Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Video Pendek Ibu Tiri dan Anak Tiri Bikin Media Sosial Panas, Link Telegram Dicari

Rabu, 18 Maret 2026 20:00 WIB

Jadwal Idul Fitri 2026: Muhammadiyah Pastikan 20 Maret, NU Belum Final

Rabu, 18 Maret 2026 19:00 WIB

Berjalan Kaki Pulang Kampung: Kisah Inspiratif Penjual Cilok dari Bandung ke Ciamis

Rabu, 18 Maret 2026 18:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Video Pendek Ibu Tiri dan Anak Tiri Bikin Media Sosial Panas, Link Telegram Dicari
  • Jadwal Idul Fitri 2026: Muhammadiyah Pastikan 20 Maret, NU Belum Final
  • Berjalan Kaki Pulang Kampung: Kisah Inspiratif Penjual Cilok dari Bandung ke Ciamis
  • Salat Id Pindah ke Gedung Sate, Pemprov Jabar Kejar Kekhusyukan Ibadah
  • Buka Puasa Hari Ini di Bandung? Ini Waktu Maghrib dan Doa Lengkapnya
  • H-3 Lebaran Membludak! 71 Ribu Kendaraan Serbu Jalur Nagreg
  • Viral dengan Adegan Misterius yang Disensor! Wargnet Cari Link Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbaru
  • Persib di Jalan Terjal Menuju Hattrick Juara Liga 1 2025/2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 18 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Hogi Minaya Tuai Polemik, Polri Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman

By Aga GustianaJumat, 30 Januari 2026 14:07 WIB2 Mins Read
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polri mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, setelah polemik penanganan perkara Hogi Minaya mencuat ke ruang publik. Kasus tersebut menuai sorotan karena Hogi—suami korban penjambretan—justru berstatus tersangka setelah berupaya mengejar pelaku kejahatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, keputusan ini merupakan wujud keseriusan institusi dalam menjaga standar profesionalitas sekaligus memastikan proses hukum berlangsung terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga:  7 Anggota Brimob Diamankan Terkait Kasus Ojol Tewas Terlindas Rantis

Rekomendasi Audit Internal

Menurut Trunoyudo, kebijakan tersebut berasal dari rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Audit digelar pada Senin (26/1/2026), saat kasus Hogi ramai diperbincangkan masyarakat.

Hasil pemeriksaan internal mengindikasikan adanya dugaan kurang optimalnya pengawasan pimpinan. Kondisi itu disebut berkontribusi terhadap proses penyidikan yang memicu kegaduhan publik sekaligus berdampak pada persepsi masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Temuan audit kemudian dibahas dalam forum internal, dan seluruh peserta rapat sepakat mengusulkan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman hingga rangkaian pemeriksaan lanjutan tuntas.

Sebagai tindak lanjut, Polda DIY dijadwalkan menggelar serah terima jabatan Kapolresta Sleman di Mapolda DIY pada Jumat pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:  Polri Buka Lowongan 350 Formasi PPPK 2023, Ini Jadwal dan Jabatannya

Kronologi Kasus Hogi Minaya

Perkara ini bermula ketika Arista Minaya menjadi korban penjambretan. Hogi, sang suami, langsung mengejar dua pelaku menggunakan mobil. Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir fatal setelah kedua pelaku meninggal dunia.

Kontroversi semakin melebar hingga ke parlemen. Komisi III DPR RI bahkan mengadakan rapat khusus dengan menghadirkan Hogi dan istrinya, kuasa hukum Hogi, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto.

Dalam forum itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai terdapat persoalan dalam penegakan hukum pada kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya pendekatan keadilan substantif sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.

Baca Juga:  Jelang Pendaftaran Dedi-Erwan, Kantor KPU Jabar Dijaga Ketat Aparat

“Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” kata Habiburokhman.

Tak hanya itu, Komisi III DPR juga mengingatkan aparat agar tidak menambah beban bagi keluarga Hogi, yang pada dasarnya merupakan korban tindak kriminal, selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini kini terus menjadi perhatian publik, sementara langkah evaluasi internal di tubuh Polri diharapkan dapat menghadirkan penanganan perkara yang lebih adil serta mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Hogi Minaya Kapolresta Sleman kasus penjambretan Polda DIY Polri suami korban jadi tersangka
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jadwal Idul Fitri 2026: Muhammadiyah Pastikan 20 Maret, NU Belum Final

Berjalan Kaki Pulang Kampung: Kisah Inspiratif Penjual Cilok dari Bandung ke Ciamis

Salat Id Pindah ke Gedung Sate, Pemprov Jabar Kejar Kekhusyukan Ibadah

Buka Puasa Hari Ini di Bandung? Ini Waktu Maghrib dan Doa Lengkapnya

H-3 Lebaran Membludak! 71 Ribu Kendaraan Serbu Jalur Nagreg

Truk Sapi Oleng di Cikaledong, 1 Pemudik Tewas! Arus Mudik Sempat Lumpuh

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.