Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jelang Duel Port FC vs Persib, Maung Bandung Kehilangan Banyak Pemain! Ini Daftarnya

Senin, 5 Oktober 2026 10:01 WIB

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Stabil, Antam Rp2,613 Juta dan UBS Rp2,530 Juta per Gram

Senin, 5 Oktober 2026 09:56 WIB

Detik-detik Mencekam Kebakaran Ponpes di Cirebon, Warga dan Santri Bahu-membahu Padamkan Api Pakai Ember

Senin, 5 Oktober 2026 09:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jelang Duel Port FC vs Persib, Maung Bandung Kehilangan Banyak Pemain! Ini Daftarnya
  • Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Stabil, Antam Rp2,613 Juta dan UBS Rp2,530 Juta per Gram
  • Detik-detik Mencekam Kebakaran Ponpes di Cirebon, Warga dan Santri Bahu-membahu Padamkan Api Pakai Ember
  • Ambisi Digital Rp3,5 T vs Keadilan Ekologis: Sisi Gelap Proyek AI Data Center Jatiluhur
  • Buku Perlinsos Sepanjang Hayat: Panduan Lengkap Semua Perlindungan Sosial di era Presiden Prabowo
  • Siap-siap Comeback? Febri Hariyadi Beberkan Progres Pemulihan Cedera Bersama Persib
  • Cek Bansos KTP Oktober 2026 Lewat HP, Cukup Masukkan NIK untuk Tahu Status Penerima
  • Target Meleset! Rumput GBLA Belum Layak, Persib Kembali Bermarkas di Si Jalak Harupat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 5 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ambisi Digital Rp3,5 T vs Keadilan Ekologis: Sisi Gelap Proyek AI Data Center Jatiluhur

By SusanaSenin, 5 Oktober 2026 09:00 WIB16 Mins Read
Proyek Data Center AI di Jatiluhur Purwakarta. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Megaproyek AI Data Center di Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kini menghadapi persoalan serius. Fasilitas pusat data berbasis kecerdasan buatan (AI) milik BDx Data Centers yang menelan investasi sekitar Rp3,5 triliun itu dihentikan sementara karena persoalan perizinan dan kajian lingkungan.

Namun, persoalan proyek ini tidak berhenti pada kelengkapan dokumen. Di balik rencana pembangunan fasilitas komputasi berkapasitas hingga 640 megawatt (MW) tersebut, terdapat satu isu yang paling banyak menyedot perhatian, yakni kebutuhan air dalam jumlah sangat besar.

Saat beroperasi pada kapasitas maksimal, kebutuhan air fasilitas ini disebut dapat mencapai sekitar 384 liter per detik atau 33.000 meter kubik setara 33 juta liter air per hari.

Angka tersebut kemudian memunculkan pertanyaan besar: dari mana air itu diperoleh, bagaimana dampaknya terhadap neraca air Jatiluhur, dan apakah kebutuhan industri digital tersebut dapat berjalan beriringan dengan kebutuhan masyarakat serta pertanian?

Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena kawasan Jatiluhur memiliki fungsi strategis bagi berbagai kebutuhan air di Jawa Barat.

Mengapa AI Data Center Membutuhkan Air Sebanyak Itu?

Untuk memahami polemiknya, perlu diketahui bahwa AI Data Center bukan sekadar gudang penyimpanan data seperti pusat data konvensional.

Fasilitas tersebut dirancang sebagai infrastruktur komputasi berkapasitas tinggi untuk menjalankan berbagai pekerjaan kecerdasan buatan. Ribuan GPU bekerja secara bersamaan untuk memproses data dan menjalankan algoritma AI.

Semakin besar kapasitas komputasi, semakin besar pula panas yang dihasilkan perangkat.

Pada pusat data dengan kepadatan komputasi tinggi, sistem pendingin menjadi komponen vital. Pendinginan tidak lagi cukup mengandalkan sistem berbasis udara seperti pada perangkat komputer biasa. Teknologi liquid cooling, termasuk sistem direct-to-chip, dapat digunakan untuk membantu mengendalikan temperatur perangkat.

Inilah yang membuat kebutuhan air menjadi salah satu aspek penting dalam pengoperasian fasilitas tersebut.

