Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
CPNS

BREAKING! Pemerintah Tunda Seleksi ASN 2026, Formasi Belum Diumumkan

Minggu, 29 Maret 2026 16:00 WIB

Live Streaming! Indonesia vs Bulgaria Malam Ini, Klik Link Resmi Nonton Final FIFA Series 2026

Minggu, 29 Maret 2026 15:25 WIB

Gila! Persib Siapkan ‘Skuad Monster’ 2026/2027, 4 Pos Krusial Langsung Disikat

Minggu, 29 Maret 2026 14:18 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • BREAKING! Pemerintah Tunda Seleksi ASN 2026, Formasi Belum Diumumkan
  • Live Streaming! Indonesia vs Bulgaria Malam Ini, Klik Link Resmi Nonton Final FIFA Series 2026
  • Gila! Persib Siapkan ‘Skuad Monster’ 2026/2027, 4 Pos Krusial Langsung Disikat
  • Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘7 Menit’ Ramai Dicara, Ada Link Telegram?
  • Fisik Terbatas, Tekad Tanpa Batas! Adinda Adprilaa: Bukti Nyata Gunung Bukan Hanya Milik Mereka yang Sempurna
  • Duel Panas! Indonesia Bentrok Bulgaria di Final FIFA Series 2026, Siapa Lebih Unggul?
  • Pria Gagal Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Bandung, Motif Asmara Terungkap
  • Persib Gerak Cepat Amankan Bojan Hodak, Negosiasi Kontrak Baru Dimulai
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 29 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Mantan Sekda Bandung Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kebun Binatang

By Aga GustianaSabtu, 24 Mei 2025 11:08 WIB3 Mins Read
YI, mantan Sekda Kota Bandung, mengenakan rompi tersangka. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Yossi Irianto, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung periode 2013–2018, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi aset Kebun Binatang Bandung. Penetapan ini memperluas daftar tersangka dalam perkara yang telah menyeret pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari.

Yossi, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadipenda) Kota Bandung, ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Kebonwaru, Bandung, sejak Jumat, 23 Mei 2025.

“Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap YI,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangan resminya.

Penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan intensif selama lebih dari delapan jam. Yossi akan mendekam di rutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.

Baca Juga:  Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Kabupaten Sukabumi

Dugaan Penguasaan Lahan Milik Negara

Nur menjelaskan bahwa Yossi Irianto diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan milik Pemerintah Kota Bandung yang digunakan oleh pihak swasta, yakni Yayasan Margasatwa Tamansari, tanpa dasar hukum yang sah.

Dalam penyelidikan sebelumnya, dua pengurus yayasan tersebut, yakni S dan RBB, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terus menggunakan aset Pemkot Bandung setelah masa sewa berakhir pada 30 November 2007 tanpa membayar sepeser pun ke kas daerah.

“Tersangka YI diduga mengetahui dan membiarkan penggunaan lahan milik Pemkot oleh yayasan tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara,” lanjut Nur.

Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara akibat penguasaan ilegal atas lahan Kebun Binatang Bandung diperkirakan mencapai Rp25 miliar. Lahan yang dimaksud merupakan bagian dari total aset kebun binatang seluas 139.943 meter persegi, di mana 285 meter persegi tercatat sebagai barang milik daerah sejak 2005.

Baca Juga:  Profil Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi Termuda yang Terjaring OTT KPK

Kronologi dan Modus Operandi

Modus utama dalam kasus ini adalah pemanfaatan aset negara secara ilegal oleh yayasan, yang disahkan melalui dokumen internal tanpa proses legal formal dengan Pemkot. Berdasarkan Akta Notaris tahun 2017, S menjabat sebagai anggota pembina, sedangkan RBB sebagai sekretaris II, dengan John Sumampauw sebagai Ketua Pengurus.

Selama periode 2017–2020, keduanya diduga menerima uang sewa sebesar Rp6 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga John Sumampauw.

Baca Juga:  Tiga Tempat Makan Chinese Food di Bandung, Dijamin Halal!

Kemudian, pada 21 Januari 2022, terjadi pergantian struktur organisasi yayasan, di mana S menjadi Ketua Pembina dan RBB menjadi Ketua Pengurus. Namun, menurut Kejati Jabar, sejak saat itu hingga 2023, tidak ada setoran dari pemanfaatan lahan ke kas daerah.

Landasan Hukum

Tersangka Yossi Irianto disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

  • Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001.
  • Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Alternatif lainnya: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung Kebun Binatang korupsi Sekda Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

CPNS

BREAKING! Pemerintah Tunda Seleksi ASN 2026, Formasi Belum Diumumkan

Fisik Terbatas, Tekad Tanpa Batas! Adinda Adprilaa: Bukti Nyata Gunung Bukan Hanya Milik Mereka yang Sempurna

Pria Gagal Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Bandung, Motif Asmara Terungkap

Pengelola Wisata Rahong Sigap Tangani Bencana Pohon Tumbang di Pangalengan, Evakuasi Berjalan Cepat

Berani Banget! Sambil Mandi Lumpur, Bocah Gemoy Ini Kritik Pedas Jalan Rusak

Donald Trump

Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Netizen Penasaran! Video Viral Kebun Sawit Ini Bisa Mengandung Risiko Digital
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten
  • Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.