Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Persib Bandung

Persib di Jalan Terjal Menuju Hattrick Juara Liga 1 2025/2026

Rabu, 18 Maret 2026 15:00 WIB

Truk Sapi Oleng di Cikaledong, 1 Pemudik Tewas! Arus Mudik Sempat Lumpuh

Rabu, 18 Maret 2026 14:00 WIB

Dari Boneka ke Dunia Nyata: Perjalanan Punch Mencari Kasih Sayang yang Bikin Netizen Iri!

Rabu, 18 Maret 2026 13:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib di Jalan Terjal Menuju Hattrick Juara Liga 1 2025/2026
  • Truk Sapi Oleng di Cikaledong, 1 Pemudik Tewas! Arus Mudik Sempat Lumpuh
  • Dari Boneka ke Dunia Nyata: Perjalanan Punch Mencari Kasih Sayang yang Bikin Netizen Iri!
  • Prediksi Skor Liverpool vs Galatasaray: The Reds Bisa Balikkan Agregat?
  • PO Haryanto Gak Ngaku?! Skandal Bus ‘Siluman’ Seruduk 6 Mobil, Siapa Tanggung Jawab?
  • Detik-detik Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bocor, Link Telegram Diburu Warganet
  • Panduan Lengkap Libur Lebaran 2026: Jadwal Cuti Bersama dan Aturan WFA bagi Pekerja
  • Update Harga Emas Hari Ini 18 Maret 2026: Cek Selisih Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 18 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Korupsi Bandung Smart City, Eks Sekda Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun

By SusanaRabu, 11 Juni 2025 13:30 WIB2 Mins Read
Eks Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna. (bandung.go.id).
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus korupsi Bandung Smart City kembali mencuat setelah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, resmi dituntut 6 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa malam, 10 Juni 2025.

Tuntutan Terhadap Ema Sumarna: Penjara, Denda, dan Uang Pengganti

Dalam surat tuntutan yang dibacakan di persidangan, JPU menyatakan bahwa Ema terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Ia dituntut:

  • 6,5 tahun penjara
  • Denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan
  • Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp675 juta
Baca Juga:  Ritase Pembuangan Sampah Kota Bandung ke TPA Sarimukti Semakin Meningkat

JPU memberikan waktu 1 bulan kepada Ema untuk membayar uang pengganti tersebut setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Apabila gagal membayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Ema akan dikenai tambahan pidana penjara selama 2 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutan di ruang sidang.

Dugaan Suap Terkait Anggaran Bandung Smart City

Baca Juga:  Kenal Bambang Tirtoyuliono sebagai Kawan, Ema Sumarna Harap Kota Bandung Jadi Lebih Baik

Ema Sumarna disebut telah menyuap empat anggota DPRD Kota Bandung sebesar Rp1 miliar. Dugaan suap ini berkaitan dengan pengesahan penambahan anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung sebesar Rp47 miliar dalam APBD Perubahan 2022.

Anggaran tersebut digunakan, salah satunya, untuk pengadaan CCTV dan sistem digital dalam program Bandung Smart City.

Jaksa juga menjerat Ema dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor serta Pasal 12B Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, ditambah pelanggaran Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kumulatif alternatif.

Baca Juga:  Tahun Ini, Rp648 Miliar APBD Kota Bandung Disedot Dana Pendidikan

Tiga Eks Anggota DPRD Kota Bandung Ikut Dituntut

Selain Ema, JPU juga membacakan tuntutan terhadap empat eks anggota DPRD Kota Bandung yang diduga ikut terlibat dalam kasus suap pengesahan anggaran:

  • Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, dan Riantono: masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara
  • Ferry Cahyadi: dituntut 4 tahun 6 bulan penjara

Mereka dinilai menerima suap dari Ema sebagai imbalan atas dukungan terhadap perubahan anggaran Dishub yang terkait proyek Bandung Smart City.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ema Sumarna Kasus korupsi Kota Bandung Korupsi Bandung Smart City Sekda Bandung dituntut
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Truk Sapi Oleng di Cikaledong, 1 Pemudik Tewas! Arus Mudik Sempat Lumpuh

PO Haryanto Gak Ngaku?! Skandal Bus ‘Siluman’ Seruduk 6 Mobil, Siapa Tanggung Jawab?

Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Netizen Gagal Fokus! Adegan Disensor di Video Sawit Ini Bikin Ramai TikTok

Prediksi Puncak Mudik H-1 Lebaran, Jalur Selatan Bisa Tembus 85 Ribu Kendaraan!

Bangun Sahur Tepat! Ini Jadwal Imsak Bandung Rabu 18 Maret 2026

Ini Modus Ustaz SAM Diduga Pelecehan Santri, Janji Beasiswa Jadi Alat Kepercayaan

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.