Proyek BDx di Jatiluhur direncanakan berada dalam kawasan pengembangan seluas sekitar 11 hektare. Fasilitas pusat datanya disebut memiliki luas sekitar 8.000 meter persegi, dengan kapasitas awal 120 MW dan potensi pengembangan hingga 640 MW.

Dengan kapasitas sebesar itu, kebutuhan energi dan sistem pendinginan tentu menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kajian lingkungan.

33 Juta Liter Air Sehari Jadi Titik Panas

Angka kebutuhan air sekitar 33 juta liter per hari menjadi perhatian karena volumenya bukan lagi sekadar kebutuhan operasional sebuah bangunan biasa.

Anggota Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS), Supardiyono Sobirin, mengatakan angka tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai ancaman lingkungan.

Menurutnya, hal pertama yang harus dipastikan adalah sumber air, kuota pengambilan, teknologi pendinginan, serta apakah angka 33.000 meter kubik per hari merupakan kebutuhan pengambilan air atau konsumsi bersih.

“Risikonya perlu dihitung secara serius, tetapi tidak tepat langsung menyimpulkan bahwa 33 ribu m³ per hari pasti akan mengganggu lingkungan. Yang pertama harus jelas adalah sumber airnya, kuota pengambilannya, teknologi pendinginan yang digunakan, serta apakah angka 33 ribu m³/hari merupakan kebutuhan pengambilan atau konsumsi bersih,” kata Supardiyono, Kamis (1/10/2026).

Menurut perhitungannya, apabila kebutuhan maksimal tersebut benar-benar terealisasi, volumenya bisa mencapai sekitar 12 juta meter kubik air per tahun.

Karena itu, ia meminta kebutuhan air proyek tidak hanya dihitung berdasarkan kebutuhan internal perusahaan, tetapi dimasukkan ke dalam neraca air Jatiluhur secara keseluruhan.

“Pada kapasitas maksimum, kebutuhan tersebut setara sekitar 12 juta m³ per tahun. Angka ini harus dimasukkan ke dalam neraca air Jatiluhur, bukan hanya dihitung dalam neraca proyek,” ujarnya.

Bukan Hanya Saat Air Melimpah yang Harus Diuji

Persoalan berikutnya adalah bagaimana proyek tersebut bertahan ketika kondisi air tidak ideal.

Supardiyono menilai pemerintah harus melakukan stress test terhadap kebutuhan air proyek pada kondisi musim kemarau ekstrem.

Artinya, bukan hanya menghitung apakah pasokan air cukup ketika kondisi normal, tetapi juga menguji apa yang terjadi apabila inflow Sungai Citarum menurun sementara kebutuhan irigasi, air baku, masyarakat dan pengguna lainnya tetap berjalan.

“Yang paling penting adalah melakukan stress test pada kondisi musim kering ekstrem. Jangan hanya bertanya apakah air cukup pada tahun normal, tetapi apakah masih cukup ketika inflow Citarum turun dan kebutuhan irigasi, air baku, serta kebutuhan lainnya tetap harus dipenuhi,” katanya.

Ia mengingatkan, perkembangan industri tidak boleh membuat masyarakat dan sektor pertanian menjadi pihak yang lebih rentan ketika ketersediaan air menurun.

“Menurut saya, prinsipnya sederhana, data center boleh berkembang, tetapi jangan sampai kebutuhan industrinya menggeser alokasi air masyarakat dan pertanian. Karena itu, sumber air, volume, kuota, dan aturan pengambilannya harus transparan sejak awal,” tegasnya.

Air yang Masuk Bukan Satu-Satunya Persoalan

Kajian terhadap penggunaan air juga tidak berhenti pada pertanyaan berapa banyak air yang diambil.

Pemerintah juga perlu memastikan ke mana air tersebut mengalir setelah digunakan dalam sistem pendinginan.

Menurut Supardiyono, neraca air harus memperhitungkan air yang masuk sekaligus air yang keluar dari sistem.

“Sangat penting. Neraca air bukan hanya soal air yang masuk, tetapi juga ke mana air itu keluar dan bagaimana kualitasnya,” katanya.

Ia meminta volume, temperatur, kualitas kimia, hingga lokasi pembuangan air dari sistem pendinginan diketahui secara jelas.

