bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status penanganan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada masa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah KPK menggelar ekspose perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025.
“Sehingga disimpulkan naik ke tahap penyidikan,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).
Dugaan Kerugian Negara dan Pasal yang Dikenakan
Asep menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan kerugian negara serta memperkaya diri sendiri atau orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Meski demikian, KPK belum mengungkap apakah penyidikan ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum atau sudah disertai penetapan tersangka.
Pejabat dan Tokoh yang Sudah Diperiksa KPK
Sejauh ini, sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag), agen travel haji dan umrah, serta tokoh publik telah dimintai keterangan.
Mereka antara lain:
- Yaqut Cholil Qoumas – Mantan Menag era Presiden Joko Widodo
- Hilman Latief – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag
- Pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM
- Pendakwah Khalid Basalamah
- Muhammad Farid Aljawi – Sekjen DPP AMPHURI
- Asrul Aziz – Ketua Umum Kesthuri
Pemeriksaan Menag Yaqut di KPK
Yaqut telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (7/8/2025) selama hampir lima jam. Ia dimintai keterangan terkait pembagian kuota tambahan haji 2024.
“Saya bersyukur mendapat kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama soal pembagian kuota tambahan pada haji 2024,” kata Yaqut.
Namun, Yaqut menolak menjawab pertanyaan soal dugaan keterlibatan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Dugaan Jual Beli Kuota Haji
KPK menduga adanya jual beli kuota haji khusus yang melibatkan pejabat internal Kemenag, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan sejumlah agen travel.
Tambahan kuota 20 ribu jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang seharusnya dibagi 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus, diduga malah dibagi rata 50:50.
“Pembagian yang seharusnya 8% untuk khusus dan 92% untuk reguler justru dibagi dua sama rata, sehingga memunculkan keuntungan bagi pihak tertentu,” ungkap Asep.
Penelusuran Aliran Dana
KPK kini menelusuri alur distribusi kuota dan perbedaan harga yang dibayar jemaah melalui agen travel. Dugaan aliran dana dari agen ke pejabat negara juga menjadi fokus penyidikan.
“Kita sedang telusuri berapa kuota diterima, berapa harga ke masyarakat, dan selisihnya mengalir ke mana,” tegas Asep.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











