bukamata.id – Rabu, 5 November 2025, suasana di Kompleks Parlemen Senayan terasa tegang namun sarat sorotan publik. Di ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, lima anggota dewan nonaktif duduk mendengarkan pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran etik yang sempat mengguncang citra parlemen. Mereka adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni.
Kelima nama itu sebelumnya dilaporkan ke MKD melalui perkara bernomor 39 hingga 49/PP/IX/2025. Masing-masing menghadapi tuduhan berbeda, namun dengan akar yang sama: perilaku dan pernyataan yang dianggap tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat. Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dan Imron Amin ini menjadi puncak dari serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, mulai dari Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini hingga pakar kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta.
Adies Kadir: Salah Ucap, Bukan Salah Niat
Nama pertama yang dibacakan adalah Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. Ia diadukan ke MKD karena pernyataannya tentang tunjangan anggota dewan yang dianggap menyesatkan publik. Namun, MKD memutuskan Adies tidak terbukti melanggar kode etik.
“Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang Daradjatun di hadapan peserta sidang.
Meski bebas dari sanksi, Adies tetap mendapatkan peringatan keras. MKD meminta agar ia lebih berhati-hati ketika berbicara kepada media. “Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” tambah Adang.
Pernyataan Adies soal tunjangan DPR sebelumnya memang menuai reaksi keras dari publik. Dalam wawancara pada 19 Agustus 2025, ia menyebut adanya kenaikan sejumlah tunjangan seperti beras, bensin, hingga tunjangan rumah sebesar Rp50 juta. Ia bahkan menilai jumlah tersebut masih kurang untuk biaya sewa rumah sebulan di Jakarta. Ucapannya sontak viral dan memicu kemarahan publik di tengah situasi ekonomi yang sulit. Namun, Adies kemudian segera meralat ucapannya dan menegaskan tidak ada kenaikan tunjangan bagi anggota DPR.
MKD menilai langkah koreksi itu menunjukkan bahwa Adies tak memiliki niat buruk. “Terkait gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka mahkamah berpendapat bahwa tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun,” jelas Imron Amin. Ia pun diaktifkan kembali sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan.
Nafa Urbach: Dihukum Tiga Bulan Tanpa Gaji
Kasus berbeda menimpa Nafa Urbach. Politikus Partai NasDem itu dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi penonaktifan selama tiga bulan tanpa hak keuangan.
“Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” kata Adang. Selama masa itu, Nafa tidak akan menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR.
Nafa dilaporkan karena pernyataannya di media sosial yang dianggap hedon dan tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Ia sebelumnya menanggapi isu tunjangan rumah Rp50 juta dengan mengatakan bahwa tunjangan itu bukanlah kenaikan, melainkan kompensasi atas rumah jabatan yang sudah tidak lagi disediakan. “Itu bukan kenaikan, itu tuh kompensasi untuk rumah jabatan. Rumah jabatan yang sekarang ini sudah tidak ada, jadi rumah jabatan itu sudah dikembalikan ke pemerintah,” ujar Nafa melalui siaran langsung di TikTok.
Meski MKD menyebut tidak ada niat jahat dalam ucapannya, mereka menilai Nafa tetap harus lebih peka terhadap sensitivitas publik. “Mahkamah berpendapat bahwa tidak terlihat niat Teradu 2, Nafa Urbach, untuk menghina atau melecehkan siapa pun,” kata Imron Amin. Namun ia menegaskan, “Nafa Urbach harus berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Harus lebih peka dalam melihat situasi dan konteks kondisi sosial.”
Uya Kuya: Korban Berita Bohong
Nama berikutnya, Surya Utama alias Uya Kuya, mendapat hasil yang melegakan. Ia dinyatakan tidak melanggar kode etik dan langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.
“Menyatakan Teradu 3, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang Daradjatun.
Uya diadukan ke MKD karena aksinya berjoget di Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025 yang dianggap tidak pantas. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa video joget yang viral ternyata bukan dari momen sidang, melainkan potongan lama yang disunting dan disebarkan ulang. “Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan pada Teradu 3 terjadi karena adanya berita bohong,” jelas Imron Amin.
MKD bahkan menilai Uya Kuya adalah korban disinformasi. “Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong,” tambahnya. Meski begitu, MKD mengingatkan agar Uya lebih cepat memberikan klarifikasi jika menghadapi kesalahpahaman publik di masa depan.
Eko Patrio: Joget Berujung Sanksi Empat Bulan
Nasib berbeda dialami rekan separtai Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio. MKD menyatakan Eko terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi penonaktifan selama empat bulan tanpa hak keuangan.
“Menyatakan teradu 4, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI,” ujar Adang.
Aksi Eko yang berjoget usai Sidang Tahunan MPR dianggap tidak pantas di tengah kondisi masyarakat yang sedang sulit. Kendati MKD tidak menemukan niat menghina siapa pun, perilaku Eko dinilai tidak menunjukkan kepekaan sosial. Terlebih, setelah video jogetnya viral, Eko sempat mengunggah video parodi yang justru memperkeruh suasana. Dalam video TikTok-nya, ia berakting sebagai DJ sambil menulis, “Biar jogednya lebih keren pakai sound ini aja.”
Meski akhirnya meminta maaf, MKD menilai tindakannya itu “bersifat defensif” dan memperburuk persepsi publik. Eko diminta lebih bijak dalam menanggapi kritik masyarakat agar tidak mengulang kesalahan serupa.
Ahmad Sahroni: Diksi Kasar Berbuah Sanksi Enam Bulan
Hukuman terberat dijatuhkan kepada Ahmad Sahroni. Politikus Partai NasDem ini dinyatakan melanggar kode etik karena menggunakan kata yang dianggap tidak pantas saat menanggapi wacana pembubaran DPR.
“Teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” kata Adang Daradjatun. Seperti Nafa dan Eko, Sahroni juga tidak akan menerima hak keuangannya selama masa penonaktifan.
Dalam kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara pada 22 Agustus 2025, Sahroni menanggapi isu pembubaran DPR dengan kalimat yang memicu kontroversi. “Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia,” ujarnya.
MKD menilai, sebagai pejabat publik, Sahroni seharusnya memilih diksi yang lebih bijaksana. “Teradu 5 Ahmad Sahroni harusnya menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana,” tegas Imron Amin.
Di Balik Sorotan Publik
Kasus kelima anggota DPR ini bermula dari gelombang kritik masyarakat terhadap isu kenaikan tunjangan DPR pada Agustus lalu. Pernyataan dan tindakan sebagian anggota dewan dianggap tidak peka terhadap penderitaan rakyat di tengah inflasi dan pengangguran yang meningkat. Demonstrasi besar bahkan pecah pada 25 dan 28 Agustus 2025, yang sayangnya memakan korban jiwa seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan.
Sidang etik ini menjadi momen refleksi bagi DPR RI — bukan hanya soal perilaku individu, tetapi juga bagaimana wakil rakyat seharusnya menjaga kepercayaan publik. Seperti yang disampaikan Adang Daradjatun di akhir persidangan, “Setiap anggota DPR harus mengingat bahwa kehormatan lembaga ini bergantung pada perilaku mereka sendiri.”
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











