bukamata.id – Tinggal menghitung jam, masyarakat Indonesia akan menyambut pergantian tahun dari 2025 ke 2026.
Tahun baru 2026 jatuh pada Kamis, 1 Januari, yang otomatis menjadi tanggal merah atau libur nasional.
Namun, pertanyaan muncul mengenai hari berikutnya, Jumat, 2 Januari 2026. Apakah hari tersebut juga akan dijadikan cuti bersama, mengingat hari Sabtu dan Minggu sudah masuk akhir pekan?
Untuk memastikan hal ini, perlu merujuk pada SKB 3 Menteri terbaru yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. SKB tersebut adalah:
- Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB
Nomor: 1497 Tahun 2025, 2 Tahun 2025, dan 5 Tahun 2025
SKB ini menegaskan daftar tanggal merah di bulan Januari 2026:
- Kamis, 1 Januari 2026 – Tahun Baru Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026 – Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Dengan demikian, Jumat, 2 Januari 2026 tidak termasuk cuti bersama. Masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti biasa setelah menikmati libur Tahun Baru pada Kamis, 1 Januari 2026.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











