Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Totalitas Tanpa Batas! Frans Putros Rela Lewatkan Liburan Demi Loloskan Irak ke Piala Dunia 2026

Kamis, 19 Maret 2026 15:18 WIB
Viral video ukhti mukena pink.

Ramai Diburu! Ukhti Mukena Pink Viral, Link Telegram Banyak Dicari

Kamis, 19 Maret 2026 15:00 WIB

Waspada! Lonjakan Kendaraan di Nagreg H-2 Lebaran, Puncak Mudik Diprediksi Terjadi Hari Ini

Kamis, 19 Maret 2026 14:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Totalitas Tanpa Batas! Frans Putros Rela Lewatkan Liburan Demi Loloskan Irak ke Piala Dunia 2026
  • Ramai Diburu! Ukhti Mukena Pink Viral, Link Telegram Banyak Dicari
  • Waspada! Lonjakan Kendaraan di Nagreg H-2 Lebaran, Puncak Mudik Diprediksi Terjadi Hari Ini
  • Mudik Lebaran: Ritual Pulang sebagai Bahasa Sosial yang Tak Tergantikan
  • Jangan Sampai Terlewat! Inilah Batas Akhir dan Waktu Paling Afdal Bayar Zakat Fitrah
  • Muhammadiyah Jabar Gelar Salat Id 20 Maret, Ratusan Titik Disiapkan di Seluruh Daerah
  • Rahasia Rekor Pertahanan Persib: Duet Barba-Matricardi yang Bikin Striker Lawan Frustrasi
  • Waspada Mudik! Nagreg Mulai Padat, Cikaledong Jadi Titik Kepadatan Sementara
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 19 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Minta Maaf di Sidang Dakwaan, Khairur Rijal Didamprat Hakim

By Fahlevi MercedesRabu, 6 September 2023 16:28 WIB2 Mins Read
Khairur Rijal
Sidang perdana kasus suap Bandung Smart City dengan agenda dakwaan terhadap tiga pejabat Pemkot Bandung. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung yang juga terdakwa kasus korupsi Bandung Smart City, Khairur Rijal kena damprat majelis hakim.

Momen ini terjadi saat Khairur Rijal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (6/9/2023). Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dampratan hakim bermula saat Khairur Rijal mengutarakan permohonan maaf atas apa yang telah diperbuatnya. Dia mengaku menyesal sudah melakukan perbuatan korup dalam program Bandung Smart City.

“Pertama saya sudah mendengar sekesama (dakwan) dan saya mengerti. Kedua saya sampaikan permohonan maaf atas kehilapan saya, dan saya sama sekali tidak mau berbuat buruk hingga terjadi seperti ini. Sekali lagi dalam lubuk hati paling dalam saya minta maaf,” ucap Khairur sambil terbata-bata usai pembacaan dakwaan.

Baca Juga:  Baznas Jabar Khitan 78 Yatim dan Dhuafa, Anang: Semoga Jadi Anak Soleh

Mendengar pernyataan itu, ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih langsung menegurnya. Menurut Hera, permintaan maaf ini tidak elok disampaikan di awal persidangan. Sebab nantinya akan ada rangkaian pembuktian keterlibatan Khairur dalam kasus Bandung Smart City.

“Saya peringatkan, sodara belum boleh minta maaf sekarang. Sodara masih akan menjalani persidangan di sini. kami mengingatkan selama persidangan berlangsung sodara jangan ngantuk, dengarkan semua. Makanya dalam hukum pembuktian ini nanti ada keterangan terdakwa,” katanya.

Baca Juga:  Kebakaran TPA Sarimukti Menanti Sentuhan Tangan Dingin Bey Machmudin

Selanjutnya, Hera mengartikan pernyataan dan permintaan maaf dari Khairur Rijal ini sebagai bentuk penyerahan diri. Hal ini dikarenakan sidang belum berjalan namun sudah ada permintaan maaf dari terdakwa.

“Sodara belum-belum sudah minta maaf, jangan bendera putih dulu. Perang dulu. Kami tidak menakutkan kok, kami adil. Pokoknya sodara kooperatif saja, supaya lancar, jangan berbetilit. Namanya hakim juga manusia bukan malaikat,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Khairur Rijal didakwa telah menerima uang sebesar Rp2,1 miliar dari kasus pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) di Bandung Smart City tahun 2022-2023. Khairur juga menerima uang dari sejumlah proyek di lingkungan Dishub Kota Bandung.

Baca Juga:  Kompak, Ridwan Kamil-Hengky Kurniawan Tuding Rokok Biang Kerok Kebakaran TPA Sarimukti

Atas perbuatan itu, Khairur Rijal dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah ke UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 65 ayat 1.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bandung Smart City dakwaan Featured Khairur Rijal sidang suap
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Waspada! Lonjakan Kendaraan di Nagreg H-2 Lebaran, Puncak Mudik Diprediksi Terjadi Hari Ini

Muhammadiyah Jabar Gelar Salat Id 20 Maret, Ratusan Titik Disiapkan di Seluruh Daerah

Waspada Mudik! Nagreg Mulai Padat, Cikaledong Jadi Titik Kepadatan Sementara

Jadwal Sidang Isbat 19 Maret 2026, Ini Prediksi Hari Raya Lebaran

Pantau Jalur Selatan, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Pastikan Kelancaran Mudik Lebaran 2026

Daftar Lokasi Salat Idul Fitri 1447 H di Bandung, Jumat 20 Maret 2026

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Viral! ‘Ukhti Mukena Pink’ Bikin Netizen Penasaran, Pencarian Versi Tanpa Sensor Meledak
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit di Kebun Sawit: Ternyata Ini Fakta Tersembunyi di Baliknya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.