Baca Juga:  Jam Kerja Ramadhan Berubah, Dedi Mulyadi Minta ASN Bersyukur

“Air buangan sistem pendingin perlu diketahui volume, temperatur, kualitas kimia, dan lokasi pembuangannya. Jangan sampai pengambilan air memenuhi ketentuan, tetapi air buangannya kemudian menimbulkan persoalan baru bagi sungai atau badan air penerima,” lanjutnya.

Teknologi pendinginan pun perlu dinilai secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan kemampuan menjaga suhu perangkat.

“Karena itu teknologi pendinginan harus dinilai berdasarkan water consumption, water withdrawal, energi, temperatur air buangan, kualitas air dan efisiensi keseluruhannya, bukan hanya melihat kapasitas data center,” katanya.

WALHI Soroti Tiga Risiko: Air, Energi, dan Limbah

Kekhawatiran serupa datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat.

Organisasi lingkungan tersebut menyoroti setidaknya tiga persoalan utama dari rencana megaproyek data center AI di Jatiluhur, yakni tekanan terhadap sumber daya air, konsumsi energi dan emisi, serta limbah yang dihasilkan selama operasional.

WALHI menilai kebutuhan air dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak disertai kejelasan mengenai sumber air dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

Wahyudin dari WALHI Jawa Barat mempertanyakan apakah kebutuhan air proyek nantinya benar-benar dapat dipenuhi tanpa mengganggu masyarakat yang selama ini memanfaatkan sumber daya air di kawasan tersebut.

“Kalau misalnya pembangunan itu berada di wilayah banyak permukiman, itu berpotensi air yang selama ini dimanfaatkan warga berpotensi akan habis. Data center ini akan menggunakan jutaan air dalam setiap harinya,” kata Wahyudin, Rabu (30/9/2026).

“Apakah data center ini akan terpenuhi dengan misal air yang ada di Jatiluhur atau tidak,” lanjutnya.

Menurut WALHI, persoalan lain muncul dari kebutuhan listrik data center yang sangat besar.

Pada fasilitas AI berkapasitas tinggi, kebutuhan energi dapat mencapai puluhan hingga ratusan megawatt. WALHI mengingatkan sumber energi yang digunakan juga akan menentukan besarnya jejak karbon proyek.

“Pertama dibangunnya data center ini tentu akan membutuhkan listrik yang boros. Satu data center AI itu kalau ukurannya 80 sampai 100 megawatt,” ujarnya.

“Kalau menggunakan PLTU juga akan meningkatkan emisi karbon yang cukup drastis,” tambahnya.

Selain energi dan air, WALHI juga meminta pemerintah memperhatikan limbah dari operasional fasilitas.

Baterai, oli genset, perangkat server yang sudah tidak digunakan, serta berbagai material lain harus dikelola dengan standar yang sesuai.

“Di konteks kegiatan ini akan memunculkan jenis baterai, kemudian juga bahan B3 lainnya seperti oli genset, waste server. Itu pun juga seperti apa pengelolaannya, kami perlu tahu,” kata Wahyudin.

WALHI juga menyoroti dampak pembangunan infrastruktur pendukung, mulai dari gardu listrik, akses jalan, jaringan kabel serat optik hingga infrastruktur telekomunikasi.

Karena itu, organisasi tersebut mengapresiasi keputusan menghentikan sementara pembangunan sebelum dokumen lingkungan dan perizinan dinyatakan lengkap.

“Sudah tepat kalau kondisi saat ini dihentikan sementara ketika dokumen lingkungannya belum tepat,” ujarnya.

“PSN atau bukan PSN, mereka harus wajib menyelesaikan dulu dokumen lingkungannya, baik itu AMDAL maupun RKL-RPL-nya,” katanya.

Pemkab Purwakarta Pastikan Pembangunan Berhenti

Di tengah polemik tersebut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta memastikan aktivitas pembangunan AI Data Center BDx di Jatiluhur telah dihentikan sementara.

Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan, mengatakan pihaknya bersama sejumlah organisasi perangkat daerah telah melakukan pemantauan langsung ke lokasi.

Dalam peninjauan pada Kamis (1/10/2026), tidak ditemukan lagi aktivitas pembangunan di area proyek.

“Pada hari ini juga sudah tidak ada aktivitas pembangunan gedung data center AI tersebut,” ujar Sri Jaya Midan, Kamis (1/10/2026).

