bukamata.id – Nama Andini Permata kembali mencuat di jagat maya setelah sebuah video kontroversial berdurasi 2 menit 31 detik mendadak viral. Video tersebut diduga memperlihatkan adegan tidak pantas antara seorang perempuan dewasa dan anak laki-laki, yang memicu gelombang pencarian netizen terhadap link video full Andini Permata.
Fenomena pencarian masif ini memunculkan kekhawatiran besar dari berbagai pihak. Sebab, penyebaran video tersebut merambah ke sejumlah platform seperti X (Twitter), Telegram, dan TikTok, tanpa ada kejelasan identitas atau asal-usul tokoh yang disebut sebagai Andini Permata.
Andini Permata, Sosok Nyata atau Fiktif?
Hingga saat ini, belum ditemukan bukti autentik bahwa Andini Permata adalah figur publik atau individu nyata. Tidak ada akun media sosial terverifikasi, profil resmi, maupun pernyataan dari sumber terpercaya yang bisa mengonfirmasi eksistensinya. Beberapa pengamat bahkan menduga bahwa nama tersebut hanyalah rekayasa untuk menarik perhatian publik dan meraup klik semata.
Waspadai Link Video Full yang Bertebaran
Pencarian terhadap link video full Andini Permata justru membuka peluang kejahatan digital. Laporan menyebutkan bahwa telah muncul delapan versi tautan berbeda yang mengklaim berisi video full, namun sebagian besar mengarah pada situs scam, phishing, hingga malware yang membahayakan perangkat dan data pribadi pengguna.
“Banyak tautan itu hanyalah jebakan berbahaya. Klik satu kali saja bisa menyebabkan kerugian besar, dari pencurian data hingga peretasan akun,” kata seorang pakar keamanan siber.
Polri Telusuri Penyebar dan Pelaku Video Eksploitasi Anak
Merespons penyebaran video yang diduga mengandung unsur eksploitasi anak, Polri melalui Unit Cyber Crime dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penyelidikan.
“Kami fokus pada pelacakan penyebar awal, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan perlindungan terhadap korban anak,” ujar perwakilan kepolisian dalam pernyataan resminya.
Ancaman Hukum Berat bagi Pelaku dan Penyebar
Masyarakat diimbau untuk tidak ikut menyebarkan maupun menyimpan konten serupa. Sebab, tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran serius hukum di Indonesia. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, penyebaran konten melanggar kesusilaan bisa dikenai hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jika terbukti melibatkan anak di bawah umur, pelaku dapat dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup. Tambahan ancaman juga datang dari UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), yang bisa menjerat pelaku dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp5 miliar.
KPAI Imbau Masyarakat: Laporkan, Bukan Sebarkan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mengeluarkan pernyataan tegas terkait isu ini. KPAI meminta masyarakat untuk segera melaporkan temuan konten serupa kepada pihak berwajib atau melalui kanal aduan Kominfo.
“Jangan jadi bagian dari penyebaran. Lindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya dan trauma jangka panjang,” tegas KPAI.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











