Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Netizen Gagal Fokus! Adegan Disensor di Video Sawit Ini Bikin Ramai TikTok

Rabu, 18 Maret 2026 05:00 WIB

Prediksi Puncak Mudik H-1 Lebaran, Jalur Selatan Bisa Tembus 85 Ribu Kendaraan!

Rabu, 18 Maret 2026 04:00 WIB

Bangun Sahur Tepat! Ini Jadwal Imsak Bandung Rabu 18 Maret 2026

Rabu, 18 Maret 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Netizen Gagal Fokus! Adegan Disensor di Video Sawit Ini Bikin Ramai TikTok
  • Prediksi Puncak Mudik H-1 Lebaran, Jalur Selatan Bisa Tembus 85 Ribu Kendaraan!
  • Bangun Sahur Tepat! Ini Jadwal Imsak Bandung Rabu 18 Maret 2026
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit di Kebun Sawit: Ternyata Ini Fakta Tersembunyi di Baliknya!
  • Viral Video Ukhti Mukena Pink: Ternyata Ini Fakta di Balik Sensor Putih yang Bikin Netizen Penasaran
  • Waspada! Mukena Pink Viral Bisa Jadi Jebakan Digital, Jangan Klik Link Asal
  • Ini Modus Ustaz SAM Diduga Pelecehan Santri, Janji Beasiswa Jadi Alat Kepercayaan
  • Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Sawit Muncul di TikTok, Ada Link Telegram?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 18 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Langgar Aturan, Satpol PP Kota Bandung Bongkar Bangunan Liar di Jalan Supratman

By Putra JuangRabu, 8 Mei 2024 11:31 WIB2 Mins Read
Satpol PP Kota Bandung Bongkar Bangunan Liar di Jalan Supratman. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan satu kios bangunan liar di Jalan Supratman Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi mengatakan, bangunan tersebut ditertibkan karena melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakatan dan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL.

Sebelum ditertibkan, Yayan memastikan pihaknya telah menerbitkan surat peringatan satu sampai dengan ketiga. Sehingga penertiban yang dilaksanakan telah sesuai dengan aturan.

“Sebelum penertiban dilaksanakan hari ini kita sudah terlebih dahulu menerbitkan surat peringatan satu pada tanggal 26 Januari, tapi ternyata tidak ada perubahan. Kita berikan lagi surat peringatan kedua, pada 6 Maret, lalu surat peringatan ketiga pada 8 Maret,” kata Yayan, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga:  Kembangkan Semangat Kreativitas, JNE Kembali Gelar Content Competition 2024

Menurutnya, dalam Pasal 7 Perda Kota Bandung Nomor 4/2011 tentang penataan dan pembinaan PKL dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona yaitu, zona merah, zona kuning dan zona hijau.

“Untuk di kawasan ini termasuk area zona kuning, tapi di semua zona baik itu zona hijau, kuning maupun merah itu kita mengatur bahwa tidak boleh mendirikan bangunan yang sifatnya permanen,” ucapnya.

Baca Juga:  Diskar PB Kota Bandung Catat 223 Kasus Kebakaran Sepanjang 2023

“Jadi sebenarnya di area zona kuning dipersilahkan berjualan, tetapi tidak boleh merusak dan mengganggu fungsi dari jalur hijau dan trotoar, dan tetap mematuhi aturan. Di zona kuning, boleh berjualan pada pukul 10.00-18.00 WIB dan tidak meninggalkan bekas dagangan apapun di lokasi berjualan,” sambungnya.

Baca Juga:  Bagegar Angkat Romantika Pedesaan Lewat Single 'Delima', Cocok untuk Pecinta Alternative Rock

Yayan berharap, dengan penertiban yang dilakukan dapat membuat Kota Bandung semakin tertib,nyaman dan aman.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bangunan Liar Jalan Supratman Kota Bandung Satpol PP Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Netizen Gagal Fokus! Adegan Disensor di Video Sawit Ini Bikin Ramai TikTok

Prediksi Puncak Mudik H-1 Lebaran, Jalur Selatan Bisa Tembus 85 Ribu Kendaraan!

Bangun Sahur Tepat! Ini Jadwal Imsak Bandung Rabu 18 Maret 2026

Ini Modus Ustaz SAM Diduga Pelecehan Santri, Janji Beasiswa Jadi Alat Kepercayaan

Kapan Lebaran 2026? Ini Prediksi Terbaru, Bisa Berbeda Tanggal!

Waktu Maghrib Kota Bandung Hari Ini Jam Berapa? Jangan Lewatkan Doa Buka Puasa

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.