Penghentian tersebut mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat. Pengelola diminta menyelesaikan seluruh persyaratan terlebih dahulu sebelum pekerjaan konstruksi kembali dilanjutkan.

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL.

Pengawasan dilakukan bersama Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta.

PBG Juga Belum Rampung

Selain AMDAL, persoalan legalitas bangunan turut menjadi alasan proyek belum dapat dilanjutkan.

Kepala DPUTR Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi, mengatakan pengembang BDx memang telah mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui sistem SIMBG.

Permohonan tersebut tercatat dengan nomor register 321403-11082026-004.

Namun, berdasarkan hasil verifikasi, dokumen masih berada dalam tahap perbaikan karena belum memenuhi seluruh kelengkapan yang dipersyaratkan.

DPUTR Purwakarta sebelumnya juga telah menyampaikan pemberitahuan melalui Surat Nomor 640/454.PBG/SEKRE.SIMBG/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Karena kegiatan konstruksi sudah berjalan, pengembang diminta menghentikan pekerjaan sementara sembari menyelesaikan proses legalitas.

Bahkan, DPUTR telah mengeluarkan Surat Teguran 1 dengan tenggat waktu 14 hari. Apabila tidak ditindaklanjuti, pemerintah daerah dapat menerbitkan Surat Teguran 2.

Didi mengatakan langkah tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.

Dengan demikian, kelanjutan proyek saat ini bergantung pada dua persoalan besar, yakni pemenuhan aspek lingkungan melalui AMDAL dan penyelesaian legalitas bangunan melalui PBG.

Dedi Mulyadi Ungkap Asal Masuknya Proyek ke Jabar

Di tengah polemik tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut memberikan penjelasan mengenai awal mula proyek BDx masuk ke Jawa Barat.

Dedi mengatakan investor tersebut pertama kali diperkenalkan melalui anggota DPR RI Komisi Keuangan dari Bogor, Mulyadi.

“Jadi waktu itu ada rombongan datang ke kantor Gubernur Jawa Barat waktu itu, dibawa oleh Pak Mulyadi, anggota DPR RI Komisi Keuangan dari Bogor. Kemudian Pak Mulyadi membawa rombongan pengusaha yang akan membangun data center,” kata Dedi di Bandung, Jumat (2/10/2026).

Baca Juga:  Pengamat Sebut Kecil Kemungkinan Duet Ridwan Kamil-Dedi Mulyadi Terbentuk

Menurut Dedi, dirinya kemudian menerima rombongan tersebut di Gedung Sate.

Ia mengaku sejak awal meminta agar aspek administratif investasi dipenuhi. Setelah itu, Dedi melakukan kunjungan langsung ke lokasi proyek pada 28 Juli 2026.

Dedi menegaskan kunjungan tersebut bukan agenda peresmian, melainkan pengecekan lapangan.

“Saya datang sendiri untuk mengecek lapangan. Tanggal 28 Juli itu jelas, saya nanya, izinnya sudah keluar belum? Pengusahanya mengatakan izinnya sudah keluar karena izinnya itu izin PMA, izinnya di pusat melalui OSS ya,” ungkapnya.

Namun, ketika mengecek aspek yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, persoalannya berbeda.

“Maka saya waktu itu bertanya, IMB-nya sudah keluar belum? Kata Pak Bupatinya, belum. Saya bilang, ‘Pak Bupati, percepat izinnya jangan lama-lama,'” katanya.

Menurut Dedi, izin Penanaman Modal Asing (PMA) telah diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) di tingkat pusat. Sementara AMDAL dan PBG menjadi bagian dari persyaratan yang harus diselesaikan sesuai kewenangan daerah.

Dedi: Pasokan Air Akan Berasal dari PDAM

Soal kebutuhan air yang menjadi salah satu sumber polemik, Dedi menyampaikan bahwa berdasarkan koordinasi dengan PDAM Purwakarta, kebutuhan air proyek akan dipenuhi melalui PDAM.

Dedi menyebut PDAM Purwakarta memiliki alokasi sekitar 3.000 liter per detik dari Waduk Jatiluhur. Namun, pemanfaatan eksisting disebut baru sekitar 380 liter per detik.

Sementara kebutuhan BDx disebut berada di kisaran 400 liter per detik.

