Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Netizen Buru-buru Cari Link Asli Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit’, Apa Isinya?

Senin, 16 Maret 2026 13:01 WIB

Pertarungan Kritis Serie A! Cremonese vs Fiorentina Siap Rebut 6 Poin Hidup Mati

Senin, 16 Maret 2026 12:30 WIB

Mudik 2026 Makin Nyaman! Ini Daftar Rest Area Tol Jawa Barat dengan Fasilitas Lengkap

Senin, 16 Maret 2026 12:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Netizen Buru-buru Cari Link Asli Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit’, Apa Isinya?
  • Pertarungan Kritis Serie A! Cremonese vs Fiorentina Siap Rebut 6 Poin Hidup Mati
  • Mudik 2026 Makin Nyaman! Ini Daftar Rest Area Tol Jawa Barat dengan Fasilitas Lengkap
  • Imbang Dramatis! Marc Klok Ungkap Kekecewaan Persib
  • Viral! ‘Ukhti Mukena Pink’ Bikin Netizen Penasaran, Pencarian Versi Tanpa Sensor Meledak
  • Skill Luar Ekspektasi! Khairaff, Bocah Toddler yang Akurasi Tembakannya Bikin Atlet Ketar-ketir
  • Arus Mudik Membludak! Polda Jabar Berlakukan One Way Penggal di Jalur Arteri Priangan Timur
  • Elegi Cihampelas: Anggaran Miliaran yang Gagal Menjaga Nyawa Siswa SMAN 5 Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 16 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Kasus Roti O Tolak Uang Tunai, Ini Aturan Hukum Wajib Terima Rupiah

By Aga GustianaSelasa, 23 Desember 2025 10:34 WIB3 Mins Read
Video viral di Monas: Roti O tolak pembayaran tunai, pria layangkan somasi demi bela nenek. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus penolakan pembayaran uang tunai di salah satu gerai Roti O yang viral di media sosial membuka kembali perbincangan soal kewajiban menerima rupiah sebagai alat pembayaran sah di Indonesia. Peristiwa ini tidak hanya memicu simpati publik, tetapi juga menyorot aspek hukum yang mengikat setiap pelaku usaha.

Dalam sebuah video yang beredar luas, terlihat seorang nenek tidak dapat melakukan transaksi karena hendak membayar menggunakan uang tunai. Pegawai gerai Roti O tersebut disebut hanya melayani pembayaran non-tunai seperti QRIS. Situasi itu menuai protes dari pengunjung lain yang menilai kebijakan tersebut menyulitkan, terutama bagi pelanggan lanjut usia.

Padahal, secara hukum, menolak pembayaran rupiah—termasuk dalam bentuk uang tunai—memiliki konsekuensi pidana. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menegaskan posisi rupiah sebagai alat pembayaran wajib di wilayah Indonesia.

Dalam Pasal 33 ayat (2) disebutkan larangan tegas terhadap penolakan rupiah sebagai alat pembayaran, kecuali jika terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.

Baca Juga:  Nama Roby Tremonti Kembali Disorot, Hesti Purwadinata Ungkap Chat Bernada Hukum

“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bunyi pasal 33 ayat 2 beleid tersebut.

Selain itu, Pasal 21 undang-undang yang sama mengatur bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban bernilai uang, serta aktivitas keuangan lain yang berlangsung di wilayah Indonesia.

Meski demikian, regulasi tersebut juga memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu. Kewajiban penggunaan rupiah tidak berlaku untuk transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN, hibah internasional, perdagangan lintas negara, simpanan valuta asing di perbankan, maupun pembiayaan internasional.

Baca Juga:  Setia Selama 10 Tahun, Istri di Gorontalo Diduga Diusir Usai Suami Lulus PPPK

Sanksi pidana juga dikenakan bagi pihak yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 21.

“Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam: (a) setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; (b) penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau (c) transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bunyi pasal 33 ayat 1.

Menanggapi viralnya video tersebut, manajemen Roti O akhirnya memberikan klarifikasi kepada publik. Mereka menyebut bahwa penerapan sistem pembayaran melalui aplikasi dan non-tunai di gerai-gerai mereka bertujuan untuk meningkatkan kemudahan transaksi sekaligus memberikan keuntungan tambahan bagi pelanggan.

Baca Juga:  Google Bikin Heboh, Kurs 1 Dollar dan Euro Turun Drastis Jadi Rp8 Ribu

“Penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami,” tulis manajemen Roti O melalui akun Instagram @rotio.indonesia, Minggu (21/12/2025).

Roti O juga menyatakan telah melakukan evaluasi internal menyusul kejadian tersebut. Langkah ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang dan pelayanan kepada pelanggan dapat ditingkatkan.

“Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” tulis Roti O.

Di akhir pernyataannya, manajemen Roti O menyampaikan permohonan maaf atas insiden penolakan pembayaran tunai yang menjadi sorotan publik.

“Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” imbuhnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

hak konsumen pembayaran tunai QRIS Roti O rupiah Uang Tunai UU Mata Uang viral media sosial
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Netizen Buru-buru Cari Link Asli Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit’, Apa Isinya?

Viral video ukhti mukena pink.

Viral! ‘Ukhti Mukena Pink’ Bikin Netizen Penasaran, Pencarian Versi Tanpa Sensor Meledak

piala oscar 2026

Daftar Lengkap Pemenang Oscar 2026: Sinners Memimpin, Amy Madigan Cetak Sejarah

Heboh TikTok, Video Kontroversial Sawit Picu Pencarian Link Tanpa Sensor

Viral video ukhti mukena pink.

Warganet Penasaran Video Mukena Pink Tanpa Sensor, Hati-Hati Link Berbahaya

Viral video ukhti mukena pink.

Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.