bukamata.id – Polri mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, setelah polemik penanganan perkara Hogi Minaya mencuat ke ruang publik. Kasus tersebut menuai sorotan karena Hogi—suami korban penjambretan—justru berstatus tersangka setelah berupaya mengejar pelaku kejahatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, keputusan ini merupakan wujud keseriusan institusi dalam menjaga standar profesionalitas sekaligus memastikan proses hukum berlangsung terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026).
Rekomendasi Audit Internal
Menurut Trunoyudo, kebijakan tersebut berasal dari rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Audit digelar pada Senin (26/1/2026), saat kasus Hogi ramai diperbincangkan masyarakat.
Hasil pemeriksaan internal mengindikasikan adanya dugaan kurang optimalnya pengawasan pimpinan. Kondisi itu disebut berkontribusi terhadap proses penyidikan yang memicu kegaduhan publik sekaligus berdampak pada persepsi masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Temuan audit kemudian dibahas dalam forum internal, dan seluruh peserta rapat sepakat mengusulkan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman hingga rangkaian pemeriksaan lanjutan tuntas.
Sebagai tindak lanjut, Polda DIY dijadwalkan menggelar serah terima jabatan Kapolresta Sleman di Mapolda DIY pada Jumat pukul 10.00 WIB.
Kronologi Kasus Hogi Minaya
Perkara ini bermula ketika Arista Minaya menjadi korban penjambretan. Hogi, sang suami, langsung mengejar dua pelaku menggunakan mobil. Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir fatal setelah kedua pelaku meninggal dunia.
Kontroversi semakin melebar hingga ke parlemen. Komisi III DPR RI bahkan mengadakan rapat khusus dengan menghadirkan Hogi dan istrinya, kuasa hukum Hogi, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto.
Dalam forum itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai terdapat persoalan dalam penegakan hukum pada kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya pendekatan keadilan substantif sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.
“Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” kata Habiburokhman.
Tak hanya itu, Komisi III DPR juga mengingatkan aparat agar tidak menambah beban bagi keluarga Hogi, yang pada dasarnya merupakan korban tindak kriminal, selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini kini terus menjadi perhatian publik, sementara langkah evaluasi internal di tubuh Polri diharapkan dapat menghadirkan penanganan perkara yang lebih adil serta mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










