bukamata.id – Sebuah insiden serius mengguncang dunia penerbangan Indonesia setelah munculnya ancaman bom terhadap pesawat Saudia Airlines SV 5276 yang membawa 442 jemaah haji dari Jeddah ke Jakarta. Ancaman ini langsung memicu reaksi cepat dari otoritas penerbangan dan keamanan nasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lukman F. Laisa, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan dari PT Angkasa Pura Indonesia mengenai sebuah email mencurigakan yang diterima pada Selasa pagi, 17 Juni 2025, sekitar pukul 07.30 WIB.
“Email tersebut berisikan ancaman orang yang tidak dikenal yang akan meledakkan pesawat milik Saudia Airlines SV 5276 dengan rute Jeddah–Jakarta (Bandar Udara Soekarno-Hatta) yang membawa 442 jemaah haji Kloter 12 JKS, terdiri dari 207 penumpang laki-laki dan 235 perempuan,” ungkap Lukman dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (18/6/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, otoritas Bandara Soekarno-Hatta segera mengaktifkan Emergency Operation Center (EOC) sebagai pusat koordinasi penanganan darurat. Komite Keamanan Bandar Udara juga langsung dikumpulkan untuk menyusun respons taktis terhadap potensi ancaman teror.
“Informasi terbaru dari AirNav Indonesia pada pukul 10.17 WIB menyatakan bahwa Pilot in Command (PIC) memutuskan untuk mengalihkan penerbangan ke Bandara Kualanamu di Medan untuk penanganan lebih awal,” jelas Lukman.
Setibanya di Bandara Kualanamu, pesawat Saudia Airlines mendarat dengan selamat pada pukul 10.55 WIB dan langsung diarahkan ke area parkir terisolasi (isolated parking position). Tim keamanan gabungan dari otoritas bandara, Komite Keamanan, serta Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dari kepolisian segera melakukan evakuasi dan penyisiran pesawat.
“Seluruh penumpang dievakuasi dan Tim Jihandak segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keberadaan bom di dalam pesawat,” tambahnya.
Menurut Lukman, seluruh prosedur penanganan darurat telah dijalankan sesuai standar operasional yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024.
“Langkah-langkah penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan yang dilakukan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Lukman juga menegaskan bahwa Kemenhub terus berkoordinasi intensif dengan seluruh pihak terkait untuk menjamin keselamatan penerbangan dan keamanan nasional tetap terjaga.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










