tahap berikutnya. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa BSU dirancang untuk membantu pekerja menghadapi tekanan ekonomi dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli saat kunjungan kerja ke Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/9).
Pemerintah juga mengungkapkan bahwa prioritas penerima masih diberikan kepada tenaga pendidik yang bekerja di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), serta satuan PAUD sejenis.
Masyarakat diminta memantau informasi resmi melalui kanal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari kabar palsu terkait jadwal pencairan. Hingga kini, jadwal resmi BSU Rp600.000 untuk Oktober 2025 masih menunggu pengumuman pemerintah.
Syarat Umum Penerima BSU
Mengacu pada situs resmi kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id, penerima BSU harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji atau upah di bawah batas tertentu yang ditetapkan pemerintah.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, pada periode yang sama.
Cara Cek Status Penerima BSU
1. Melalui Situs Kemnaker
- Buka laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
- Isi data pribadi seperti NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
- Masukkan kode keamanan yang muncul, lalu klik Cek Status.
- Jika lolos verifikasi, akan muncul notifikasi, dan pencairan dapat dilakukan melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
2. Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO dan buat akun.
- Setelah masuk, pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU) di beranda.
- Aplikasi akan menampilkan status penerima, termasuk informasi rekening dan tahapan penyaluran.
- Jika tidak memenuhi syarat, sistem akan memberikan keterangan penolakan.
Cara Daftar BSU Oktober 2025
Agar dapat menerima BSU, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Bagi pekerja penerima upah, pendaftaran dilakukan oleh perusahaan atau pemberi kerja melalui kanal fisik maupun online BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah perusahaan resmi terdaftar, mereka wajib melaporkan data seluruh pekerja, termasuk jumlah dan besaran upah, melalui formulir khusus. Untuk tenaga kerja asing (WNA), syarat tambahan berupa paspor diperlukan, dengan masa kerja minimal enam bulan.
Dengan demikian, meskipun jadwal pencairan BSU Oktober 2025 belum diumumkan, pekerja dapat mempersiapkan diri dengan memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta memantau pengumuman resmi pemerintah. Bantuan ini diharapkan dapat kembali membantu meringankan tekanan ekonomi masyarakat pekerja di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








