bukamata.id – Kasus penolakan pembayaran uang tunai di salah satu gerai Roti O yang viral di media sosial membuka kembali perbincangan soal kewajiban menerima rupiah sebagai alat pembayaran sah di Indonesia. Peristiwa ini tidak hanya memicu simpati publik, tetapi juga menyorot aspek hukum yang mengikat setiap pelaku usaha.
Dalam sebuah video yang beredar luas, terlihat seorang nenek tidak dapat melakukan transaksi karena hendak membayar menggunakan uang tunai. Pegawai gerai Roti O tersebut disebut hanya melayani pembayaran non-tunai seperti QRIS. Situasi itu menuai protes dari pengunjung lain yang menilai kebijakan tersebut menyulitkan, terutama bagi pelanggan lanjut usia.
Padahal, secara hukum, menolak pembayaran rupiah—termasuk dalam bentuk uang tunai—memiliki konsekuensi pidana. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menegaskan posisi rupiah sebagai alat pembayaran wajib di wilayah Indonesia.
Dalam Pasal 33 ayat (2) disebutkan larangan tegas terhadap penolakan rupiah sebagai alat pembayaran, kecuali jika terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.
“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bunyi pasal 33 ayat 2 beleid tersebut.
Selain itu, Pasal 21 undang-undang yang sama mengatur bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban bernilai uang, serta aktivitas keuangan lain yang berlangsung di wilayah Indonesia.
Meski demikian, regulasi tersebut juga memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu. Kewajiban penggunaan rupiah tidak berlaku untuk transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN, hibah internasional, perdagangan lintas negara, simpanan valuta asing di perbankan, maupun pembiayaan internasional.
Sanksi pidana juga dikenakan bagi pihak yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 21.
“Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam: (a) setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; (b) penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau (c) transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bunyi pasal 33 ayat 1.
Menanggapi viralnya video tersebut, manajemen Roti O akhirnya memberikan klarifikasi kepada publik. Mereka menyebut bahwa penerapan sistem pembayaran melalui aplikasi dan non-tunai di gerai-gerai mereka bertujuan untuk meningkatkan kemudahan transaksi sekaligus memberikan keuntungan tambahan bagi pelanggan.
“Penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami,” tulis manajemen Roti O melalui akun Instagram @rotio.indonesia, Minggu (21/12/2025).
Roti O juga menyatakan telah melakukan evaluasi internal menyusul kejadian tersebut. Langkah ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang dan pelayanan kepada pelanggan dapat ditingkatkan.
“Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” tulis Roti O.
Di akhir pernyataannya, manajemen Roti O menyampaikan permohonan maaf atas insiden penolakan pembayaran tunai yang menjadi sorotan publik.
“Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” imbuhnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