“Kemudian waktu itu saya tanyai juga ke PDAM, ‘Ini airnya dari mana?’ ‘Ngambil nanti dari PDAM.’ ‘Air PDAM-nya cukup nggak?’ Kata PDAM, ‘Cukup.’ ‘Enggak mengganggu warga enggak?’ ‘Enggak.’ Kenapa? Karena PDAM ini memiliki jatah 3.000 liter per detik jatah PDAM Purwakarta (dari Jatiluhur),” jelasnya.

Menurut Dedi, apabila tambahan kebutuhan BDx sekitar 400 liter per detik digunakan, total pemanfaatan disebut baru sekitar 25 persen dari kuota tersebut.

“Karena PDAM Purwakarta modalnya rendah, infrastrukturnya sudah tua, maka yang digunakan hanya sekitar 380 liter per detik dari 3.000. kemudian digunakan oleh perusahaan itu 400 liter per detik. Jadi totalnya baru 25% dari kuota air yang diberikan,” bebernya.

Dedi juga melihat proyek tersebut berpotensi memberikan tambahan pendapatan bagi PDAM Purwakarta. Pendapatan tersebut diharapkan dapat membantu BUMD memperkuat infrastruktur pelayanan air.

“Dengan masuknya BDx, maka nanti PDAM akan mendapat uang yang cukup dalam setiap bulan dan dia bisa melakukan pinjaman memperkuat infrastrukturnya yang nilainya hampir Rp750 miliar. Sehingga layanan masyarakat Purwakarta yang memerlukan air bisa terlayani,” jelasnya.

Dedi juga menegaskan masyarakat Purwakarta tidak secara langsung bergantung pada aliran utama Jatiluhur untuk kebutuhan pertaniannya. Menurutnya, kebutuhan pertanian Purwakarta lebih banyak bersumber dari air pegunungan, sementara aliran Jatiluhur dimanfaatkan untuk wilayah hilir.

“Orang Purwakarta itu tidak mendapat akses air langsung dari Jatiluhur. Kepentingan pertanian Purwakarta bukan suplai dari Jatiluhur, hanya dari air pegunungan. Karena air Jatiluhur itu mengalirnya ke wilayah Karawang, Bekasi, Subang, sampai Indramayu,” pungkasnya.

Namun, Neraca Air Tetap Harus Diuji Secara Menyeluruh

Penjelasan pemerintah tersebut belum serta-merta mengakhiri perdebatan.

Supardiyono menilai kapasitas air yang tersedia bagi PDAM tidak otomatis menjawab seluruh persoalan lingkungan.

Menurutnya, pemerintah harus melihat kebutuhan air proyek dalam konteks seluruh pengguna sumber daya air di kawasan Citarum dan Jatiluhur.

Dengan rencana pengembangan hingga 640 MW, ia meminta kajian tidak berhenti pada kapasitas awal.

“Pemerintah perlu menghitung neraca secara terpadu, bukan hanya neraca air proyek. Yang dihitung antara lain ketersediaan air permukaan dan air tanah, kebutuhan seluruh pengguna, inflow dan outflow waduk, kondisi musim kering ekstrem, kebutuhan listrik, limbah, emisi, panas, dan dampak ekologis,” tegasnya.

Ia juga meminta dampak kumulatif dihitung jika di kawasan Citarum muncul lebih banyak fasilitas data center atau industri dengan kebutuhan sumber daya besar.

“Untuk proyek sebesar 640 MW, menurut saya juga perlu melihat dampak kumulatifnya dengan kegiatan lain di kawasan Citarum, bukan berdiri sendiri sebagai satu proyek,” sambungnya.

AMDAL Diminta Menghitung Kondisi Maksimal

Sorotan lainnya menyasar dokumen AMDAL.

Kebutuhan air disebut meningkat seiring tahapan pengembangan proyek. Pada tahap awal, kebutuhan diperkirakan sekitar 6.000 meter kubik per hari, kemudian dapat meningkat hingga sekitar 33.000 meter kubik per hari pada kondisi maksimal.

Karena itu, Supardiyono meminta kajian lingkungan tidak hanya menggambarkan kondisi awal ketika kebutuhan sumber daya masih relatif rendah.

