bukamata.id – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, kini memasuki babak baru. Polisi mengungkap metode tak lazim yang digunakan pelaku: mengirim sabu melalui drone. Kasus ini menjadi sorotan karena menjadi yang pertama terdeteksi di lapas tersebut.
Kepala Polresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengungkapkan kronologi kejadian yang terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025, pukul 14.40 WIB. Petugas lapas melihat sebuah drone terbang mencurigakan di atas area penjara.
“Salah satu narapidana memesan narkoba dari luar, kemudian dikirim menggunakan drone. Ini pertama kalinya modus seperti ini terjadi di Lapas Jelekong,” ujar Aldi saat memberi keterangan pada Rabu (11/6/2025).
Dikirim Lewat Udara, Sabu Diterima Langsung oleh Narapidana
Narapidana bernama Alvi (29), yang tengah menjalani hukuman atas kasus narkotika, menjadi otak dari pemesanan sabu tersebut. Ia mengaku membeli barang haram itu melalui akun media sosial dari seseorang yang identitasnya belum diketahui.
Sabu seberat 25 gram dijatuhkan dari drone ke dalam area lapas. Barang tersebut sempat diambil oleh narapidana lain bernama Hendra, sebelum akhirnya diserahkan ke Alvi.
“Alvi mengaku sabu itu miliknya, ia membeli dengan harga sekitar Rp18 juta lewat media sosial,” kata Kombes Aldi.
Drone Melarikan Diri, Polisi Telusuri Titik Peluncuran
Meski barang bukti berhasil diamankan, drone yang digunakan berhasil kabur setelah menjatuhkan paket narkoba. Saat ini, tim penyidik dari Polresta Bandung tengah menganalisis rekaman CCTV untuk melacak jenis drone dan titik asal peluncurannya.
“Kami telusuri dari mana drone itu diterbangkan. Saat ini kami tengah menghitung jangkauan terbangnya dan menganalisis rekaman video untuk identifikasi lebih lanjut,” jelas Aldi.
Pemburu di Balik Layar: Polisi Buru Operator Drone
Tak berhenti pada penangkapan Alvi, polisi kini tengah memburu pelaku lain yang diduga menjadi operator drone dari luar penjara. Penyelidikan lapangan dilakukan di sekitar lingkungan lapas untuk mencari celah yang mungkin dimanfaatkan pelaku.
“Kami sedang mengejar siapa yang menerbangkan drone tersebut. Peninjauan ke lokasi lapas juga bagian dari upaya penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Ancaman Hukuman Tambahan untuk Narapidana
Akibat keterlibatannya dalam kasus ini, Alvi akan dikenakan sanksi hukum lebih berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 yang mengatur klasifikasi narkotika.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











