bukamata.id – Bagi warga Jabodetabek yang baru saja menikmati masa libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H, saatnya kembali mengatur strategi perjalanan. Mulai pagi ini, Rabu (25/3/2026), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali sistem pembatasan kendaraan ganjil genap (Gage).
Langkah ini diambil menyusul berakhirnya masa dispensasi selama periode hari besar keagamaan. Dengan kembalinya aktivitas perkantoran dan sekolah, kepadatan lalu lintas di ibu kota diprediksi akan kembali ke titik normal.
Jam Operasional: Jangan Sampai Salah Waktu!
Penting bagi pengendara untuk mencermati jendela waktu pemberlakuan aturan ini agar tidak terjebak tilang. Secara umum, Gage tetap terbagi dalam dua gelombang waktu utama:
- Sesi Pagi: Dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
- Sesi Sore/Malam: Berlanjut pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor apa pun bebas melintasi jalan-jalan protokol Jakarta.
Sanksi Tilang Rp 500 Ribu Menanti
Bagi Anda yang nekat atau lupa menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal kalender, siap-siap merogoh kocek cukup dalam. Berdasarkan Pasal 287 UU LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), pelanggar sistem Gage terancam denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Petugas di lapangan bersama kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan memantau ketat pergerakan kendaraan di titik-titik krusial.
Daftar 25 Ruas Jalan Utama yang Wajib Diwaspadai
Pastikan rute perjalanan Anda hari ini aman. Berikut adalah daftar lengkap ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:
- Koridor Pusat & Sudirman-Thamrin: Jl. MH Thamrin, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. Majapahit, Jl. Gajah Mada, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Pintu Besar Selatan.
- Koridor Jakarta Selatan: Jl. Sisingamangaraja, Jl. Panglima Polim, Jl. Fatmawati (Mulai Simpang Jl. Ketimun hingga Jl. TB Simatupang), Jl. HR Rasuna Said, Jl. Gatot Subroto.
- Koridor Jakarta Barat: Jl. Tomang Raya, Jl. Jenderal S Parman, Jl. Kyai Caringin, Jl. Balikpapan, Jl. Suryopranoto.
- Koridor Jakarta Timur & Pusat Lainnya: Jl. MT Haryono, Jl. DI Pandjaitan, Jl. Ahmad Yani (Pramuka), Jl. Salemba Raya sisi Barat, Jl. Kramat Raya, Jl. Stasiun Senen, Jl. Gunung Sahari.
Tips Aman Berkendara: Selalu cek aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze sebelum berangkat. Pastikan Anda sudah mengatur setelan pelat nomor kendaraan di dalam aplikasi tersebut agar diarahkan ke rute alternatif yang bebas dari aturan ganjil genap. Selamat kembali beraktivitas!
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










