Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ambisi Digital Rp3,5 T vs Keadilan Ekologis: Sisi Gelap Proyek AI Data Center Jatiluhur

Senin, 5 Oktober 2026 09:00 WIB

Buku Perlinsos Sepanjang Hayat: Panduan Lengkap Semua Perlindungan Sosial di era Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 08:04 WIB

Siap-siap Comeback? Febri Hariyadi Beberkan Progres Pemulihan Cedera Bersama Persib

Senin, 5 Oktober 2026 07:54 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ambisi Digital Rp3,5 T vs Keadilan Ekologis: Sisi Gelap Proyek AI Data Center Jatiluhur
  • Buku Perlinsos Sepanjang Hayat: Panduan Lengkap Semua Perlindungan Sosial di era Presiden Prabowo
  • Siap-siap Comeback? Febri Hariyadi Beberkan Progres Pemulihan Cedera Bersama Persib
  • Cek Bansos KTP Oktober 2026 Lewat HP, Cukup Masukkan NIK untuk Tahu Status Penerima
  • Target Meleset! Rumput GBLA Belum Layak, Persib Kembali Bermarkas di Si Jalak Harupat
  • Cek Sekarang! 6 Bansos yang Cair Oktober 2026, Ada Bantuan hingga Rp2,7 Juta
  • Mojang Bandung Gita Puspita: Aktif Berorganisasi, Mengajar, dan Terus Bertumbuh Mengejar Masa Depan
  • Cuma Punya Waktu 2 Hari! Thom Haye dan Ragnar Riskan Main saat Persib Lawan Port FC
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 5 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Libur Lebaran Usai! Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku 25 Maret 2026, Cek Jam Operasionalnya

By Aga GustianaRabu, 25 Maret 2026 07:07 WIB2 Mins Read
Ganjil Genap Jakarta. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bagi warga Jabodetabek yang baru saja menikmati masa libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H, saatnya kembali mengatur strategi perjalanan. Mulai pagi ini, Rabu (25/3/2026), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali sistem pembatasan kendaraan ganjil genap (Gage).

Langkah ini diambil menyusul berakhirnya masa dispensasi selama periode hari besar keagamaan. Dengan kembalinya aktivitas perkantoran dan sekolah, kepadatan lalu lintas di ibu kota diprediksi akan kembali ke titik normal.

Jam Operasional: Jangan Sampai Salah Waktu!

Penting bagi pengendara untuk mencermati jendela waktu pemberlakuan aturan ini agar tidak terjebak tilang. Secara umum, Gage tetap terbagi dalam dua gelombang waktu utama:

  1. Sesi Pagi: Dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
  2. Sesi Sore/Malam: Berlanjut pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor apa pun bebas melintasi jalan-jalan protokol Jakarta.

Sanksi Tilang Rp 500 Ribu Menanti

Bagi Anda yang nekat atau lupa menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal kalender, siap-siap merogoh kocek cukup dalam. Berdasarkan Pasal 287 UU LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), pelanggar sistem Gage terancam denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Petugas di lapangan bersama kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan memantau ketat pergerakan kendaraan di titik-titik krusial.

Daftar 25 Ruas Jalan Utama yang Wajib Diwaspadai

Pastikan rute perjalanan Anda hari ini aman. Berikut adalah daftar lengkap ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:

  • Koridor Pusat & Sudirman-Thamrin: Jl. MH Thamrin, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. Majapahit, Jl. Gajah Mada, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Pintu Besar Selatan.
  • Koridor Jakarta Selatan: Jl. Sisingamangaraja, Jl. Panglima Polim, Jl. Fatmawati (Mulai Simpang Jl. Ketimun hingga Jl. TB Simatupang), Jl. HR Rasuna Said, Jl. Gatot Subroto.
  • Koridor Jakarta Barat: Jl. Tomang Raya, Jl. Jenderal S Parman, Jl. Kyai Caringin, Jl. Balikpapan, Jl. Suryopranoto.
  • Koridor Jakarta Timur & Pusat Lainnya: Jl. MT Haryono, Jl. DI Pandjaitan, Jl. Ahmad Yani (Pramuka), Jl. Salemba Raya sisi Barat, Jl. Kramat Raya, Jl. Stasiun Senen, Jl. Gunung Sahari.

Tips Aman Berkendara: Selalu cek aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze sebelum berangkat. Pastikan Anda sudah mengatur setelan pelat nomor kendaraan di dalam aplikasi tersebut agar diarahkan ke rute alternatif yang bebas dari aturan ganjil genap. Selamat kembali beraktivitas!

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mojang Bandung Gita Puspita: Aktif Berorganisasi, Mengajar, dan Terus Bertumbuh Mengejar Masa Depan

Bongkar Dapur Comeback Syahrini: Dari Alasan Vakum, Bagi-bagi Dollar, Hingga Konsultan Komedi!

Liburan ke Indramayu? Ini 4 Tempat Wisata Terbaru 2026 yang Wajib Masuk Daftar

Dede Sunandar Tumbang di Ring, Vicky Prasetyo Menangis Histeris

Jangan Cuma Jalan-jalan, Ini 5 Kuliner Khas Indramayu yang Wajib Dicicipi

Irfan Hakim Nyesel Gak Tinggi Usai Ketemu Gede Aiswarya: Orang Terganteng Nomor 3, Tapi…

Terpopuler
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
  • Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.