bukamata.id – Tiga begal berinisial DH, DD, dan DK yang beraksi di Jalan Haji Gofur, Kota Cimahi, pada Selasa (4/3/2025) dini hari, berhasil diringkus polisi.
Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun serta Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka dengan sadis menganiaya korban berinisial KLS dan rekannya di lokasi yang gelap dan sepi.
Kejadian bermula saat para pelaku berpura-pura menjual kelapa melalui Facebook dan berhasil menarik perhatian korban yang merupakan warga Bekasi.
Setelah sepakat untuk bertransaksi secara tunai, korban bersama rekannya berangkat dengan mobil pikap menuju lokasi pertemuan.
“Sesampainya di Jalan Haji Gofur, korban dijemput oleh salah satu tersangka dan diarahkan ke pertigaan jalan yang gelap serta sepi. Di sana, dua tersangka lainnya langsung membekap korban,” jelas Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).
Para pelaku lantas menganiaya korban secara brutal.
“Korban mengalami luka bacok cukup parah di bagian muka akibat serangan pelaku,” tandasnya.
Aksi keji tersebut dilakukan dengan perencanaan matang, di mana para tersangka memanfaatkan platform Facebook untuk menjebak korban
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











