bukamata.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Yossi Irianto, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung periode 2013–2018, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi aset Kebun Binatang Bandung. Penetapan ini memperluas daftar tersangka dalam perkara yang telah menyeret pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari.
Yossi, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadipenda) Kota Bandung, ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Kebonwaru, Bandung, sejak Jumat, 23 Mei 2025.
“Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap YI,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangan resminya.
Penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan intensif selama lebih dari delapan jam. Yossi akan mendekam di rutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.
Dugaan Penguasaan Lahan Milik Negara
Nur menjelaskan bahwa Yossi Irianto diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan milik Pemerintah Kota Bandung yang digunakan oleh pihak swasta, yakni Yayasan Margasatwa Tamansari, tanpa dasar hukum yang sah.
Dalam penyelidikan sebelumnya, dua pengurus yayasan tersebut, yakni S dan RBB, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terus menggunakan aset Pemkot Bandung setelah masa sewa berakhir pada 30 November 2007 tanpa membayar sepeser pun ke kas daerah.
“Tersangka YI diduga mengetahui dan membiarkan penggunaan lahan milik Pemkot oleh yayasan tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara,” lanjut Nur.
Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara akibat penguasaan ilegal atas lahan Kebun Binatang Bandung diperkirakan mencapai Rp25 miliar. Lahan yang dimaksud merupakan bagian dari total aset kebun binatang seluas 139.943 meter persegi, di mana 285 meter persegi tercatat sebagai barang milik daerah sejak 2005.
Kronologi dan Modus Operandi
Modus utama dalam kasus ini adalah pemanfaatan aset negara secara ilegal oleh yayasan, yang disahkan melalui dokumen internal tanpa proses legal formal dengan Pemkot. Berdasarkan Akta Notaris tahun 2017, S menjabat sebagai anggota pembina, sedangkan RBB sebagai sekretaris II, dengan John Sumampauw sebagai Ketua Pengurus.
Selama periode 2017–2020, keduanya diduga menerima uang sewa sebesar Rp6 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga John Sumampauw.
Kemudian, pada 21 Januari 2022, terjadi pergantian struktur organisasi yayasan, di mana S menjadi Ketua Pembina dan RBB menjadi Ketua Pengurus. Namun, menurut Kejati Jabar, sejak saat itu hingga 2023, tidak ada setoran dari pemanfaatan lahan ke kas daerah.
Landasan Hukum
Tersangka Yossi Irianto disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001.
- Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Alternatif lainnya: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











