bukamata.id – Polemik panjang mengenai dokumen akademik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki fase krusial. Setelah sekian lama menjadi tanda tanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya resmi membuka akses publik terhadap salinan ijazah yang sebelumnya sempat disensor di sembilan bagian informasi penting.
Dokumen “full uncensored” tersebut kini telah berada di tangan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi. Diterima langsung pada Senin (9/2/2026), Bonatua segera membagikan salinan tersebut melalui kanal media sosial pribadinya untuk memicu diskursus yang berbasis data dan ilmiah.
Fokus pada Analisis Sembilan Item Terlarang
Bagi Bonatua, diterimanya dokumen ini bukanlah garis finis, melainkan titik awal penelitian yang lebih dalam. Fokus utamanya kini tertuju pada sembilan poin informasi yang sebelumnya ditutup rapat oleh otoritas.
“Sebenarnya ini sudah saya analisis, tapi terbatas tidak ikut yang sembilan item. Sembilan item yang ditutupi itu belum saya analisis. Jadi begitu sudah dapat yang full uncensored, maka saya akan lanjutkan ke penelitian analisis sembilan item tadi, termasuk masuk tanda tangan, dan segala macamnya,” ungkap Bonatua, Selasa (10/2/2026).
Ia menegaskan bahwa transparansi ini adalah kemenangan bagi publik. Dengan status sebagai informasi terbuka berdasarkan keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP), masyarakat kini memiliki hak yang sama untuk melakukan uji petik secara kolektif.
Kritik Tajam: “Data Sekunder yang Belum Tervalidasi”
Meski memegang salinan resmi dari KPU, Bonatua tidak serta-merta menganggapnya sebagai kebenaran mutlak dalam kaidah penelitian. Ia menyebut dokumen tersebut masih berada pada level data sekunder yang “mentah” karena absennya proses penyandingan dengan dokumen asli.
“Pasti belum lah. Karena saya pernah bilang ini (salinan ijazah) data sampah secara penelitian. Ini data belum terklarifikasi, belum terontentifikasi,” tegasnya.
Menurut analisanya, ada gap besar dalam prosedur KPU selama ini. Belum ada satu pun lembaga KPU, baik di tingkat daerah maupun pusat, yang secara terbuka melakukan sinkronisasi antara salinan ijazah dengan fisik aslinya.
Dua Tahap Verifikasi: Administrasi vs Klarifikasi
Bonatua menyoroti adanya celah dalam Peraturan KPU (PKPU). Ia menjelaskan bahwa idealnya pengujian ijazah harus melewati dua jalur: Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Klarifikasi.
Selama ini, KPU dinilai hanya bermain di ranah administrasi. Proses klarifikasi sering terabaikan karena tidak adanya laporan keberatan dari Bawaslu atau publik, yang kemudian memicu penggunaan hak diskresi oleh KPU untuk tidak melakukan pengecekan lebih lanjut ke universitas asal.
Mendorong Peran ANRI untuk Otentifikasi
Langkah berikutnya yang diusulkan Bonatua adalah melibatkan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Menurutnya, ANRI memiliki otoritas yang lebih tinggi daripada sekadar melakukan verifikasi.
“Saya seharusnya mintanya ke ANRI. Level ANRI itu lebih tinggi dari klarifikasi, yaitu otentifikasi,” jelasnya.
Berbeda dengan verifikasi di tingkat KPU yang hanya menyandingkan dokumen atau sekadar bertanya ke universitas (UGM), proses di ANRI akan melibatkan pemeriksaan fisik dokumen asli secara forensik untuk memastikan keaslian fisik dan informasinya.
Transparansi Digital melalui Media Sosial
Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, Bonatua telah mengunggah dua versi salinan ijazah tersebut melalui akun media sosialnya, @bonatua766hi (X, Instagram, dan TikTok).
- Versi Pilpres 2014: Salinan dengan cap legalisir berwarna merah.
- Versi Pilpres 2019: Salinan dengan cap legalisir berwarna biru.
Ia berpesan agar masyarakat menggunakan data ini sebagai bahan diskusi yang sehat dan terukur.
“Kita dari sini mari berbicara dengan gaya peneliti, tapi jangan sembarangan tuduh,” tutupnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










