bukamata.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu program bantuan yang paling ditunggu para pekerja di Indonesia. Tahun ini, setiap penerima mendapatkan Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp600.000.
Namun, banyak yang bertanya-tanya: apakah BSU masih cair bulan November 2025 ini?
Jawabannya, tidak ada pencairan tambahan hingga akhir tahun.
Pencairan BSU 2025 Hanya Sampai Juli
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penyaluran BSU 2025 hanya dilakukan pada periode Juni hingga Juli. Pemerintah tidak merencanakan BSU tahap kedua untuk bulan Oktober atau November.
“Sampai saat ini belum ada instruksi baru terkait pencairan BSU tahap II,” ujar Yassierli dalam keterangannya.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menepis isu yang sempat beredar mengenai adanya BSU gelombang kedua menjelang akhir tahun.
Program BSU 2025 ini merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi nasional yang diluncurkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dengan total penerima mencapai 15,9 juta pekerja aktif di seluruh Indonesia.
Ketentuan dan Syarat Penerima BSU 2025
Ketentuan penerima BSU tahun 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Berikut syarat lengkap penerima bantuan subsidi upah tahun ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Mempunyai penghasilan atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Belum pernah menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), sebelum penyaluran BSU berlangsung.
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
Pemerintah juga menegaskan, jika ada penerima yang terbukti tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana bantuan ke kas negara.
Batas Pengambilan BSU 2025
Penyaluran BSU periode Juni–Juli 2025 dilakukan melalui kantor pos di seluruh wilayah Indonesia dan berlangsung hingga 12 Agustus 2025.
Penerima yang belum mengambil dana hingga batas waktu tersebut dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat mengajukan kembali.
Pemerintah Fokus pada Bantuan Tepat Sasaran
Langkah pembatasan penyaluran BSU ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh pekerja yang paling membutuhkan. Pemerintah menilai program BSU 2025 telah mencapai target utama, yakni membantu pekerja berpenghasilan rendah dalam menjaga daya beli di tengah tekanan ekonomi.
Dengan sistem digital BPJS Ketenagakerjaan yang semakin transparan, proses validasi data penerima juga menjadi lebih cepat dan akurat.
Kesimpulan
Tidak ada pencairan BSU tahap II hingga akhir tahun 2025. Program bantuan ini telah selesai disalurkan pada bulan Juni–Juli 2025, dengan total Rp600.000 per penerima.
Bagi pekerja yang memenuhi kriteria namun belum sempat mengambil bantuan, segera cek status melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau kantor pos terdekat sebelum masa pengambilan benar-benar ditutup.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











