bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Dalam penyelidikan kasus ini, rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil sempat digeledah oleh tim penyidik KPK.
“Tersangka terdiri dari dua pejabat BJB dan tiga pihak swasta,” ujar Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Instagram resmi KPK, Kamis (13/3/2025).
Lima tersangka tersebut adalah:
- YR – Direktur Utama BJB
- WH – Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB
- ID – Pemilik Agensi Artedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- S – Pemilik PT WSBE dan PT BSC
- SJK – Pemilik Agensi CKMB dan PT CKSB
Status Ridwan Kamil dalam Kasus Ini
Terkait status Ridwan Kamil (RK), Budi menegaskan bahwa hingga saat ini KPK belum menentukan status yang bersangkutan dalam kasus dugaan korupsi dana iklan BJB.
“Sampai sekarang beliau belum dipanggil, sehingga statusnya dalam perkara ini masih belum ditentukan,” kata Budi.
Namun, KPK memastikan akan segera memanggil RK untuk dimintai klarifikasi setelah penggeledahan di rumahnya pada Senin (10/3/2025), di mana penyidik menyita beberapa barang bukti.
“Pasti akan kami panggil untuk mengklarifikasi barang bukti yang telah kami sita,” lanjutnya.
Penelusuran Aliran Dana
Dalam penyidikan yang dimulai sejak 20 Februari 2025, KPK masih menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi ini, termasuk siapa saja yang menerima uang serta bagaimana uang tersebut digunakan.
Budi menambahkan bahwa hingga kini belum ditemukan fakta terkait peran RK sebagai pemegang saham BJB dalam pengambilan keputusan proyek pengadaan iklan tersebut.
“Uang-uang tersebut siapa saja yang menerima kemudian digunakan untuk apa, apakah sudah dilakukan perubahan bentuk atau apa, baru sejauh itu. Terkait dengan pengambil keputusan Saudara RK selaku pemegang saham, kita belum dapat menyampaikan hal tersebut karena memang belum kita temukan dalam proses penyidikan,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