“Harus memperhitungkan kondisi maksimum yang direncanakan, termasuk tahapan pengembangannya. Jangan sampai AMDAL hanya aman pada tahap awal, sementara ketika kapasitas berkembang, kebutuhan air dan energinya berubah signifikan,” tuturnya.

Menurutnya, masyarakat juga berhak mengetahui substansi kajian lingkungan, bukan sekadar diberi informasi bahwa dokumen AMDAL telah tersedia.

“Masyarakat tidak cukup diberi tahu bahwa ‘sudah ada AMDAL’. Yang perlu diketahui adalah substansinya, sumber dan kebutuhan air, neraca air, air tanah, limbah, energi, emisi, kebisingan, risiko banjir maupun kekeringan, serta langkah mitigasinya,” ungkap Supardiyono.

“Transparansi membuat masyarakat dapat memahami apa yang direncanakan, apa risikonya dan bagaimana pengawasannya. Data yang bersifat publik sebaiknya mudah diakses dan dapat diuji,” tambahnya.

Baca Juga:  Mengenal Asep Stroberi, Restoran yang Jadi Sorotan Usai KDM Bongkar Hibisc Puncak

Ketika Data Center Berhadapan dengan Keadilan Ekologis

Persoalan AI Data Center Jatiluhur pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai teknologi.

Di satu sisi terdapat investasi Rp3,5 triliun, peluang pengembangan industri digital, kebutuhan komputasi AI yang terus meningkat, serta potensi peningkatan pendapatan daerah.

Di sisi lain ada sumber daya air, kebutuhan masyarakat, pertanian, energi, limbah, emisi dan daya dukung lingkungan.

Supardiyono menilai prinsip keadilan ekologis perlu ditempatkan dalam pembahasan proyek.

“Karena itu perlu ada keadilan ekologis, daerah yang menyediakan sumber daya air juga harus memperoleh kepastian perlindungan lingkungan dan manfaat yang wajar,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah juga perlu menetapkan aturan prioritas penggunaan air sejak awal sehingga tidak terjadi konflik ketika pasokan menurun.

“Harus ada aturan prioritas yang jelas dan transparan. Kebutuhan dasar masyarakat dan ketahanan pangan tidak boleh kehilangan kepastian hanya karena muncul pengguna industri baru,” tegasnya.

Ia menilai aturan tersebut sebaiknya tidak dibuat khusus untuk satu perusahaan, melainkan berlaku bagi seluruh industri data center.

“Yang diperlukan adalah persyaratan yang jelas dan berlaku untuk semua data center, bukan kebijakan yang dibuat khusus untuk satu perusahaan. Setiap data center harus dapat menunjukkan secara transparan dari mana airnya diperoleh, berapa kebutuhannya, berapa kuotanya, bagaimana neraca airnya pada kondisi normal maupun ekstrem, serta bagaimana perlindungan terhadap kebutuhan masyarakat dan pertanian,” pungkasnya.

Persoalan Baru: Jangan Sampai Penghentian Proyek Ganggu Kepercayaan Investor

Di tengah tuntutan perlindungan lingkungan, muncul persoalan lain yang tak kalah penting, yakni bagaimana pemerintah menjaga kepastian investasi.

Pengamat Politik Pemerintahan dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Fadhli Muttaqien, menilai polemik proyek tersebut dapat menjadi persoalan komunikasi politik apabila tidak disampaikan secara hati-hati kepada publik dan investor.

Menurutnya, pemerintah memang harus memastikan seluruh persyaratan dipenuhi. Namun, proses penghentian proyek dan komunikasi kepada investor juga harus dilakukan secara terukur.

“Ketika ini tidak bisa didelivery dengan baik kepada calon investor, nanti dampak yang selanjutnya adalah tidak ada investor yang mau menginvestasikan di Jawa Barat, dan ini jauh akan berdampak luas,” tegas Fadhli kepada bukamata.id, Sabtu (3/10/2026).

Ia menilai penyelesaian masalah seharusnya mengedepankan pendekatan teknokratik dan berbasis kajian.

“Dengan sikap bahwa pendekatan pemerintah untuk menyelesaikan masalah itu harus pendekatan teknokratik, bukan pendekatan politisi. Tentu pendekatan teknokratik itu akan membenahi masalah,” ujar Fadhli.

Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, melihat persoalan tersebut dari sisi kepastian administrasi dan persepsi investor.

