bukamata.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebelumnya telah disalurkan untuk bulan Juni dan Juli 2025. Namun, masyarakat masih menanyakan kapan BSU akan kembali dicairkan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan hingga saat ini belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pencairan BSU di akhir Oktober. Informasi yang beredar tentang penyaluran BSU di bulan ini dinilai tidak benar.
“Jadi saya lihat juga ada di-posting media cek BSU bulan Oktober. Sampai sekarang itu belum ada. Mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” ujar Yassierli, dikutip Rabu (22/10/2025).
Menurut Yassierli, BSU yang diberikan pemerintah hanya untuk bulan Juni dan Juli 2025. Hingga kini, belum ada kepastian mengenai pencairan tahap berikutnya.
“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali yang kemarin bulan Juni-Juli. Sampai sekarang apakah ini bergeser, jadi belum ada arahan dari presiden terkait dengan BSU,” jelasnya.
Mekanisme Pencairan BSU
Penyaluran BSU dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan.
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dengan total penerima sebanyak 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia. Distribusi dana telah berjalan sejak awal Juni hingga Agustus 2025. Sampai saat ini, pemerintah belum mengumumkan jadwal pencairan berikutnya.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Masyarakat dapat memeriksa apakah mereka termasuk penerima BSU melalui website BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO. Berikut langkah-langkahnya:
1. Cek melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Klik menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
- Gulir ke bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU”
- Isi data diri lengkap: NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Pastikan semua data benar, lalu klik “Lanjutkan”
- Sistem akan menampilkan status apakah bantuan sudah cair atau belum
2. Cek melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO di smartphone
- Buat akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon
- Login setelah akun berhasil dibuat
- Gulir ke banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
- Masukkan data seperti KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Klik “Lanjutkan” untuk melihat status pencairan BSU
Hingga kini, masyarakat disarankan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait jadwal pencairan BSU berikutnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









