Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Telepon Masuk Bikin Rapat Mendadak Diskors, Purbaya Tak Lama Kemudian Dicopot dari Menkeu

Senin, 14 September 2026 22:54 WIB

Punclut Bandung Kebakaran! Asap Membubung ke Arah Permukiman Warga

Senin, 14 September 2026 22:43 WIB

Bukan Cuma Cari Pemain! John Herdman Ungkap Pengalaman Tak Terlupakan di Laga Persija vs Persib

Senin, 14 September 2026 22:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Telepon Masuk Bikin Rapat Mendadak Diskors, Purbaya Tak Lama Kemudian Dicopot dari Menkeu
  • Punclut Bandung Kebakaran! Asap Membubung ke Arah Permukiman Warga
  • Bukan Cuma Cari Pemain! John Herdman Ungkap Pengalaman Tak Terlupakan di Laga Persija vs Persib
  • Bikin Jalan Bandung Menyempit, Pembangunan Halte BRT Cicadas Ditarget Rampung 2 Minggu
  • Andre Taulany Nikah Lagi?! Ini Sosok Calon Istri Ketua Geng Prediksi
  • Misi Balas Kekalahan dari Persija? Persib Langsung Latihan Setibanya di Korea
  • Resmi Jabat Menkeu, Suahasil Nazara Singgung Peluang Tinjau Ulang Kebijakan Mutasi Purbaya Yudhi Sadewa
  • Purbaya Diganti! Suahasil Nazara Kini Pegang Kursi Menteri Keuangan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 14 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ketahui Penetapan Tersangka Pj Bupati Bandung Barat, Bey Kirim Surat ke Kemendagri

By Putra JuangRabu, 5 Juni 2024 16:56 WIB2 Mins Read
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. (Foto: Biro Adpim Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengaku, dirinya sudah mengetahui tentang penetapan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Menurutnya, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka bukan saat menjabat sebagai Pj Bupati Bandung Barat namun pada posisi jabatan sebelumnya.

“Penetapan tersangka Pj KBB ya memang kami sudah mendengar dan pertama bahwa ditetapkan tersangka bukan sebagai Pejabat Bupati Bandung Barat jadi ada jabatan sebelumnya,” ucap Bey, Rabu (5/6/2024).

Bey mengatakan, pihaknya pun langsung mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pasca penetapkan tersangka Arsan Latif.

Baca Juga:  ASN Pemprov Jabar Wajib Netral di Pilkada, Bey: Jangan Berpihak dan Memihak

“Sesuai mekanisme kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan mekanisme seperti itu, kami harus Kemendagri. Kami menunggu,” ungkapnya.

Mengenai posisi jabatan Pj Bupati Bandung Barat apakah akan di isi oleh Plh atau lainnya, Bey memastikan hal itu akan tetap menunggu keputusan dari Kemendagri.

“Plh mekanismenya seperti itu, kami tidak bisa langsung mengganti jadi kami harus menulis surat ke Kemendagri menunggu arahan. Secara mekanisme secepatnya kalau sudah ada keputusan nanti akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Baca Juga:  Bey Machmudin Meriahkan Pospay Run 2024, Ajak Masyarakat Gaya Hidup Sehat!

Meski saat ini Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka, Bey meminta roda pemerintahan di lingkungan Pemkab Bandung Barat harus tetap berjalan.

“Pelayanan harus tetap berjalan tidak boleh terganggu,” ujarnya.

Untuk diketahui, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar sesuai dengan surat TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024. Arsan yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  Penerbangan Pesawat Jet Segera Dipindah ke BIJB Kertajati, Bey Machmudin: Mulai Oktober 2023

Dalam kasus ini tersangka Arsan Latif telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Kemudian, Arsan memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014. Hal itu dilakukan ntuk mengarahkan PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Arsan Latif Bey Machmudin kasus korupsi Kemendagri
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Telepon Masuk Bikin Rapat Mendadak Diskors, Purbaya Tak Lama Kemudian Dicopot dari Menkeu

Punclut Bandung Kebakaran! Asap Membubung ke Arah Permukiman Warga

Bikin Jalan Bandung Menyempit, Pembangunan Halte BRT Cicadas Ditarget Rampung 2 Minggu

Resmi Jabat Menkeu, Suahasil Nazara Singgung Peluang Tinjau Ulang Kebijakan Mutasi Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Diganti! Suahasil Nazara Kini Pegang Kursi Menteri Keuangan

Viral Pasutri Bandung Disebut Tinggal di Makam, Fakta Sebenarnya Terungkap

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.