Menurutnya, kehadiran pejabat publik di sebuah proyek tetap dapat dibaca sebagai bentuk dukungan pemerintah, meskipun kunjungan tersebut tidak dimaksudkan sebagai seremoni peresmian.

“Persoalannya bukan terutama apakah Dedi datang sebagai pribadi atau dalam kapasitas meresmikan, tetapi bagaimana simbol kehadiran pejabat publik dibaca oleh masyarakat, investor, dan aparatur sebagai bentuk dukungan institusional,” jelas Kristian.

Karena itu, menurut Kristian, mempercepat investasi tidak boleh dimaknai sebagai mempercepat pembangunan sebelum seluruh persyaratan dipenuhi.

“Kepastian bagi investor justru berarti pemerintah memberikan aturan yang jelas sejak awal: dokumen lengkap, kajian selesai, baru konstruksi berjalan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya mitigasi risiko lingkungan sejak tahap awal, terutama karena proyek tersebut memiliki rencana kapasitas yang sangat besar.

Kristian menyarankan penghentian sementara dimanfaatkan sebagai momentum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan melibatkan pihak independen, akademisi, serta kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kredibilitas diselamatkan ketika pemerintah menunjukkan bahwa aturan berlaku sebelum investasi, bukan setelah investasi berjalan,” pungkasnya.

Masa Depan AI Data Center Jatiluhur Ada di Persimpangan

Penghentian sementara pembangunan AI Data Center BDx di Jatiluhur pada akhirnya menempatkan proyek tersebut di persimpangan antara investasi, teknologi, lingkungan dan kepentingan publik.

Proyek senilai Rp3,5 triliun itu membawa ambisi besar menjadikan Jawa Barat bagian dari ekosistem infrastruktur digital dan komputasi AI. Kapasitas awal 120 MW bahkan direncanakan berkembang hingga 640 MW.

Namun, semakin besar kapasitasnya, semakin besar pula kebutuhan sumber daya yang harus dihitung.

Air sekitar 33 juta liter per hari, kebutuhan listrik dalam skala ratusan megawatt, pengelolaan limbah, potensi emisi, air buangan sistem pendingin, hingga dampak kumulatif terhadap kawasan Citarum menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembahasan.

Di sisi administrasi, AMDAL dan PBG juga harus diselesaikan sebelum pembangunan kembali berjalan.

Karena itu, pertanyaan terbesar proyek ini bukan semata-mata apakah AI Data Center Jatiluhur boleh dibangun atau tidak.

Pertanyaannya adalah apakah proyek tersebut dapat membuktikan bahwa kebutuhan industri digital berskala besar tetap dapat berjalan tanpa mengurangi kepastian air bagi masyarakat dan pertanian, tanpa mengabaikan daya dukung lingkungan, sekaligus tetap memberikan kepastian hukum bagi investor.

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan sangat bergantung pada hasil kajian AMDAL, kejelasan sumber dan kuota air, teknologi pendinginan yang digunakan, kesiapan infrastruktur, serta transparansi pemerintah dalam membuka data kepada publik.

Untuk proyek dengan rencana kapasitas hingga 640 MW, persoalan tersebut bukan lagi sekadar urusan satu bangunan data center. Dampaknya harus dilihat sebagai bagian dari masa depan pengelolaan sumber daya air, energi, lingkungan dan industri digital di Jawa Barat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Data Center AI Dedi Mulyadi HL Jatiluhur purwakarta
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Detik-detik Mencekam Kebakaran Ponpes di Cirebon, Warga dan Santri Bahu-membahu Padamkan Api Pakai Ember

Buku Perlinsos Sepanjang Hayat: Panduan Lengkap Semua Perlindungan Sosial di era Presiden Prabowo

Cek Bansos KTP Oktober 2026 Lewat HP, Cukup Masukkan NIK untuk Tahu Status Penerima

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Cek Sekarang! 6 Bansos yang Cair Oktober 2026, Ada Bantuan hingga Rp2,7 Juta

Bansos

Bansos Oktober 2026 Cair! Ini 4 Bantuan Pemerintah dan Nominal yang Diterima

Budak Bandung Lolos ke Barcelona, Bakal Seangkatan Anak Messi? Ini Faktanya

Terpopuler
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
  • Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.