bukamata.id – Publik diimbau untuk tidak mencari maupun mengklik link video viral bertajuk “Ibu Tiri vs Anak Tiri” yang belakangan ramai beredar di media sosial seperti TikTok, X (Twitter), hingga Telegram.
Konten yang kerap diberi label “kebun durian” atau “dapur” ini memang memancing rasa penasaran. Namun di balik judul sensasional tersebut, tersimpan ancaman serius yang bisa berdampak fatal hanya dalam satu kali klik.
Modus Lama dengan Kemasan Baru
Fenomena ini bermula dari potongan video pendek yang diklaim sebagai kejadian nyata di Indonesia. Narasi awalnya menyebut lokasi di kebun sawit, namun kini berkembang dengan variasi baru seperti latar dapur dan tambahan label “Part 2”.
Hasil penelusuran literasi digital justru menemukan banyak kejanggalan, di antaranya:
- Kualitas gambar tidak konsisten antar adegan
- Ditemukan atribut produk luar negeri, termasuk insektisida asal Taiwan
- Diduga merupakan kompilasi video asing yang disusun ulang dengan narasi lokal
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa video ini bukan konten asli, melainkan rekayasa untuk menarik perhatian publik dan meningkatkan trafik.
Bahaya Nyata di Balik Link “Full Video”
Yang paling berbahaya bukanlah isi video, melainkan tautan yang disebarkan oleh akun anonim. Link tersebut berpotensi menjadi pintu masuk berbagai kejahatan siber.
Beberapa risiko yang mengintai antara lain:
- Phishing: pencurian data login, termasuk akses mobile banking
- Malware/Spyware: aplikasi berbahaya yang dapat membaca SMS OTP dan mengambil alih perangkat
- Ransomware: penguncian data di ponsel atau laptop untuk meminta tebusan
“Dampaknya tidak main-main. Pengguna bisa kehilangan akses akun hingga saldo rekening terkuras dalam hitungan menit,” demikian peringatan dari pakar keamanan siber.
Ancaman Hukum UU ITE
Selain risiko digital, penyebaran link video tersebut juga berpotensi menyeret pelaku ke ranah hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap orang yang mendistribusikan konten bermuatan asusila dapat dikenakan sanksi pidana.
Ancaman yang diberikan tidak ringan, yakni penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Artinya, meskipun hanya sekadar membagikan ulang link di grup WhatsApp atau kolom komentar, tindakan tersebut sudah termasuk pelanggaran hukum.
Imbauan untuk Masyarakat
Agar terhindar dari risiko, masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan digital dengan langkah berikut:
- Jangan mengklik link mencurigakan meski judulnya menarik
- Hindari mengunduh file dari sumber tidak resmi
- Jangan memasukkan data pribadi di situs yang tidak terpercaya
- Hentikan penyebaran link berbahaya di media sosial
Fenomena viral “Ibu Tiri vs Anak Tiri” menjadi contoh nyata bagaimana konten sensasional dapat dimanfaatkan untuk kejahatan digital. Di balik rasa penasaran, terdapat ancaman serius yang bisa merugikan secara finansial maupun hukum.
Bijak dalam menggunakan internet menjadi kunci utama agar tidak terjebak dalam modus penipuan digital yang semakin canggih.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









