Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Polisi Umumkan Tol Gedebage Dibuka 24 Jam saat Arus Mudik Lebaran 2026

Selasa, 17 Maret 2026 15:41 WIB

Viral! Adam Alis dan Saddil Ramdani Usul Tukar Pemain Borneo FC ke Persib

Selasa, 17 Maret 2026 15:25 WIB

Laba Tembus Rp1,15 Triliun, bank bjb Buktikan Ketahanan Finansial di Tengah Gejolak Ekonomi 2025

Selasa, 17 Maret 2026 14:53 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Polisi Umumkan Tol Gedebage Dibuka 24 Jam saat Arus Mudik Lebaran 2026
  • Viral! Adam Alis dan Saddil Ramdani Usul Tukar Pemain Borneo FC ke Persib
  • Laba Tembus Rp1,15 Triliun, bank bjb Buktikan Ketahanan Finansial di Tengah Gejolak Ekonomi 2025
  • Heboh di Media Sosial! Inilah Fenomena ‘Ukhti Mukena Pink’ yang Lagi Dicari Semua Orang
  • Geram Diseret Kasus Inisial SAM, Ustaz Solmed Beri Ultimatum: Hapus atau Polisikan!
  • Agregat Tipis! Arsenal vs Leverkusen, Siapa Lolos ke Perempat Final?
  • Bukan Sembarang Prajurit! Prada Nawawi Harumkan Indonesia di Langit Libya, Netizen: Tentara Allah!
  • Obat Rindu Perantau: Kala Jurnalis Ju’e Hangatkan Hati Pedagang Cibeunying yang Tak Mudik
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 17 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kemensetneg dan Setkab Buka Seleksi Calon PPPK 2023, Simak Formasi dan Cara Daftarnya

By Putra JuangKamis, 21 September 2023 11:03 WIB3 Mins Read
Ilustrasi tenaga honorer. (Foto: Ilustrasi/bandung.go.id)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab) membuka seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan ditugaskan di lingkungan Kemensetneg dan Setkab.

Ketua Tim Panitia Seleksi Pengadaan PPK Kemensetneg Tahun 2023, Nanik Purwanti mengatakan, alokasi kebutuhan calon PPPK Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2023 berjumlah 90.

“Dengan rincian 41 formasi tenaga teknis dan 9 formasi tenaga kesehatan penempatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara serta 40 formasi tenaga teknis penempatan di lingkungan Sekretariat Kabinet,” ucap Nanik Purwanti, dalam pengumuman Nomor: P-01/Pansel-PPPK/09/2023, dikutip Kamis (21/9/2023).

Jenis kebutuhan PPPK di Kemensetneg dan Setkab terdiri dari dua, yaitu formasi khusus dan umum. Formasi khusus diperuntukkan bagi tenaga non aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini bekerja dan memiliki pengalaman selama paling sedikit dua tahun secara terus menerus di lingkungan Kemensetneg atau Setkab.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Bantu Santri Jawab Tantangan Digital di Era Disrupsi

Sedangkan formasi umum bagi seluruh WNI yang memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

“Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) antara PPPK dengan pejabat pembina kepegawaian ditetapkan selama tiga tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Nanik.

Adapun formasi yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

Ahli Pertama
1. Analis Hukum (4 formasi)
2. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (4 formasi)
3. Pranata Komputer (12 formasi)
4. Pranata Hubungan Masyarakat (3 formasi)
5. Widyaiswara (1 formasi)
6. Arsiparis (29 formasi)
7. Dokter Gigi (1 formasi)
8. Dokter Umum (2 formasi)
9. Apoteker (1 formasi)

Baca Juga:  Eiger Luncurkan Koleksi Terbaru Khusus Perempuan yang Ingin Berekspresi

Terampil
1. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (5 formasi)
2. Pranata Komputer (6 formasi)
3. Arsiparis (16 formasi)
4. Asisten Perpustakaan (1 formasi)
5. Perawat Umum (2 formasi)
6. Pranata Laboratorium Kesehatan (1 formasi)
7. Terapis Gigi dan Mulut (1 formasi)
8. Asisten Apoteker (1 formasi)

Berikut tata cara pendaftaran PPPK di Kemensetneg dan Setkab:
1. Setiap pelamar melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
2. Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;
3. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi umum dan formasi khusus selain formasi penyandang disabilitas;
4. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran online dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online sesuai tata cara yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
5. Pelamar membuat akun SSCASN 2023 dan menyelesaikan proses pelamaran melalui https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan jadwal pendaftaran seleksi pada tanggal 20 September sampai dengan 9 Oktober 2023 (ditutup pukul 23:59 WIB); dan
6. Kesalahan dalam pengisian data dan dokumen yang dipersyaratkan dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

Baca Juga:  Ingin Polda Jabar Miliki Gedung Keren, Ridwan Kamil Beri Dana Hibah Rp100 Miliar

“Jadwal tahapan seleksi dapat berubah sewaktu-waktu, dan setiap perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, https://setneg.go.id, dan https://setkab.go.id,” tandas Nanik.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Featured Kemensetneg PPPK Setkab
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Polisi Umumkan Tol Gedebage Dibuka 24 Jam saat Arus Mudik Lebaran 2026

Laba Tembus Rp1,15 Triliun, bank bjb Buktikan Ketahanan Finansial di Tengah Gejolak Ekonomi 2025

Bukan Sembarang Prajurit! Prada Nawawi Harumkan Indonesia di Langit Libya, Netizen: Tentara Allah!

Obat Rindu Perantau: Kala Jurnalis Ju’e Hangatkan Hati Pedagang Cibeunying yang Tak Mudik

Heboh! Ustaz Solmed Ngaku Kenal Ustaz SAM yang Viral, Begini Faktanya

Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.