bukamata.id – Sebuah kisah pilu datang dari Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi. Seorang bocah perempuan berusia 12 tahun diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, seorang pria berusia 40 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan perlakuan bejat tersebut kepada keluarga dan warga sekitar.
Pelaku sempat melarikan diri setelah korban mengungkapkan kejadian traumatis tersebut. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama.
Pada Kamis (20/3/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, warga berhasil menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, dengan pendampingan dari anggota Polsek Surade.
“Betul, laporan baru masuk ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dilakukan oleh ayah tirinya sendiri,” ungkap Kanit PPA Polres Sukabumi, Ipda Yadi Nuryadi, pada Jumat (21/3/2025).
Menurut informasi yang diterima, pelaku diduga membujuk korban sebelum melakukan aksi bejatnya. Korban, yang tinggal serumah dengan pelaku, akhirnya memberanikan diri untuk mengungkapkan kebenaran yang selama ini dipendamnya.
“Kami sudah menerima penyerahan terduga pelaku dari warga. Saat ini proses pemeriksaan dan pendalaman sedang berjalan. Korban juga sudah mendapatkan pendampingan dari unit PPA,” lanjut Ipda Yadi Nuryadi.
Pihak kepolisian mengapresiasi keberanian korban dan respons cepat warga dalam menangani kasus ini. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat.
“Kasus masih kita selidiki, pelaku masih kita mintai keterangan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan kasus serupa. Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah prioritas,” tegas Ipda Yadi Nuryadi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










