bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi (YR), untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan setelah Yuddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB pada Kamis (13/3/2025).
Selain Yuddy, KPK juga melarang empat tersangka lainnya untuk bepergian ke luar negeri, yakni:
- Widi Hartoto (WH) – Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
- Asikin Dulmanan (IAD) – Pemilik agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi
- Suhendrik (S) – Pemilik agensi PSD dan WBG
- R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) – Pemilik agensi JKMP dan JSB
“Pada 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang berinisial YR, WH, IAD, SUH, dan RSJK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Pencegahan Berlaku Enam Bulan
Menurut Tessa, pencegahan ini diberlakukan agar para tersangka tetap berada di Indonesia guna kepentingan penyidikan. KPK ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan lancar dan tidak ada tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
“Keputusan ini berlaku selama enam bulan,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB sejak Rabu, 5 Maret 2025. Setelah melakukan serangkaian penyidikan, lembaga antirasuah ini akhirnya menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
KPK terus mendalami kasus ini dan akan segera memeriksa para tersangka serta pihak-pihak terkait untuk mengungkap lebih lanjut modus korupsi yang terjadi di Bank BJB.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











