Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ganas! Maarten Paes Tampil Penuh, Ajax Bantai Willem II 5-1, Nathan Tjoe-A-On Jadi Lawan

Rabu, 16 September 2026 11:48 WIB
Keracunan Makanan

Puluhan Siswa Sakit Usai Santap MBG, SPPG Padalarang Klaim Semua Sesuai SOP

Rabu, 16 September 2026 11:25 WIB

Stadion Ikonik Korea Jadi Saksi! Igor Tolic Siapkan Persib Kontra FC Seoul di ACL Two

Rabu, 16 September 2026 11:10 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ganas! Maarten Paes Tampil Penuh, Ajax Bantai Willem II 5-1, Nathan Tjoe-A-On Jadi Lawan
  • Puluhan Siswa Sakit Usai Santap MBG, SPPG Padalarang Klaim Semua Sesuai SOP
  • Stadion Ikonik Korea Jadi Saksi! Igor Tolic Siapkan Persib Kontra FC Seoul di ACL Two
  • Bukan Cuma Nongkrong! 4 Komunitas di Bandung Ini Cocok Buat Kamu yang Ingin Produktif
  • Menelusuri Jejak Korupsi Iklan Rp222 Miliar, KPK Periksa Eks Aspri Ridwan Kamil
  • Dikipasi Bak Ratu Mesir, Tradisi Maulid di Tabalong Tuai Kritik: Ternyata Ada Sejarah Panjang di Baliknya
  • Bolehkah Salat Pakai Makeup Pengantin? Ini Penjelasan Buya Yahya dan Solusinya
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 16 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Link Video Full Andini Permata Dicari Netizen, Polisi dan KPAI Turun Tangan

By Aga GustianaKamis, 17 Juli 2025 15:55 WIB3 Mins Read
Andini Permata Viral Link
Andini Permata Viral Link diburu netizen. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Nama Andini Permata kembali mencuat di jagat maya setelah sebuah video kontroversial berdurasi 2 menit 31 detik mendadak viral. Video tersebut diduga memperlihatkan adegan tidak pantas antara seorang perempuan dewasa dan anak laki-laki, yang memicu gelombang pencarian netizen terhadap link video full Andini Permata.

Fenomena pencarian masif ini memunculkan kekhawatiran besar dari berbagai pihak. Sebab, penyebaran video tersebut merambah ke sejumlah platform seperti X (Twitter), Telegram, dan TikTok, tanpa ada kejelasan identitas atau asal-usul tokoh yang disebut sebagai Andini Permata.

Andini Permata, Sosok Nyata atau Fiktif?

Hingga saat ini, belum ditemukan bukti autentik bahwa Andini Permata adalah figur publik atau individu nyata. Tidak ada akun media sosial terverifikasi, profil resmi, maupun pernyataan dari sumber terpercaya yang bisa mengonfirmasi eksistensinya. Beberapa pengamat bahkan menduga bahwa nama tersebut hanyalah rekayasa untuk menarik perhatian publik dan meraup klik semata.

Baca Juga:  Membongkar Kedok Link Video "TKW Taiwan 3 vs 1": Tren Clickbait Medsos yang Mengancam Keamanan Data

Waspadai Link Video Full yang Bertebaran

Pencarian terhadap link video full Andini Permata justru membuka peluang kejahatan digital. Laporan menyebutkan bahwa telah muncul delapan versi tautan berbeda yang mengklaim berisi video full, namun sebagian besar mengarah pada situs scam, phishing, hingga malware yang membahayakan perangkat dan data pribadi pengguna.

“Banyak tautan itu hanyalah jebakan berbahaya. Klik satu kali saja bisa menyebabkan kerugian besar, dari pencurian data hingga peretasan akun,” kata seorang pakar keamanan siber.

Baca Juga:  Viral Link Video Bu Guru PNS dan Dua Murid Durasi 2 Menit, Hati-hati!

Polri Telusuri Penyebar dan Pelaku Video Eksploitasi Anak

Merespons penyebaran video yang diduga mengandung unsur eksploitasi anak, Polri melalui Unit Cyber Crime dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penyelidikan.

“Kami fokus pada pelacakan penyebar awal, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan perlindungan terhadap korban anak,” ujar perwakilan kepolisian dalam pernyataan resminya.

Ancaman Hukum Berat bagi Pelaku dan Penyebar

Masyarakat diimbau untuk tidak ikut menyebarkan maupun menyimpan konten serupa. Sebab, tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran serius hukum di Indonesia. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, penyebaran konten melanggar kesusilaan bisa dikenai hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga:  Viral Manuver Berbahaya Bus Rosalia Indah: Netizen Mengamuk, Pihak PO Minta Maaf

Jika terbukti melibatkan anak di bawah umur, pelaku dapat dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup. Tambahan ancaman juga datang dari UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), yang bisa menjerat pelaku dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp5 miliar.

KPAI Imbau Masyarakat: Laporkan, Bukan Sebarkan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mengeluarkan pernyataan tegas terkait isu ini. KPAI meminta masyarakat untuk segera melaporkan temuan konten serupa kepada pihak berwajib atau melalui kanal aduan Kominfo.

“Jangan jadi bagian dari penyebaran. Lindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya dan trauma jangka panjang,” tegas KPAI.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Andini Permata KPAI video viral
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Cuma Nongkrong! 4 Komunitas di Bandung Ini Cocok Buat Kamu yang Ingin Produktif

Bolehkah Salat Pakai Makeup Pengantin? Ini Penjelasan Buya Yahya dan Solusinya

Resmi! Ini Daftar 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ada Libur Panjang

Menjelajahi Wisata Kuliner Bogor: Panduan Lengkap 14 Spot Legendaris hingga Spot Foto Estetik

Menjelajah Pesona Purwakarta: 27 Destinasi Liburan Hits yang Ramah di Kantong

Surga Kuliner Sukabumi: 11 Destinasi Rasa Legendaris yang Wajib Masuk Bucket List

Terpopuler
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
  • Bikin Penasaran! Sosok Lylia Kasir Indomaret Jadi Buruan Warganet di TikTok
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.