Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini 20 Februari 2026: Masih Kokoh di Level Rp2,9 Juta, Cek Rinciannya!

Jumat, 20 Februari 2026 07:47 WIB

Cara Cek Desil DTSEN 2026: Intip Peluang Anda Jadi Penerima Bansos PKH dan Sembako

Jumat, 20 Februari 2026 07:35 WIB

Bojan Hodak Beri Lampu Hijau! Kurzawa dan Castel Siap Ledakkan Persib di Liga 1

Jumat, 20 Februari 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Harga Emas Antam Hari Ini 20 Februari 2026: Masih Kokoh di Level Rp2,9 Juta, Cek Rinciannya!
  • Cara Cek Desil DTSEN 2026: Intip Peluang Anda Jadi Penerima Bansos PKH dan Sembako
  • Bojan Hodak Beri Lampu Hijau! Kurzawa dan Castel Siap Ledakkan Persib di Liga 1
  • Minggu Pertama Puasa, THR ASN 2026 Siap Masuk Rekening? Ini Rinciannya
  • Jadwal Imsak Hari Ini: 20 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan
  • Buruan Cek! Link Video Nay TikTok Blunder Jadi Incaran Netizen, Awas Jebakan Mengintai
  • Nonton Film Gratis di LK21: Nyesel Baru Tahu Ternyata Ada Mata-mata yang Bisa Sadap HP!
  • Prabowo Hadiri Pertemuan Perdana Board of Peace Bentukan Trump di Washington
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 20 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Komdigi Ancam Blokir Grok AI Usai Viral Manipulasi Foto Tak Senonoh

By Aga GustianaKamis, 8 Januari 2026 10:55 WIB3 Mins Read
Layanan Grok AI. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI yang terintegrasi di platform media sosial X. Teknologi berbasis AI milik Elon Musk tersebut belakangan disorot karena dimanfaatkan untuk membuat dan menyebarkan konten bermuatan asusila, termasuk manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban menghadirkan sistem perlindungan yang kuat bagi pengguna. Upaya tersebut meliputi penyempurnaan moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake bermuatan pornografi, serta mekanisme penanganan cepat terhadap laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.

“Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” kata Alexander dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).

Ia menegaskan, kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh PSE yang beroperasi di dalam negeri. Jika ditemukan pelanggaran atau sikap tidak kooperatif, Komdigi memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif hingga penghentian akses terhadap layanan Grok AI maupun platform X.

Baca Juga:  Pemain Judi Online Bakal Dikirimi SMS Peringatan Agar Bertobat

Pemanfaatan Grok AI sendiri memicu diskursus luas soal etika kecerdasan buatan di ruang digital. Sejumlah pengguna diketahui memberikan perintah tertulis agar sistem AI tersebut memodifikasi foto individu, termasuk mengubah pakaian tertutup menjadi busana terbuka seperti bikini, meski foto asli tidak menampilkan hal tersebut.

Berdasarkan penelusuran awal Komdigi, Grok dinilai belum memiliki sistem pengamanan yang cukup tegas untuk mencegah produksi konten pornografi berbasis manipulasi foto. “Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” tutur Alexander.

Baca Juga:  Sempat Molor, PDN Cikarang Bakal Dioperasikan Maret 2025

Menurutnya, praktik semacam ini tidak sekadar persoalan manipulasi visual, melainkan bentuk perampasan kontrol individu atas identitas dirinya. Dampaknya pun dapat meluas, mulai dari tekanan psikologis, stigma sosial, hingga kerusakan reputasi korban.

Alexander menegaskan bahwa baik penyedia layanan AI maupun pengguna yang terbukti membuat atau menyebarkan konten pornografi serta manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku.

Ia juga mendorong masyarakat yang menjadi korban deepfake asusila atau pelanggaran hak citra diri untuk menempuh jalur hukum yang tersedia, termasuk melapor kepada aparat penegak hukum serta mengajukan pengaduan resmi ke Kementerian Komdigi.

Baca Juga:  Stasiun TV Diminta Siarkan Lagu Indonesia Raya Tiap Pagi

Regulasi terkait konten pornografi tercantum dalam Pasal 172 dan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 172 menjelaskan definisi pornografi sebagai media bermuatan kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan, sedangkan Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal sepuluh tahun atau denda sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” ujar Alexander.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

AI dan Hukum Deepfake Asu­sila Grok AI Kejahatan Digital komdigi Platform X Privasi Digital
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Harga Emas Antam Hari Ini 20 Februari 2026: Masih Kokoh di Level Rp2,9 Juta, Cek Rinciannya!

Cara Cek Desil DTSEN 2026: Intip Peluang Anda Jadi Penerima Bansos PKH dan Sembako

Buruan Cek! Link Video Nay TikTok Blunder Jadi Incaran Netizen, Awas Jebakan Mengintai

menonton film

Nonton Film Gratis di LK21: Nyesel Baru Tahu Ternyata Ada Mata-mata yang Bisa Sadap HP!

Link Video Chindo Adidas Full Version Bertebaran, Awas Jangan Sampai Jadi Korban Selanjutnya!

Mau Bukber Seru di Bandung? Ini 5 Kafe Hits dengan Paket Iftar Lengkap

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.